Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian | Thoudy Badai_Republika

Nasional

Seluruh Tahapan Pilkades Ditunda

Meski diperintahkan untuk ditunda, Mendagri menegaskan proses dan tahapan pilkades yang sudah berjalan tak dibatalkan.

 

JAKARTA -- Status darurat wabah korona mendesak pemerintah menunda seluruh rangkaian pesta demokrasi di tingkat desa. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan seluruh bupati dan wali kota menunda pelaksanaan dan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) periode 2020.

 

"Kami menyarankan kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak maupun antarwaktu (PAW) di wilayah Saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan darurat tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang," ujar Tito dalam surat resminya, Rabu (25/3).

Penundaan yang dilakukan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda.

Mendagri juga meminta kunjungan kerja kepala desa ditangguhkan karena berkaitan dengan protokol nasional penanggulangan bahaya Covid-19. Hal yang ditangguhkan itu juga termasuk untuk kepala desa menerima kunjungan dari pejabat lainnya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 ayat (2) mengatur, pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Artinya, pelaksanaan pilkades serentak menjadi kewenangan pemda.

Lalu ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pilkades mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan secara bergelombang. Aturan ini kemudian menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota yang dicantumkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

Surat ini ditetapkan pada 24 Maret 2020 yang ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Beberapa daerah dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara pilkades di desanya masing-masing secara serentak dalam waktu dekat ini beririsan dengan status tanggap darurat wabah corona di Indonesia.

Sejumlah daerah sudah melaksanakan SE Mendagri ini. Di Sleman, Bupati Sleman, Sri Purnomo, memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilkades. Penundaan dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman. "Yang mana kita tidak boleh berkumpul, kalau ada kumpul-kumpul harus dibubarkan, otomatis pilkades tidak bisa tidak berkumpul," kata Sri kepada wartawan, Selasa (24/3).

Pilkades serentak di Kabupaten Sleman sendiri rencananya akan dilaksanakan pada 29 Maret 2020. Di Purwakarta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo juga sudah menunda pelaksanaan pilkades hingga tahun depan. "Surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah turun, sesuai aturan disarankan pilkades serantak di Purwakarta digelar tahun 2021," ujar Jaya, Selasa (17/3).

Rencananya, akan ada 170 desa yang masa kepemimpinan kepala desanya habis dan harus dipilih ulang pada tahun depan. ?(Sebanyak) 83 desa yang habis masa jabatan pada 2019 ditambah dengan 87 desa yang habis masa jabatannya pada tahun ini," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat