Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). | M RISYAL HIDAYAT/antara

Kabar Utama

MA: Tarif Lama BPJS Telah Berlaku

 

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menegaskan, putusan terkait pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak berlaku surut. Pembatalan kenaikan iuran berlaku sejak putusan dibuat MA, yaitu pada 27 Februari 2020.

"Berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3).

Karena putusan MA tak berlaku surut, iuran yang telah dibayarkan peserta dengan tarif kenaikan sejak 1 Januari 2020 tidak dikembalikan. Andi menjelaskan, putusan atas uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, hanya membatalkan Pasal 34 Ayat 1 dan 2.

Selain pasal itu, kata dia, pasal-pasal yang ada dalam Perpres 75/2019 tetap berlaku. "(Hal yang diatur dalam Pasal 34--Red) kembali ke sebelumnya karena itu yang dinyatakan tidak berlaku," ujar dia menegaskan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah turut menegaskan bahwa putusan MA soal iuran BPJS Kesehatan berlaku sejak diucapkan. Ia mengatakan, apabila masyarakat membayar iuran BPJS sebelum tanggal tersebut, aturannya masih sama seperti sebelumnya. Namun, setelah tanggal tersebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara sah dibatalkan.

"Putusan tanggal berapa? 27 Februari. Sejak tanggal itu (berlaku--Red). Jadi, putusan itu berlaku sejak putusan diucapkan," kata Abdullah, kemarin.

Abdullah menambahkan, meskipun putusan pembatalan kenaikan iuran baru diketahui publik pada Maret, putusan tetap berlaku sejak 27 Februari. "Aturan kenaikan iuran dibatalkan. Sejak tanggal itu (putusan--Red) berlaku ketentuan lama," kata Abdullah menegaskan.

Terkait akses terhadap putusan, Abdullah mengatakan, publik melihat di laman resmi MA atau direktori putusan atau info perkara. Abdullah menyebut, putusan juga sudah diumumkan dalam laman beritanegara.co.id. Oleh sebab itu, kata dia, tidak ada alasan apa pun untuk tidak melaksanakan putusan MA.

"Enggak ada istilah 'saya belum' (belum melihat putusan--Red). Itu sudah di-publish di berita RI. Itu media resmi yang disediakan negara untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan maupun keputusan," kata Abdullah.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan untuk peserta dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III. Sedangkan, iuran peserta kelas II naik menjadi Rp 110 ribu per bulan dan peserta kelas 1 naik menjadi Rp 160 ribu per bulan.

Dengan adanya putusan MA, pengaturan iuran kembali seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Iuran peserta kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, iuran peserta kelas II Rp 51 ribu per orang per bulan, dan iuran peserta kelas I Rp 80 ribu per orang per bulan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya menyatakan, BPJS Kesehatan menghormati dan akan mematuhi putusan MA terkait pembatalan kenaikan tarif iuran peserta. Namun, BPJS Kesehatan belum bisa memastikan kapan tarif akan diturunkan seperti semula.

Fachmi mengatakan, BPJS Kesehatan belum mendapatkan salinan amar putusan MA. Menurut Fachmi, salinan putusan dibutuhkan untuk mengetahui secara detail ihwal pembatalan kenaikan iuran.

Berdasarkan laporan Antara, pelayanan BPJS Kesehatan di daerah berjalan normal dan tarif iuran masih mengacu pada Perpres 75/2019. Hal itu seperti yang terlihat di BPJS Kesehatan cabang Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Layanan normal seperti biasa, setiap harinya ada layanan. Iuran masih berlaku seperti yang sudah ada. Namun, apa pun nanti keputusan pemerintah, kami ikuti," kata Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari Nofriawanujar Nofriawan. Ia mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran.

Salah satu peserta BPJS Kesehatan di Kota Kendari, Muhammad Yunus, mengaku senang karena iuran BPJS Kesehatan bakal kembali murah. Meski kenaikan tarif 100 persen untuk peserta mandiri baru diberlakukan pada awal Januari 2020, ia merasa sudah sangat berat membayar iuran. Ini karena dia, istri, dan dua orang anaknya merupakan peserta mandiri.

Menurut Yunus, batalnya kenaikan iuran dapat meringankan beban masyarakat. "Saya kira putusan MA sangat tepat, apalagi dalam kondisi kami seperti ini yang masih bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah provinsi dengan honor hanya Rp 1,2 juta per bulan," kata dia.

Peserta BPJS di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Irma, berharap uang iuran yang dipotong secara otomatis di bank dapat dikembalikan. Ia mengaku telah membayar iuran bulan Maret dengan tarif kenaikan. "Kalau putusan berlaku 27 Februari 2020 maka seharusnya mulai Maret 2020 tidak dipotong sebesar Rp 160 ribu (kelas I), melainkan Rp 80 ribu. Ini nilainya besar karena anggota keluarga kami cukup banyak," kata Irma.

Batalnya kenaikan iuran membuat pemerintah daerah akan menyesuaikan penerima manfaat BPJS. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan, Pemerintah Kota Bandarlampung telah menganggarkan dana sekitar Rp 13 miliar untuk menanggung iuran masyarakat di kelas III.

 "Karena sempat ada kenaikan iuran, penerima manfaat yang kita daftarkan hanya sekitar 26 ribuan orang. Padahal dengan anggaran yang sama tahun lalu pemkot bisa menanggung 40 ribu orang," katanya.

Namun, karena ada pembatalan kenaikan iuran, pihaknya berencana melakukan penyesuaian penerima manfaat dengan pihak BPJS Kesehatan. Paling tidak, kata dia, jumlah orang yang bisa ditanggung pemkot sama dengan tahun lalu. n 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat