
X-Kisah
Rencana Matang Penyerang Novel Baswedan
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akhirnya didakwa atas penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada April 2017. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3), penyiraman air keras itu telah direncanakan secara matang.
Dikutip dalam dakwaan jaksa, pada April 2017, Rahmat telah berniat menyerang Novel yang dimulai dengan mencari alamat rumah Novel. Ia pun menemukan alamat Novel dari internet, yaitu di Jalan Deposito, Blok T, No 8, RT 03, RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Sabtu, 8 April 2017, kira-kira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, Rahmat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel. Ia mulai mempelajari rute masuk dan keluar kompleks, termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan.
Masuk pukul 23.00 WIB, hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks. Pada Ahad, 9 April 2019, seusai maghrib, Rahmat kembali mempelajari rute tempat tinggal Novel untuk memastikan pengamatan sebelumnya.
Pukul 14.00 WIB, Senin, 10 April 2019, anggota Satuan Gegana Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, itu pergi ke pul angkutan mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Ia mendapatkan air keras tersebut dan membawanya ke rumah. Ia memasukkan cairan itu ke dalam mug kaleng motif loreng hijau dan menambahkannya dengan air.
Pada Selasa, 11 April 2017, sekitar pukul 03.00 WIB, Rahmat menemui Ronny di asrama Gegana Brimob, Kelapa Dua, Depok, sambil membawa cairan H2SO4. Ia meminta Ronny mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setibanya di tempat tujuan, Rahmat dan Ronny melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan. Selanjutnya, keduanya masuk berkeliling di sekitar perumahan. Mereka berhenti di sekitar Masjid al-Ikhsan, di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.
Pukul 05.10 WIB, keduanya melihat Novel berjalan keluar dari masjid menuju tempat tinggalnya. Seketika itu, Rahmat menyampaikan bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang. Ia meminta Ronny mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat. Ketika posisi Rahmat sejajar dengan Novel, ia langsung menyiramkan air keras ke bagian kepala dan badan Novel.
Selanjutnya, keduanya langsung melarikan diri dengan cepat menggunakan sepeda motor. Siraman air keras itu mengakibatkan Novel mengalami luka berat. "Yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya pancaindra penglihatan,\" kata jaksa penuntut umum Fedrik Adhar membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
Jaksa pun mendakwa Rahmat dan Ronny dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan berat yang dilakukan terencana sehingga keduanya terancam 12 tahun penjara.
Mendengar dakwaan tersebut, keduanya kompak tak mengajukan eksepsi. Majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada 2 April 2019 dengan menghadirkan saksi dari jaksa. Majelis hakim meminta jaksa menghadirkan Novel Baswedan dan tetangganya, Yasri Yuda Yahya, sebagai saksi dalam persidangan tersebut. n
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.