Pekerja membuat pakaian alat pelindung diri (APD) tenaga medis di konveksi rumahan, Depok, Jawa Barat, Senin (30/3/2020). | ANTARA FOTO

Jakarta

Polda Bentuk Timsus Pemakaman Jenazah Korona

Pemprov menyoroti pentingnya pengurus jenazah korona dan petugas pemakaman pakai APD.

 

 

JAKARTA -- Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengawal proses pemakaman jenazah pasien yang positif terjangkit virus korona (Covid-19). Tim itu terdiri atas 60 personel Ditsamapta Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, tim itu tidak hanya mengawal proses pemakaman, tetapi juga untuk mencegah adanya aksi penolakan dari warga sekitar terhadap pemakaman pasien Covid-19.

"Mereka ditugaskan mengawal pemakaman korban Covid-19 dalam rangka antisipasi adanya penolakan dari warga terhadap pemakaman dan antisipasi keluarga korban yang memaksakan diri mengikuti proses pemakaman," kata Yusri, Senin (6/4).

Yusri menyatakan, para personel pengamanan itu akan dibagi menjadi dua tim. Tiap-tiap tim akan diterjunkan di dua TPU yang menjadi lokasi pemakaman pasien Covid-19, yakni TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, dan TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Jumlah personel seluruhnya dibagi dua, masing-masing 30 orang untuk pengamanan di TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon," ujar Yusri.

Para personel itu pun akan dibekali alat pelindung diri sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan RI. Selain bertugas melakukan pengamanan, kata Yusri, para personel itu juga nantinya dapat membantu proses pemakaman jika diperlukan.

"Dari masing-masing tim 30 orang itu, disiapkan empat orang yang menggunakan APD untuk membantu pemakaman bila diperlukan oleh pihak makam. Sementara, 26 orang bertugas di luar untuk mengimbau dan menghalau masyarakat atau keluarga jenazah yang melakukan penolakan," kata Yusri.

Dia menambahkan, tindakan pengamanan dalam proses pemakaman jenazah Covid-19 itu pun telah dilakukan di TPU Tegal Alur, Ahad (5/4) sore. Yusri menjelaskan, proses pemakaman tersebut berjalan kondusif setelah polisi mengimbau keluarga untuk tidak mendekati area permakaman.

"Keluarga jenazah dapat diimbau dan dihalau serta menerima pelaksanaan pemakaman. Situasi (proses pemakaman) kondusif," ujar dia.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengatakan, hingga Senin (6/4) pukul 12.30 WIB, pihaknya telah memakamkan sebanyak 639 jenazah sesuai prosedur pasien penyakit virus korona (Covid-19) yang meninggal dunia.

?Semua jenazah kami makamkan sesuai prosedur untuk Covid-19, yaitu menggunakan kantong dan dimasukkan ke dalam peti. Namun, kami tidak berhak menyatakan bahwa jenazah itu positif Covid-19 atau tidak karena tugas kami hanya memakamkan,? kata Suzi.

Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto, menyatakan, jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pasien Covid-19 tidak mesti pasien positif. Sampai Senin, dari jumlah 639 yang dikuburkan dengan prosedur khusus, ada 126 yang merupakan jenazah pasien Covid-19.

Ada orang berstatus ODP dan PDP yang ternyata meninggal dunia. Penguburan tidak boleh lebih dari empat jam setelah kematian. "Sesuai protokol kesehatan, ODP dan PDP yang wafat itu juga harus diurus sebagaimana penderita Covid-19, yaitu jenazah harus dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam peti,'' ujar Catur.

Mengingat jumlah korban meninggal dunia terkait Covid-19 semakin banyak, Pemprov DKI Jakarta juga menyoroti pentingnya para pengurus jenazah dan petugas kuburan untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) karena mereka sangat mungkin tertular virus korona.

Diperpanjang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020, melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada tujuh bidang perusahaan.

"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah, seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," kata Andri, Senin.

Andri mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19, dapat melapor melalui alamat surel hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat