Petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) yang tidak layak (kanan) dan menunjukkan APD yang layak di RSUD Soesilo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020). | ANTARA FOTO

Khazanah

FatwaMUI terkait Covid-19 untuk Kemaslahatan

Ada kesalahpahaman di masyarakat terkait fatwa ibadah di tengah wabah Covid-19.

 

 

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat, terutama umat Islam, untuk memahami Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 secara utuh. Menurut Sekrataris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, pemahaman yang utuh itu penting agar fatwa yang diterbitkan pada 16 Maret lalu itu tidak disalahpahami masyarakat.

Berbicara dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3), Asrorun mengatakan, pro dan kontra di sebagian masyarakat terkait fatwa ini lebih banyak dipicu oleh kesalahpahaman dan parsialitas dalam pemahaman fatwa. Ia menjelaskan, ada sembilan diktum yang merupakan satu kesatuan dalam fatwa tersebut. Menyusul terbitnya fatwa itu, menurut dia, Komisi Fatwa MUI kemudian melakukan evaluasi dan rapat secara daring yang dihadiri 37 peserta pimpinan dan anggota Komisi Fatwa pada Selasa (17/3).

Dalam rapat tersebut disimpulkan, ada kesalahpahaman terkait fatwa itu di tengah masyarakat. "Yang harus dipahami, ada kondisionalitas terkait pribadi dan kawasan dalam fatwa itu," ujar Asrorun.

Menjelaskan tentang hal itu, Asrorun mengatakan, dalam kondisi normal, semua pihak bertanggung jawab melakukan ikhtiar, melakukan aktivitas, dan menjaga kesehatan serta menjauhi sikap dan perilaku yang menyebabkan penularan penyakit. Selanjutnya, ketika ada orang yang positif terpapar Covid-19, tanggung jawabnya adalah melakukan pengobatan dan mengisolasi diri serta tidak boleh bergabung dengan komunitas publik, termasuk untuk kegiatan keagamaan yang bersifat publik.

Hal itu, menurut Asrorun, semata untuk menjaga orang lain dari penularan virus ini. ''Bagi orang dengan kondisi demikian, kewajiban shalat Jumat berjamaah dapat diganti dengan shalat Zhuhur,'' kata Asrorun yang juga Deputi Pengembangan Pemuda di Kemenpora ini.

 

 

Seseorang yang berada di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi dilarang beribadah di tempat umum. Adapun jika kondisi fisiknya sehat dan berada di kawasan yang potensi penularannya rendah, dia tetap berkewajiban sebagaimana biasa, dengan catatan dia harus waspada dan menjaga diri dari penularan.

 

Sekrataris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh
 

''Misalnya, dengan cara memastikan kondisi kesehatan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan tempat ibadah, dan ikhtiar untuk membawa sajadah sendiri,'' katanya.

Namun, ketika berada di kawasan yang berpotensi penularan rendah tetapi kondisi fisik sedang turun atau sakit, yang bersangkutan disarankan beribadah di tempat yang bersifat pribadi atau di rumah masing-masing.

"Sementara, ketika berada di dalam suatu kawasan di mana wabah virus Covid-19 tak terkendali, maka pelaksanaan shalat Jumat dan ibadah berjamaah bisa dihentikan sementara waktu sampai kondisi normal. Sedangkan, di suatu kawasan yang penularannya terkendali, maka pelaksanaan ibadah sebagaimana biasa kewajibannya sembari secara bersamaan menjaga kesehatan," lanjutnya.

photo
Asrorun Ni'am Sholeh - (Republika/Raisan Al Farisi)

Selain ibadah, ia juga mengimbau umat untuk membatasi aktivitas yang sifatnya berkerumun, misalnya kegiatan di pasar, tempat wisata, perkantoran, dan lainnya. Dalam fatwa itu juga disebutkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang menyebabkan kepanikan, misalnya dengan cara memborong sembako, masker, dan barang lainnya. Ia juga mengingatkan, hukum menyebarkan info hoaks terkait Covid-19 adalah haram.

Pada kesempatan itu, Asrorun juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan kontribusi masyarakat yang dengan kesadarannya bersedia menunda berbagai pertemuan keagamaaan demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita penting untuk meningkatkan ketakwaan, ibadah, doa, dan meminta kepada Allah agar diselamatkan dari musibah dan agar musibah segera hilang, sehingga kita bisa menjalankan aktivitas keagamaan dengan normal kembali," tutur dia.

Seruan agar umat Islam memahami fatwa MUI ini secara utuh juga disampaikan Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar. ''Hari ini, Rabu (18/3) diserukan kepada semua santri, jamaah, dan umat Islam untuk lebih memahami dan mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia," kata ulama yang akrab disapa Aa Gym ini melalui pesan video kepada Republika, Rabu (18/3) malam.

Ia menekankan, hargai perbedaan pendapat masing-masing pribadi. Namun, cukuplah fatwa MUI dari para ulama yang memiliki otoritas, keilmuan, dan tanggung jawab untuk menjaga akidah serta amalan umat Islam, khususnya di Indonesia.

Bagi umat Islam yang tidak memungkinkan shalat jamaah di masjid, dai kondang asal Bandung ini menyarankan untuk shalat di rumah sesuai dengan anjuran Fatwa MUI. ''Insya Allah niat dan kebiasaan umat ke masjid akan tetap mengalirkan pahala yang sama meski shalat di rumah untuk sementara waktu,'' katanya.

Aa Gym juga menyampaikan bahwa dirinya juga shalat di rumah. ''Masjid-masjid dalam naungan Pesantren Daarut Tauhid juga ditutup sementara untuk shalat jamaah maupun shalat Jumat," ujarnya.

Mengenai kebijakan menutup masjid, Aa Gym menegaskan, ia bukan karena ragu terhadap janji dan jaminan Allah, melainkan itu karena tanggung jawab bersama untuk menutup setiap celah penyebaran wabah Covid-19. ''Memang sementara pintu masjid ditutup, tapi yakinlah pintu rahmat Allah senantiasa terbuka bagi siapa pun, di mana pun, dan kapan pun bagi yang yakin,'' katanya.

Di tengah merebaknya wabah Covid-19 ini, ia pun mengajak umat untuk beribadah secara benar dan senantiasa berlindung serta mengharapkan pertolongan-Nya. ''Semoga Allah segera mencabut musibah ini dari kita semua, aamiin ya rabbal alamiin.''

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat