
Nasional
Akar Sengkarut Tambang di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup memerinci perusahaan pelaku tambang di Raja Ampat.
Oleh LINTAR SATRIA, FREDERIKUS BATA
JAKARTA — Penambangan nikel oleh sejumlah perusahaan di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menimbulkan kehebohan belakangan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan meninjau ulang izin lingkungan empat perusahaan tambang di wilayah itu menyusul temuan pelanggaran dan potensi kerusakan ekosistem pulau kecil serta kawasan lindung.
Langkah ini diambil setelah pengawasan langsung dan kajian hukum terhadap operasi PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan kajian terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Papua Barat, serta kontrak karya, izin usaha pertambangan (IUP), dan persetujuan lingkungan milik PT Gag Nikel (PT GN), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Kawei Sejahtera Mineral (PT KSM), dan PT Mineral Raja Papua (PT MRP).
Sebagai tindak lanjut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pengawasan langsung dilakukan fungsional pengawas lingkungan hidup dari kementerian pada 26 hingga 31 Mei 2025 di lokasi kegiatan masing-masing perusahaan. Berdasarkan hasil kajian dan pengawasan tersebut, Hanif mengungkapkan adanya sejumlah temuan yang menjadi dasar untuk melakukan evaluasi izin dan penindakan hukum.
Merujuk penelusuran KLH, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) yang merupakan perusahaan asal China adalah yang terluas lahan tambangnya di Raja Ampat. Mereka memiliki dua wilayah IUP, masing-masing seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran dan 9.500 hektare di Pulau Waigeo.
Pulau Manuran memiliki luas 746,86 hektare dan dikategorikan sebagai pulau kecil. KLHK mencatat bahwa kegiatan di Pulau Manuran telah mendapatkan persetujuan lingkungan dari Bupati Raja Ampat sejak 2006.

Namun, hasil pengawasan menunjukkan adanya kerusakan lingkungan berupa settling pond yang jebol, menyebabkan tingginya sedimentasi dan kekeruhan di pantai. Kementerian mengatakan lokasi telah disegel dan dipasangi papan pengawasan.
Selain itu, sebagian wilayah IUP di Pulau Waigeo tercatat berada di dalam Cagar Alam Waigeo Timur berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 3689/Menhut-VII/KUH/2014. Hal ini menjadi dasar bagi Kementerian untuk memerintahkan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan perusahaan.
“Jadi persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diterbitkan Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat, Nomor 70-B tahun 2006, jadi sampai sekarang persetujuan lingkungan belum sampai di kami, kami nanti meminta diserahkan ke kami untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut,” kata Hanif di konferensi pers, Ahad (8/6/2025).
Sedangkan PT Kawei Sejahtera Mineral (PT KSM) beroperasi di Pulau Kawei yang memiliki luas 4.561,39 hektare dan tergolong pulau kecil. IUP perusahaan mencakup area 5.922 hektare yang seluruhnya berada di kawasan hutan produksi.
Kementerian Lingkungan Hidup menemukan adanya kegiatan pertambangan seluas 5 hektare yang dilakukan di luar wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Oleh karena itu, persetujuan lingkungan perusahaan ini akan ditinjau kembali. “Terhadap perambahan kawasan hutan yang terjadi, Kementerian akan melakukan penegakan hukum pidana,” ujar Hanif.
Lihat postingan ini di Instagram
Kemudian PT Gag Nikel (PT GN) beroperasi di Pulau Gag seluas 6.030 hektare yang tergolong pulau kecil. Kontrak karya perusahaan mencakup 13.136 hektare, seluruhnya berada di kawasan hutan lindung. Meskipun PT GN termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang secara terbuka di hutan lindung sesuai UU Nomor 19 Tahun 2004, KLHK menegaskan perlunya peninjauan kembali terhadap persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memperhatikan kesatuan ekologis secara menyeluruh dan mengutamakan konservasi serta kegiatan berkelanjutan. Selain itu, UU tersebut melarang aktivitas pertambangan di wilayah yang secara ekologis atau sosial menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
"Kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di Pulau Gag oleh PT GN ini memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan, artinya tingkat pencemaran yang tampak oleh mata hampir tidak terlalu serius, artinya kalau ada gejala hanya minor-minor saja tapi tentu masih perlu kajian mendalam karena sedimentasi sudah menutupi permukaan terumbung karang, yang harus kita jaga keberadaannya," kata Hanif.
Selanjutnya PT Mineral Raja Papua (PT MRP) saat ini masih berada pada tahap eksplorasi di dua pulau kecil, yaitu Pulau Manyaifun (21 hektare) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 hektare). IUP perusahaan seluas 2.193 hektare mencakup daratan dan perairan, serta berada di kawasan hutan produksi.
Kementerian Lingkungan Hidup menekankan aktivitas eksplorasi PT MRP juga harus tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk prioritas pemanfaatan untuk konservasi dan pendidikan.

“Berdasarkan tinjauan lapangan, kegiatan PT MRP baru kegiatan eksplorasi jadi ada pemasangan 10 titik pond, ini juga sudah dihentikan oleh tim peninjau atau pengawas lingkungan hidup, PT MRP bahkan tidak memiliki dokumen apa-apa selain IUP, jadi baik izin pakai maupun persetujuan lingkungannya belum dimiliki, namun persetujuan lingkungannya tampaknya akan susah kami berikan,” ujar Hanif.
Karena, kata Hanif, kegiatan pertambangan di hutan lindung tidak diperbolehkan dengan pola terbuka. Sementara penambangan nikel dilakukan dengan pola terbuka. Keempat perusahaan yang diawasi memiliki kegiatan pada pulau-pulau kecil dan kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi seperti Raja Ampat.
Tanggapan berbeda
Sejumlah unsur pemerintah telah merespon pro-kontra aktivitas pertambangan di Raja Ampat, utamanya di Pulau Gag. Para pemimpin daerah, serta tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendatangi langsung daerah tersebut, pada Sabtu (7/6/2025).
Setelah memantau dari dekat, berikut pernyataan para tokoh terkait. Dimulai dari Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu. Ia menegaskan, dari pantauannya, kondisi laut tak seperti yang beredar di media sosial.
"Tadi kita sudah pergi ke Pulau Gag, di video yang beredar, laut cokelat, tapi di sana, biru," kata Elisa, dalam video resmi yang diedarkan tim Kementerian ESDM, dikutip Senin (9/6/2025).
Menurutnya, pemberitaan seputar warna laut yang cokelat itu, hoaks. Jika memang demikian, ia berpendapat, laut yang divideokan bukan dari Pulau Gag. Lalu kegiatan pertambangannya, sudah menaati aturan berlaku. Wilayah yang telah eksplorasi, direboisasi, sampai reklamasi. Kewajiban demikian, dipenuhi.
Kemudian, ia menyebut masyarakat meminta pemerintah jangan sampai menutup tambang di sana. "Mereka minta pa Menteri, ini tidak boleh ditutup. Ini harus dilanjutkan," ujar Elisa.

Pernyataan berikut disampaikan Bupati Raja Ampat, Orideku Burdam. Kurang lebih, mirip dengan apa yang diutarakan Gubernur Papua Barat Daya. Ia tidak mendapati fakta seperti yang dinarasikan atau digambarkan di media sosial.
Orideku bahkan mengapresiasi PT Gag Nikel yang sudah menjalankan kewajiban semestinya. Namun tetap harus ada pengawasan kuat secara berkelanjutan. Pasalnya ini berkaitan dengan lingkungan.
"Saya apresiasi, terima kasih untuk perusahaan PT Gag yang saya harap juga pengawasan amdalnya kuat terus supaya jangan terjadi yang tidak kita inginkan."
Bupati Raja Ampat juga menyerap pesan dari masyarakat. Intinya, warga setempat menolak jika sampai tambang ditutup. Pasalnya, aktivitas tersebut juga menopang kehidupan mereka.
Orideku berharap, Menteri ESDM bisa menekan dan terus melakukan pengawasan terhadap korporasi yang melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Gag. Sasarannya, perusahaan tersebut harus senantiasa menaati izin amdal yang sudah menjadi kewajiban.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menerangkan, kunjungan ini dalam rangka untuk mendapat gambaran obyektif. Ia menghargai pro-kontra di media sosial. Agar lebih paham apa yang sebenarnya terjadi, ia turun langsung ke lapangan.
"Kami menghargai semuanya, pemberitaan itu, dan untuk penghargaan itu, kita cross-check supaya lebih obyektif. Obyektif, itu seperti apa? Apa benar seperti yang diberitakan, maka kemudian kami turun," tutur Bahlil.
Dikutip dari rilis tim peliput Kementerian ESDM, Bahlil sempat bertemu dan berbincang langsung dengan warga di Pulau Gag. Masyarakat menyampaikan dampak positif yang mereka rasakan dengan adanya aktivitas pertambangan perusahaan PT Gag Nikel. Warga yang dominan merupakan nelayan, menyebutkan mereka mendapatkan keuntungan dengan menjual hasil tangkapannya ke perusahaan PT Gag Nikel.
Aktivitas penangkapan ikan berjalan seperti biasa, air tetap jernih, kualitas air juga bagus,”ujar Fathah Abanovo (33 tahun). Menurutnya, pihak perusahaan juga membantu mereka membeli BBM dan alat pancing untuk bekerja. Hal senada juga disampaikan oleh Lukman Harun (34 tahun), Warga Pelugak yang juga berprofesi sebagai nelayan, menyebutkan bahwa berita yang menyebutkan kualitas dan warna air sekitar pantai menyebabkan hasil tangkapan menurun, adalah tidak benar.
"Air tidak berubah sejak puluhan tahun lalu hingga kini, biasa saja, sejak adanya tambang, ikan-ikan karang sebagai tangkapan tidak berubah juga kalau dimakan sendiri, aman," tutur Lukman. Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
PT Gag Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd., sehingga kendali penuh PT Gag Nikel saat ini berada di tangan PT ANTAM Tbk.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.