Penyemprotan Lapas Cebongan. Petugas TRC BPBD Sleman menyemprot disinfektan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Rabu (25/3). | Wihdan Hidayat/ Republika

Nasional

5.556 Napi Bebas

Komisi III meminta terobosan lebih konkret hadapi korona.

 

JAKARTA -- Sebanyak 5.556 narapidana (napi) telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lapas anak hingga Rabu (1/4) kemarin. Jumlah itu masuk dalam 30 ribu napi dan anak yang akan dikeluarkan dari lapas terkait pencegahan penyebaran pandemi virus korona atau Covid-19.

"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB. Sistem database pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No 19.PK.01.04 tahun 2020," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat kerja (raker) secara virtual dengan Komisi III DPR, kemarin.

Yasonna mengatakan, aturan tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi itu dibuat sebagai langkah pencegahan Covid-19 di dalam lapas yang kelebihan kapasitas. Sebanyak 30 ribu warga binaan akan dikeluarkan secara bertahap.

"Bahkan, dari beberapa exercise yang kami lakukan bisa (membebaskan) mencapai lebih dari 35 ribu warga binaan. Ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos," ujarnya.

Kebijakan tersebut, kata Yasonna, sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Ia meminta kepala rutan dan lapas untuk memantau langsung pelaksanaannya. "Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP Nomor 9 Tahun 2012, (pembebasan warga binaan) saat ini tentu dengan kriteria ketat sementara ini," katanya.

Menurut dia, revisi PP tersebut memungkinkan warga binaan yang bisa dibebaskan mencapai 50 ribu orang. Ada sejumlah kriteria yang bisa masuk. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya akan diberikan asimilasi di rumah. Jumlah kriteria ini mencapai 15.442 orang.

Kedua, napi tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani dua pertiga masa pidana ada sebanyak 300 orang. Ketiga, napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah menjalani dua pertiga masa pidana ada 1.457 orang dan napi warga asing sebanyak 53 orang.

"Kami akan laporkan ini di rapat terbatas dan akan kami minta persetujuan Presiden soal revisi darurat ini bisa kita lakukan," kata dia. Yasonna juga telah menyurati Mahkamah Agung untuk tidak mengirimkan napi baru ke rutan.

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengapresiasi langkah Kemenkumham dalam mencegah napi tertular korona. Namun, pihaknya meminta Kemenkumham membuat terobosan yang konkret agar tidak ada yang meninggal di dalam lapas karena virus tersebut.

"Saya apresiasi terhadap upaya Menkumham dan jajaran atas langkah konkret. Namun, itu tidak cukup. Perlu terobosan lebih konkret karena menyangkut nyawa manusia," kata Herman.

Ia juga meminta anggota Komisi III DPR untuk tidak bermain narasi politik, tetapi harus urun rembuk dan memikirkan bersama terkait dengan nasib warga binaan di lapas yang sudah kelebihan kapasitas. Jangan sampai terlambat mengambil kebijakan yang tepat untuk mengatasi penyebaran Covid-19. "Beri masukan dan dorongan kepada pemerintah untuk ambil kebijakan yang tepat," kata politikus PDI Perjuangan.

Sumut terbanyak

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Nugroho menyatakan, napi dan anak yang paling banyak dibebaskan berasal dari Provinsi Sumatra Utara. Berdasarkan sistem basis data pemasyarakatan per 29 Maret 2020, napi yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi dari provinsi Sumut sebanyak 4.730 orang. Kemudian, disusul Jawa Timur sebanyak 4.347 orang dan Jawa Barat 4.014 orang.

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," ujar Nugroho, kemarin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Suprapto mengatakan, sebanyak 646 napi dan anak dari lapas dan rutan di Bali akan dibebaskan secara bertahap hingga 7 April. Perinciannya, Lapas Kerobokan 294 orang, Lapas Perempuan Denpasar 37 orang, Lapas Tabanan 39 orang, Lapas Karangasem 46 orang, LPKA Karangasem 12 orang, Lapas Narkotika Bangli 30 orang, Lapas Singaraja 64 orang, Rutan Bangli 29 orang, Rutan Gianyar 42 orang, Rutan Klungkung 15 orang, dan Rutan Negara 38 orang.

"Mulai hari (Rabu) ini dikeluarkan secara bertahap. Pembebasan bertahap dilakukan sampai 7 April 2020," kata Suprapto, kemarin.

Kepala Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Muhammad Ulin Nuha mengatakan, pihaknya akan memulangkan total 343 napi. Mereka yang dipulangkan adalah warga binaan yang tersangkut kasus pidana umum. "Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, presiden, menteri yang sudah mengeluarkan penetapan sehingga kondisi Rutan Cipinang yang over kapasitas alhamdulillah sudah tertangani dengan baik," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat