Petugas saat membersihkan sampah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Jumat (25/1). | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Perpanjangan Izin Makam di TPU Dihentikan

 

JAKARTA -- Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menghentikan sementara layanan sementara perpanjangan izin tanah di tempat permakaman umum (TPU) di Ibu Kota. Penghentian layanan izin tersebut sebagai bentuk meminimalkan interaksi warga di tengah upaya cepat penanganan penyakit virus korona (Covid-19).

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Ivan Murcahyo mengatakan, sementara ini yang dihentikan hanya layanan perizinan. Layanan pemakaman jenazah tetap normal, baik itu pemakaman baru maupun pemakaman tumpang tetap. "Kami menghentikan perpanjangan izin penggunaan tanah makam sampai 30 Maret 2020. Tujuannya untuk mengurangi interaksi tatap muka," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/3).

Ivan perlu memberikan informasi itu untuk sekaligus mengklarifikasi kabar adanya penghentian jasa layanan pemakaman di TPU. Hal itu setelah muncul spanduk pemberitahuan yang disalahartikan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan (Jaksel), yang menjadi viral di media sosial (medsos). Dia menjelaskan, spanduk di TPU Tanah Kusir terdapat kekeliruan penulisan yang membuat masyarakat salah mengartikannya.

Ivan menerangkan, berdasarkan laporan dari Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaksel, Winarto, spanduk yang viral itu sudah diturunkan. "Itu salah cetak, sudah kita minta TPU mencopot dan sudah diganti yang benar. Sekarang sudah dicabut dan dipasang kembali dengan redaksi yang disesuaikan," ujarnya.

Ivan pun mengimbau masyarakat agar dapat mulai membiasakan menghindari kegiatan atau lokasi berkumpulnya massa yang berpotensi penyebaran korona. Dengan langkah pencegahan, ia ingin orang yang sehat tidak tertular penyakit yang belum ditemukan obatanya tersebut. "Masyarakat untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah sampai dengan situasi kembali normal," ujar Ivan.

Sebelumnya, spanduk yang bertuliskan "Antisipasi Covid-19, taman pemakaman umum tutup sementara, sampai dengan 31 Maret 2020" terpasang di TPU Tanah Kusir. Karena mendapat sorotan warganet, akhirnya spanduk itu dicabut oleh petugas pada Rabu (18/3) malam WIB.

Kepala TPU Tanah Kusir, Sobari, membenarkan foto petugas pemasang spanduk berisi informasi TPU ditutup merupakan kesalahan teknis. Dia menyebut ada kesalahan cetak sehingga penulisan informasi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Sudah diturunkan karena salah pencetakan," kata Sobari.

Sebenarnya kebijakan itu dikhususkan untuk layanan perizinan sesuai Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19.

Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk enam zona TPU yang ada di wilayah Jakarta Selatan, seperti zona Menteng Pulo, Tanah Kusir, Kampung Bandang, Tanjung Barat, Srengseng Sawah, dan zona kecil meliputi TPU ukuran kecil, seperti Pejaten Barat, Pasar Minggu, dan Cidodol. n ed: erik purnama putra

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat