Suasana jalan yang lengang di Jalan Simpang Susun Semanggi, Jakarta, Sabtu (28/3). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Pembatasan Skala Besar di DKI Mulai Jumat

Aparat keamanan bisa dikerahkan untuk menegakkan aturan PSBB.

 

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4).  Aturan pembatasan bakal lebih ketat dan disertai penindakan bagi yang melanggar ketentuan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI telah menerima surat keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menyetujui pemberlakuan PSBB pada Selasa (7/4). Anies pun telah melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah untuk menerapkan PSBB. 

Anies mengatakan, Pemprov DKI selama tiga pekan terakhir sebenarnya telah melaksanakan pembatasan-pembatasan sesuai pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), antara lain, menyerukan masyarakat untuk bekerja dan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah dan menganjurkan melaksanakannya di rumah, hingga pembatasan transportasi.

"Yang akan kita lakukan (dengan diberlakukannya PSBB--Red) adalah pada komponen penegakan. Akan disusun peraturan memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4) malam. Anies menargetkan peraturan tersebut diterbitkan Rabu (8/4). 

Anies menjelaskan, ada beberapa prinsip yang akan ditegakkan dalam PPSB. Kegiatan belajar dan mengajar di sekolah tetap ditiadakan dan dilakukan di rumah. Kemudian, semua fasilitas umum ditutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun milik masyarakat. Kegiatan sosial dan budaya juga dibatasi. Pernikahan tidak dilarang, tetapi harus dilakukan di kantor urusan agama (KUA). "Tapi, resepsinya tidak boleh diselenggarakan," kata dia. 

Terkait transportasi umum, Pemprov DKI membatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Transportasi umum pun hanya boleh beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB. Peraturan ini berlaku untuk semua transportasi umum. "Pada saat PSBB dilaksanakan, tidak diizinkan juga ada kerumuman di atas lima orang di seluruh Jakarta," kata Anies. Ia menegaskan, bakal mengambil tindakan tegas. Aparat keamanan akan melakukan kegiatan penertiban dan memastikan bahwa seluruh ketentuan diikuti. 

Selebihnya, aturan-aturan pembatasan hampir sama dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Ada delapan sektor usaha yang tetap dizinkan beroperasi.

Sektor yang tetap boleh berjalan saat PSBB adalah sektor pelayanan kesehatan, dimana rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tetap buka. Kemudian sektor pangan makanan dan minuman. "Selanjutnya sektor energi seperti air, gas, listrik termasuk pompa bensin berfungsi seperti biasa," ucapnya.

Sektor selanjutnya yang tetap beroperasi adalah komunikasi baik jasa dan penyedia. Kemudian sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. "Selanjutnya logistik dan distribusi barang juga tetap diperbolehkan beroperasi, selanjutnya sektor yang terkait kebutuhan warga keseharian seperti ritel, warung, toko kelontong juga dikecualikan, dan terakhir sektor industri strategis di kawasan Jakarta. Di luar sektor-sektor itu dianjutkan kerja dari rumah," tegasnya.

photo
Suasana jalan yang lengang di kawasan bisnis Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4). - (Republika/Thoudy Badai)

Anies mengatakan, bagi delapan sektor yang dikecualikan atau tetap beroperasi saat PSBB diberlakukan harus tetap mengikuti prosedur tetap (Protap) penanganan Covid-19. "Orang-orang di bekerja harus pakai masker, kemudian disediakan fasilitas yang mudah untuk cuci tangan dan rajin cuci tangan. Jadi Protap harus tetap dilakukan," ujarnya.

Ia sangat berharap seluruh pihak mengikuti ketentuan PSBB. "Ini bukan untuk siapa-siapa. Keselamatan seluruh warga akan bergantung pada kedisiplinan kita mengurangi interaksi," kata Anies. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta semua pihak mematuhi aturan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ia mengatakan, PSBB merupakan upaya lebih besar dari imbauan yang disampaikan pemerintah selama ini untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Dengan diberlakukannya PSBB, kegiatan yang melibatkan banyak orang dicegah. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat menghindari kegiatan berkumpul dan tidak melakukan mobilisasi sosial. "Tujuan PSBB untuk memberikan jaminan bahwa rantai penularan Covid 19 ini bisa kita putuskan. Tentu,dengan bersama-sama secara disiplin mematuhinya," ujarnya.  Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah menjadi 2.738 orang hingga Selasa (7/4) pukul 12.00 WIB. Ada penambahan 247 kasus baru dalam 24 jam. DKI Jakarta menjadi penyumbang terbanyak kasus Covid-19 dengan jumlah 1.369 kasus.

 
Jadi kami di Pemprov DKI bersama dengan jajaran TNI dan kepolisian ke sekolah mulai hari Kamis yang akan datang hari lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan. 
Gubernur DKI Anies Baswedan
 

Anies mengungkapkan, terkait dengan tanggung jawab pemerintah, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini. Termasuk juga warga yang terdampak perekonomiannya atas kondisi ekonomi yang turun akibat wabah Covid 19.

"Jadi kami di Pemprov DKI bersama dengan jajaran TNI dan kepolisian ke sekolah mulai hari Kamis yang akan datang hari lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan. Jadi masyarakat miskin dan rentan miskin, Insya Allah akan terdistribusi mulai Kamis (9/4)," ujar Anies.

Untuk kerjasama tersebut, pihaknya juga meminta jajaran BUMD, khususnya yang terkait dengan kebutuhan masyarakat menyiapkan juga fasilitas lewat Pasar Jaya untuk belanja melalui jarak jauh. Dia mengaku hal ini sudah berjalan selama beberapa minggu ini 105 pasar di seluruh Jakarta.

Karena itu, ia berharap semua komponen masyarakat Jakarta bisa mentaati ketentuan ini. Kemudian, kedua pihaknya akan ikut bantu bagi masyarakat miskin dan rentan miskin "Peraturannya sendiri akan di keluarkan secara resmi, sekarang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan besok peraturannya akan keluar secara resmi," imbuhnya.

Menkes Terawan dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan, ia menyetujui PSBB di DKI karena telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Keputusan diambil setelah pihaknya melakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. “Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta untuk percepatan penanganan virus korona SARS-CoV2 (Covid-19),” ujar Terawan. 

Terawan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB DKI dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Terkait pelaksanaan PSBB, ada tujuh poin utama yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Salah satunya mengenai peliburan tempat kerja, yaitu pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah. Ada pengecualian bagi kantor atau instansi tertentu, tetapi tetap disertai dengan sejumlah batasan. Untuk ojek daring, misalnya, hanya boleh mengangkut barang, bukan penumpang. 

Grab sebagai salah satu penyedia jasa ojek daring mengaku bakal mematuhi aturan PSBB. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya sedang menindaklanjuti pedoman PSBB dan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Tri menyebut, Grab selama masa pandemi Covid-19 telah meminta para pengemudi menggunakan masker, menjaga kebersihan diri, dan mensterilkan barang-barang dari mitra menggunakan disinfektan. Selain itu, menerapkan konsep jaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman makanan dan barang. "Kami mendukung langkah dan aturan yang ditetapkan pemerintah," kata Tri, kemarin. 

Penerapan PSBB di Jakarta juga bakal menyasar pengendara motor. Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono, pengendara motor dilarang berboncengan dengan diberlakukannya PSBB. Ia mengatakan, penindakan akan dilakukan jika peraturan pembatasan kendaraan sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan. "PSBB sudah diterapkan di Jakarta dan Polda Metro akan mengimplementasikan hal tersebut untuk PSBB," ujarnya kepada Republika, Selasa (7/4).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, pemberlakuan PSBB tidak akan terlalu memengaruhi kegiatan industri. Sebab, sejumlah industri tetap diperbolehkan melakukan produksi.  "Industri produk-produk tertentu yang dibutuhkan masyarakat tetap berjalan. Namun, kapasitasnya pasti masih terbatas," ujar Hariyadi. Menurut dia, para pengusaha akan berupaya semaksimal mungkin menjaga pendapatan para karyawan. Sebab,  jika pekerja kehilangan pendapatan, akan ada banyak masalah sosial yang timbul. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat