Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (kedua kanan) bersama Gubernur Banten Wahidin Halim (kanan) menyalami para Pengurus Wilayah (PW) DMI Banten yang baru dilantik di Serang, Rabu (26/2/2020). | ANTARA FOTO

Khazanah

Jusuf Kalla: Umat Islam Harus Mewaspadai Korona

Jusuf Kalla mengimbau masjid berperan mengatasi wabah Korona

JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadinya Wabah Virus Korona atau Covid-19. Menurut dia, dengan diterbitkannya fatwa tersebut, MUI menyadari akan bahaya Covid-19.

Karena itu, mantan wakil presiden ini mengimbau umat Islam untuk waspada dan mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. "Yang penting di sini bahwa Majelis Ulama Indonesia menyadari ini bahaya. Karena itu, jamaah atau umat Islam harus waspada dan mencegah," ujar JK saat bersilaturahim ke Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3).

Dalam silaturahim tersebut, JK melakukan diskusi dengan sejumlah pengurus MUI yang dipimpin Wakil Ketua MUI KH Muhyiddin Junaidi. Berdasarkan fatwa MUI, menurut JK, orang yang terjangkit Covid-19 tidak boleh beribadah ke masjid sehingga umat Islam bisa terhindar dari bahaya virus tersebut.

"Tadi kita sudah diskusi sebelumnya, kalau Anda baca fatwa ini yang mutlak kalau orang sakit, batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid. Sama dengan dulu edaran Dewan Masjid, kalau sakit bawa sajadah sendiri," ucap JK.

Berdasarkan pantauan Republika, JK tiba di Kantor MUI sekitar pukul 11.00 WIB. Dia disambut oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi, Sekjen MUI Anwar Abbas, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Huzaemah Tahido, dan Ketua Komisi Infokom MUI Pusat Masduki Baidlowi.

Seusai perbincangan secara tertutup, dilakukan serah terima fatwa MUI tersebut. Dalam hal ini, fatwa diserahkan secara resmi oleh Kiai Muhyiddin Junaidi kepada JK.

"Ini serah terima fatwa dari MUI ke DMI,'' ujar Masduki Baidlowi kepada wartawan saat proses penyerahan fatwa di lantai 4 Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3).

Menurut Masduki, nantinya, fatwa tersebut akan disosialisasikan oleh DMI kepada masjid-masjid yang ada di seluruh Indonesia. "Pak JK sebagai ketua umum DMI akan kendalikan seluruh masjid-masjid seluruh Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menerbitkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadinya Wabah Virus Korona atau Covid-19. Salah satu poin dalam fatwa itu disebutkan, dalam kondisi penyebaran wabah Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat masing-masing.

Umat Islam juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti berjamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hadanuddin AF menjelaskan, MUI hanya memberikan fatwa terkait ibadah di tengah situasi mewabahnya Covid-19. Sedangkan, pemerintah, kata dia, berperan melakukan tindakan dan menetapkan kawasan yang tingkat penyebaran virus koronanya tidak terkendali.

"Seperti masjid, misalnya. Masjid di mana dan di kawasan mana tingkat penyebaran virus koronanya tidak terkendali. Itulah fungsi, peran, kompetensi pemerintah di sini. MUI hanya fatwanya," kata Hasanuddin.

"Jadi, kalau majelis taklim, Tarawih, shalat jamaah lima waktu, bahkan shalat Jumat saja yang fardhu 'ain bagi laki-laki sudah dinyatakan dilarang, tidak boleh diselenggarakan di daerah-daerah di kawasan yang tingkat penyebaran virus koronanya tidak terkendali," jelas dosen tetap khusus pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Cerahkan umat

photo
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pidato ilmiah saat penganugerahan Doktor Honoris Causa (HC) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2020). - (M Agung Rajasa/ANTARA FOTO)

Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni mengapresiasi terbitnya fatwa MUI tersebut. Ia menilai, fatwa tersebut dibuat untuk mencerahkan umat. Ia menegaskan, fatwa MUI ini bukan bermaksud mengikuti kebijakan yang aneh-aneh, juga bukan untuk membuat masyarakat takut datang ke masjid.

"Jauh dari maksud itu, tapi kewaspadaan itu dapat diselenggarakan dengan cara yang bijak," ujar dia.

Imam menjelaskan, Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 dibuat Komisi Fatwa MUI untuk menghilangkan keraguan di kalangan masyarakat. Sebab, pengetahuan masyarakat Indonesia tentang wabah Covid-19 berbeda-beda.

"Fatwa ini dimaksudkan supaya ketika pemerintah berbicara seperti itu (mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun di mana pun), tidak sampai menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dan jamaah," kata Imam kepada Republika.

Imam juga menilai, dikeluarkannya fatwa MUI tentang shalat Jumat dan shalat berjamaah di tengah mewabahnya Covid-19 adalah bentuk kepekaan terhadap sebuah suasana.

Ia menerangkan, memang ada sejumlah uzur syar'i, yakni segala halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh mengganti kewajibannya. Bahkan, ada uzur syar'i yang menyampaikan, jika terjadi hujan, tidak perlu melaksanakan shalat Jumat. Sementara, saat ini, situasinya sedang ada wabah Covid-19. Secara kasat mata, virus ini memang tidak kelihatan, tapi korbannya sudah cukup banyak.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat