Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan depo Light Rail Transit (LRT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020). | Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Bodetabek

Eksekusi Lahan Depo LRT tanpa Hambatan

 

BEKASI -- Proses eksekusi 19 bidang tanah dan bangunan warga untuk kebutuhan depo lintas rel terpadu (LRT) Jabodebek di Kampung Jati Terbit, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (12/3) berjalan lancar. Lurah Jatimulya Charles Mardianus mengatakan, proses eksekusi lahan dimulai dengan pembacaan putusan PN Cikarang. Kemudian, dilanjutkan dengan perataan rumah menggunakan alat berat.

Pantauan di lokasi, proses eksekusi rumah warga berlangsung kondusif, bahkan juga disaksikan masyarakat setempat. "Semua tahapan sudah dilalui sesuai prosedur. Meski tidak mudah, tapi berjalan dengan baik," kata Charles di Kampung Jati Terbit, Kamis (12/3).

Menurut Charles, eksekusi dilakukan untuk mempercepat pembangunan depo LRT agar dapat rampung pada 2021. Hal itu selaras dengan tenggat waktu yang ditargetkan pemerintah pusat, yang ingin mengoperasikan LRT pada tahun depan.

Lahan yang dikosongkan akan mulai dibangun depo LRT Jabodebek oleh PT Adhi Karya selaku pelaksana kerja mulai bulan ini. Luas keseluruhan lokasi peristirahatan kereta LRT di wilayah tersebut mencapai 12,22 hektare, terdiri atas akses depo seluas 1,7 hektare dan area depo 10,52 hektare.

Salah satu warga yang mendapat ganti untung dari pemerintah, Lenny, yang merupakan istri Amit Setiawan, mengaku, uang yang dicairkan sudah diterimanya. Dia tercatat sebagai ahli waris pemilik lahan seluas 3.702 meter persegi (m2) di Kampung Jati Terbit. Dia merelakan lahannya dijadikan depo karena harus melepaskan untuk memperlancar proyek pemerintah. "Alhamdulillah semua ada manfaatnya buat kami. Semoga LRT segera beroperasi," kata Lenny.

Melalui harga yang ditentukan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP), Lenny bersama ratusan warga lainnya telah menyetujui pembebasan lahan dan menerima ganti untung dari pemerintah. Adapun pembacaan putusan eksekusi pada Kamis ditujukan kepada belasan rumah yang sebelumnya harus menjalani proses konsinyasi di PN Cikarang.

Konsinyasi merupakan merupakan penitipan uang atau barang kepada pengadilan guna pembayaran utang atau ganti rugi. Konsinyasi pembebasan lahan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

LRT Jabodebek sebelumnya ditargetkan selesai pada April 2020. Namun, karena terkendala pembebasan lahan untuk pembangunan depo, proyek tersebut ditargetkan rampung pada Juli 2021. Dengan demikian, masyarakat Bekasi dapat segera merasakan kereta layang di tol Jakarta-Cikampek.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan yang mengikuti proses eksekusi ikut melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang rumahnya ikut dirobohkan untuk lahan depo LRT. Hendra mengajak masyarakat untuk bisa menerima keputusan pemerintah karena proses eksekusi sudah sesuai dengan vonis hakim. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat