Terdakwa menunggu sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/3/2020). | ANTARA FOTO

Kabar Utama

MA Tunda Sebagian Sidang

 

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menunda sebagian sidang di pengadilan untuk mencegah penyebaran penyakit saluran pernafasan karena virus korona jenis baru (COVID-19).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) No 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tertanggal 23 Maret 2020.

"Mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) serta dihubungkan dengan data situasi kasus Covid-19 di Indonesia, dimana hingga saat ini terdapat 514 kasus terkonfirmasi dan 48 kasus meninggal dunia, diminta kepada seluruh pimpinan, hakim dan aparatur pengadilan pada MA dan badan peradilan agar dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," kata ketua MA Hatta Ali seperti tertera dalam SEMA tersebut.

Bekerja di rumah termasuk melaksanakan tugas kedinasan seperti administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi "e-Court", pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi "e-Litigation", koordinasi, pertemuan dan tugas kedinasan lainnya. "Persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung," kata Hatta Ali.

Sedangkan persidangan perkara pidana, militer dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal.

"Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan undang-undang, hakim dapat menunda pemeriksaannya walau melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundangan dengan perintah kepada panitera pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini," ujar Hatta Ali.

Perkara yang tetap harus disidangkan juga akan ada pembatasan pengunjung sidang dan jarak aman social distancing. Hal itu akan diatur oleh majelis hakim. Hakim juga dapat memerintahkan deteksi suhu badan serta melarang kontak fisik, seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir atau dihadirkan di persidangan.

Hakim maupun para pihak di persidangan pun diperbolehkan menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai kondisi persidangan. Hatta Ali juga meminta agar seluruh penyelenggaraan diklat dan orientasi di MA secara tatap muka ditunda atau dibatalkan dan diganti pembelajaran jarak jauh. Aturan tersebut berlaku hingga 5 April 2020.

Terkait SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto mengatakan, sidang di PN Jakpus masih ada hingga pekan ini. "Mulai pekan depan baru tidak ada sidang," kata Yanto saat dikonfirmasi.

Pada Senin (23/3), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih menggelar empat persidangan. Satu persidangan diagendakan untuk pemeriksaan terdakwa dan tiga persidangan lainnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Perwakilan Koalisi Pemantau Peradilan M Isnur mengatakan, pihaknya melihat persidangan yang masih dilakukan menyebabkan potensi penyebaran Covid-19 yang membahayakan aparatur penegak hukum dan juga para tahanan. Padahal, tahanan juga perlu mendapatkan perhatian khusus dan seharusnya tidak hanya diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, tetapi wajib melibatkan institusi lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Koalisi pun meminta MA segera membuat aturan penundaan sidang. "Hal ini untuk menjamin keselamatan dan akhirnya hak hidup para tahanan, warga binaan pemasyarakatan, penjaga rutan, sipir lapas serta anggota keluarganya, dan pada akhirnya hidup seluruh bangsa," kata Isnur dalam keterangannya, Senin (23/3). n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat