Para siswa menyantap hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 05 Sukatani, Depok, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). | Republika/Prayogi

Nasional

Pemda Bersiap Gratiskan Sekolah

Majelis hakim MK memutuskan sekolah dasar negeri dan swasta harus digratiskan.

JAKARTA -- Pemerintah daerah mulai menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK meminta pemerintah dan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta. 

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengapresiasi Putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan itu sejalan dengan rencana Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk memberikan subsidi, sehingga para siswa di sekolah swasta tidak lagi dikenakan pungutan. 

"Itu sebenarnya sejalan dengan rencana Bapak Gubernur Pramono Anung yang beberapa lalu sudah mencetuskan bahwa akan ada sekolah swasta yang disubsidi oleh Pemprov, sehingga bisa membuat siswa di sana tidak ada pungutan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025). 

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan patuh dengan Putusan MK. Namun, Pemprov Jakarta juga akan menunggu arahan pemerintah pusat terkait kebijakan yang akan dilakukan untuk menggratiskan SD dan SMP swasta.

photo
Para siswa bersiap menyantap hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 05 Sukatani, Depok, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). - (Republika/Prayogi)

Meski demikian, Chico menilai, Pemprov Jakarta dapat secara mandiri untuk menggratiskan SD dan SMP swasta. Pasalnya, Pemprov Jakarta memiliki kemampuan fiskal untuk melakukan itu.

"Dengan kemampuan fiskal pemerintah Jakarta, hal ini semoga bisa membuat kita menjadi pioner mewujudkan sekolah swasta gratis," ujar dia.

Chico menjelaskan, Pemprov Jakarta tentunya tidak akan menggratiskan seluruh sekolah swasta. Menurut dia, sekolah swasta yang akan digratiskan adalah sekolah yang banyak menampung warga yang memang memiliki keterbatasan dalam ekonomi.

Diketahui, Pemprov Jakarta berencana mulai melakukan uji coba program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2025/2026. Uji coba itu rencananya akan dilakukan di 40 SD swasta. 

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, program sekolah gratis itu akan dilaksanakan di wilayah yang banyak diisi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya, tidak semua sekolah swasta akan digratiskan oleh Pemprov Jakarta. 

Besar Anggaran, Mahal Pendidikan. Mandatory spending 20 persen APBN dan transformasi anggaran pendidikan, 2015-2023. Data diolah IDEAS. - (IDEAS/Dialektika Republika)  ​

"Jadi sekarang ini nanti hanya sekolah-sekolah swasta tertentu di daerah-daerah yang padat penduduk dan daerah yang, mohon maaf, dianggap sedikit tertinggal, sehingga dengan demikian inilah yang menjadi prioritas kami untuk memperbaiki pendidikannya," kata dia di Balai Kota, Rabu (7/5/2025).

Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum,  MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku. 

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan negara menggratiskan penyelenggaraan pendidikan di SD dan SMP, baik swasta maupun negeri. Pemkot Semarang mengatakan siap melaksanakan putusan tersebut setelah menerima petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

"Kalau saya, ini positif ya. Karena namanya pendidikan dasar dan menengah itu seharusnya memang full difasilitasi pemerintah," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto kepada Republika ketika ditanya perihal putusan MK tentang penggratisan SD dan SMP baik negeri maupun swasta, Rabu (28/5/2025). 

Dia mengungkapkan, sebelum adanya putusan MK terkait, tepatnya sejak 2022, Pemkot Semarang sudah menggratiskan penyelenggaraan pendidikan di 132 sekolah swasta, terdiri dari TK, SD, dan SMP. "Pemkot memberikan pendampingan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk siswanya. Sehingga anak-anak itu gratis tidak bayar SPP, walaupun bersekolah di swasta," ujar Bambang. 

Bambang menambahkan, saat ini Pemkot Semarang pun sedang melakukan pengkajian untuk bisa membantu siswa-siswa yang tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Karena selama ini pemerintah daerah kan baru bisa men-support yang DTKS, di luar itu belum bisa. Ini sedang kami buat kajian agar anak-anak yang levelnya di atas DTKS sedikit bisa dibantu juga oleh pemerintah kota," ucapnya. 

Soal putusan MK terbaru, Bambang mengatakan, hal itu sedang dikonsultasikan bersama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. Namun secara prinsip, Pemkot Semarang siap melaksanakan putusan tersebut. 

photo
Siswa menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 15 Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2025). - (Republika/Thoudy Badai)

"Setelah putusan MK ini kan pasti ada juknis baru yang dibuat Kemendikdasmen. Setelah ada juknis, itu nanti jadi rujukan pembuatan kebijakan di daerah. Nanti perkembangannya seperti apa, nanti kita sesuaikan dengan juknis," kata Bambang. 

Sementara itu Ketua Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Turahmat turut menyambut putusan MK soal penggratisan penyelenggaraan pendidikan di jenjang SD dan SMP. "Kami ini berjuang di bidang pendidikan, sosial, dan kesehatan. Maka ketika ada putusan itu, itu putusan yang sangat melegakan," ujarnya. 

Namun, senada dengan Bambang Pramusinto, Turahmat bakal menunggu petunjuk teknis dari pelaksanaan putusan MK terkait. "Kami menunggu teknis secara detail bagaimana nanti itu akan diterapkan, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta," ucapnya. 

Dia berharap, penggratisan SD dan SMP baik di negeri maupun swasta bisa dibarengi dengan peningkatan sarana/prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar. "Jadi supaya kualitas pendidikan itu naik, tentu selain gratis, sarana-prasarananya itu juga harus berada pada level paripurna, level unggul. Jadi jangan sampai 'Yang penting ta gratiskan sajalah, soal kualitas nanti gampang'," kata Turahmat. 

Dia mencontohkan, jika saat ini kegiatan belajar mengajar membutuhkan sarana multimedia, maka hal tersebut harus bisa disediakan untuk para siswa. "Jadi enggak enggak boleh kemudian bahwa pendidikan gratis itu menurunkan mutu pendidikan di Indonesia," ujarnya. 

Turahmat mengungkapkan, saat ini YBWSA sudah mengelola 11 lembaga pendidikan di Kota Semarang, yang dimulai dari jenjang TK hingga SMA. Selain itu, YBWSA juga menaungi empat sekolah dasar dan menengah di Kabupaten Jepara. "Ke depan kami punya cita-cita di setiap kabupaten/kota itu ada satu satuan pendidikan, satu PAUD, satu TK, satu SD, satu SMP, dan satu SMA di bawah binaan Dikdasmen YBWSA," ucapnya. 

Dia mengatakan, YBWSA juga memberikan bantuan keuangan bagi para siswanya yang kurang mampu secara ekonomi. "Kami punya badan lazis (lembaga amil zakat) yang kemudian uang dari lazis itu ditasarufkan, disalurkan, salah satunya untuk siswa-siswi kami di Dikdasmen YBWSA. Jadi kalau dihitung secara rata-rata per tahun itu kami menyalurkan beasiswa Rp1,9 miliar untuk siswa-siswi kami dari kalangan tidak mampu," ungkap Turahmat.

Turahmat menekankan bahwa YBWSA memiliki perhatian serius terhadap sektor pendidikan. Menurutnya, apa yang dilakukan YBWSA semata-mata untuk ikut berkontribusi memajukan pendidikan di Indonesia. 

Meski tak secara langsung mengurus sektor pendidikan tingkat SD dan SMP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) tetap menyambut putusan MK terbaru. "Kalau kita bicara pendidikan, apalagi pendidikan dasar, itu adalah hak mereka. Sehingga tentu saja pemerintah harus memenuhi hak-hak tersebut," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno. 

Sumarno menambahkan, karena putusan MK terkait penggratisan SD dan SMP baik di negeri maupun swasta baru saja diketuk, Pemprov Jateng belum melakukan diskusi apapun dengan pemerintah kabupaten/kota di Jateng. "Kita akan butuh diskusi dengan teman-teman di kabupaten/kota karena ini menjadi kewenangan teman-teman dari kabupaten/kota," ucapnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat