Pengunjung sedang menikmati makanan di salah satu restoran di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Republika/Tahta Aidilla

Ekonomi

BPJPH: Wajib Halal Tetap Berlaku Oktober 2024

Pemerintah sedang mempertimbangkan relaksasi bagi pelaku UMK.

JAKARTA--Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan pemberlakuan wajib sertifikat halal pada Oktober 2024 tidak akan berubah. Hal ini disampaikan Aqil terkait adanya permintaan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki agar ada perpanjangan batas waktu sertifikasi halal bagi UMKM.

Menkop meminta adanya perpanjangan waktu karena masih banyak UMKM yang belum bersertifikat halal, sedangkan batas waktu program wajib halal adalah 17 Oktober 2024.

"Pak Teten saya kira tidak bicara diperpanjang. Ini sedang kita lakukan upaya-upaya maksimal di menit terakhir. Pada Maret, April, Mei kita mengadakan kegiatan di seluruh Indonesia serentak setiap pekan selama tiga bulan yang kita beri nama programnya WHO atau Wajib Halal Oktober 2024 secara masif," ujar Aqil usai penandatangan MoU BPJPH dengan Shopee Indonesia di kantor Shopee, Jakarta, rabu (3/2/2024).

photo
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (kedua kanan) dan Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna (kanan) meninjau pelaku UMKM di Jakarta, Jumat (8/3/2024). - (Dok Republika)

Aqil mengatakan, terkait batas waktu yang dinilai tidak memungkinkan bagi seluruh UMKM, pemerintah sedang membahas skenario relaksasi khusus bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Namun demikian, Pemerintah melalui BPJPH saat ini terus menggenjot sertifikasi halal untuk mengantisipasi masih banyaknya pelaku usaha yang belum bersertifikat halal.

 "Usaha kecil mikro yang di pinggir jalan yang di warung-warung itu yang belum bersertifikat halal, mungkin ada skenario mungkin akan ada relaksasi dari aspek sanksinya tetapi wajib halalnya tidak mundur, tetapi aspek sanksi mungkin relatif lebih soft, mungkin ada revisi regulasi untuk sanksi bagi yang mikro kecil tapi yang menegah besar tetap jalan," katanya.

Hal ini, kata Aqil, karena ada kekhawatiran pelaku UMKM yang belum tersertifikasi, produknya akan ditarik dari pasaran. Oleh karena itu, ia mendorong pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal. Apalagi saat ini proses sertifikasi halal bagi UMKM bisa melalui mekanisme self declare yang lebih mudah dan murah.

"Skenarionya salah satu itu soal sanksi, yang ditakutkan kalau yang belum ditarik dari peredaran. Itu yang mau kita cari solusinya. Karena biasanya kebiasaan kita menunggu hingga menit-menit terakhir."

Saat ini, kata dia, ada total empat juta produk yang sudah sertifikasi. Sedangkan untuk produk makanan sekitar dua juta lebih.

Sejumlah pihak saat ini turut membantu percepatan program sertifikasi halal. Shopee, misalnya, berkolaborasi dengan BPJPH memfasilitasi pengajuan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM di Indonesia.

Fasilitasi melalui Shopee Barokah ini untuk mendukung pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal sebelum pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2024 mendatang.

"Ini jadi salah satu cara bagaimana kita bantu sukseskan program wajib halal Oktober 2024 dan mendukung pemerintah dalam gerakan untuk mencapai misi 10 juta bersertifikat halal. Kami harap hadirnya fasilitasi halal Shopee akan membantu memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal," ujar Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja.

photo
Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023).  - (Republika/Thoudy Badai)

Handika menjelaskan, melalui kerja sama ini pengajuan sertifikasi halal UMKM akan lebih mudah dijangkau pelaku usaha melalui kanal terintegrasi Shopee Seller Center. Menurutnya, mulai Rabu (3/4/2024), Seller Center Shopee sudah terintegrasi dengan sistem SIHALAL BPJPH yang dapat digunakan untuk mengajukan sertifikasi halal.

"Para penjual kami bisa mengajukan sertifikasi halal langsung di seller center kami yang sudah terintegrasi dengan SIHALAL BPJPH," ujarnya.

Untuk mengajukannya, pelaku usaha bisa memulai pendaftaran sertifikasi halal dengan mengakses di Seller Center Shopee. 

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyambut baik kerja sama Shopee dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM di Indonesia. Hal ini karena masih banyak UMKM yang belum tersertifikasi halal. 

Menurutnya, BPJPH telah menganggarkan satu juta kuota sertifikasi halal gratis bagi UMKM pada 2024 ini tetapi permintaan jauh di atas kuota.

"Tentu anggaran kami tidak cukup jadi kami bersinergi kolaborasi dengan K/L lain yang ikut memfasilitasi termasuk perbankan, BUMN, dari BAZNAS ini sekarang dari Shoppe. Saya terinformasi Shoppe akan memfasilitasi 1.000 UMK."

Aqil menilai kebutuhan sertifikasi halal bagi UMKM penting untuk meningkatkan pasar dan nilai tambah produk. Apalagi tren produk halal terus meningkat tidak hanya di Indonesia tetapi juga berbagai negara.

"Sehingga sektor halal sangat signifikan, konsumen Indonesia mayoritas Muslim akan mengkonsumsi produk halal bahkan jadi tren lokal maupun global. Semua negara-negara non-Muslim bahkan sekuler ikut andil dalam produksi produk halal," ujarnya.

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat