Ilustrasi senjata api ilegal yang diamankan polisi | Republika/Yasin Habibi

Jakarta

Senjata Api Ilegal, Pasar Gelap, dan Kejahatan di Ibu Kota

Pemegang senjata api ilegal sangat mungkin bertindak sewenang-wenang menghilangkan nyawa orang.

JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menyita 20 unit senjata api (senpi) ilegal dari berbagai jenis dan turut mengamankan 12 ribu butir peluru dari tangan enam orang tersangka. Mereka yang diringkus terkait kepemilikan senpi ilegal adalah JR, AK, CTB, WK, MH, dan AST. "Awalnya, perselisihan AK, JR dengan DH terkait jual beli mobil merek Porsche," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3).

Nana menjelaskan, AK dan JR kemudian melakukan penganiayaan terhadap DH dengan menggunakan senpi untuk digunakan memukul korban sekaligus menembakkannya tepat di samping telinga korban. Selain itu, korban disundut dengan rokok oleh dua pelaku. Atas peristiwa yang menimpanya, DH melaporkan masalah itu ke Polres Metro Jakbar. Menurut Nana, Polres Metro Jakbar kemudian membentuk tim untuk mendalami kasus tersebut. Setelah pengumpulan informasi, kepolisian menangkap pelaku AK pada 29 Januari 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari pengakuan AK, penyidik mendapat informasi jika senjata tersebut ternyata milik JR. Tidak berselang lama, pada 30 Januari 2020, JR ditangkap berikut dua pucuk senjata api jenis pistol kaliber 9 milimeter (mm) dan pistol revolver kaliber 22 mm. Setelah diperiksa oleh petugas, kata Nana, JR mengku membeli senpi itu dari seseorang berinisial GTB yang tinggal di sekitaran Jakbar. Penyidik berikutnya menelusuri informasi tersebut, dan meringkus GTB di rumahnya di kawasan Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakbar, pada 19 Februari 2020. "Kemudian, kami melakukan penggeledahan di Kosambi, di sinilah ditemukan lima senjata api kemudian tiga senapan angin," ujar Nana.

Dari hasil pemeriksaan terhadap GTB, penyidik menemukan fakta lainnya, jika yang bersangkutan juga menjual senpi ilegal ke tiga orang, yaitu WK, MH, dan AST. Dari keterangan GTB pula, kata Nana, kepolisian berhasil menangkap WK di Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, pada 21 Februari 2020 dan menyita tiga pucuk senpi ilegal.

Lalu, tersangka MH ditangkap di Bogor pada 22 Februari lalu, dengan barang bukti enam pucuk airsoft gun. Yang terakhir, AST, ditangkap di suatu tempat pada 11 Maret 2020. Menurut Nana, pada saat ditangkap, petugas turut menyita 10 unit senpi pabrikan. Atas perbuatan keenam orang itu, kini mereka semua menyandang status tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Lantaran kepemilikan senpi ilegal, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951, Pasal 172 Ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 Ayat 2 KUHP, dan pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun. "Terkait pengungkapan 20 senjata ini, kami terus melakukan dan masih dalam penyelidikan senjata ini dari mana," ucap Nana.

Pihaknya berharap masyarakat berpartisipasi aktif mencegah kejahatan, seperti pembuatan dan penjualan senjata api ilegal. Sebabnya, kejahatan semacam ini rentan mengakibatkan kematian. Pemegang senjata api ilegal sangat mungkin bertindak sewenang-wenang menghilangkan nyawa orang.

Laras panjang

Penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menyita empat senpi laras panjang rakitan saat menggeledah rumah dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap pada 9 Maret lalu. Selain itu, polisi juga menyita sebuah pistol rakitan yang kerap dibawa oleh dua tersangka saat melancarkan aksinya menggasak sepeda motor.

"Total ada empat senjata api laras panjang dan satu senjata laras pendek, dengan 30 butir peluru," kata Kabag Pembinaan dan Operasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiarto, di Mapolda Metro Jaya, kala itu.

Pujiarto mengatakan, keduanya tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja menghirup udara bebas pada akhir 2019. Namun, bukannya bertobat, keduanya malah kembali terlibat tindak kejahatan dan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. "Belum lama, lepas dan melakukan kejahatan kembali. Keduanya ditahan di Lapas Depok," kata Pujiarto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selain itu, polisi juga menjerat RD atas kepemilikan senjata api ilegal dengan UU Darurat dengan ancaman penjara seumur hidup.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat