Warga menunggu antrean pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat Nova Wahyudi Antara | Nova Wahyudi Antara

Kabar Utama

BPJS: Kami Patuhi Putusan MA

 

MALANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan tarif iuran peserta. Namun, BPJS belum bisa memastikan kapan tarif akan diturunkan seperti semula.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, BPJS Kesehatan belum mendapatkan salinan amar putusan MA. Kata Fachmi, salinan putusan dibutuhkan untuk mengetahui secara detail ihwal pembatalan kenaikan iuran.

"Kami menghormati keputusan MA dan kami akan patuhi. Tapi, kami belum mendapatkan detail putusan, kapan mulai berlaku, apakah berlaku surut atau sekarang," kata Fachmi di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/3).

Fachmi menambahkan, BPJS Kesehatan dan para menteri terkait dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas detail putusan MA. Salah satu hal yang akan dibahas mengenai dampak yang timbul karena pembatalan kenaikan iuran. BPJS Kesehatan, kata dia, juga akan melakukan penghitungan terkait dampak terhadap kondisi keuangan.

 
Meski iuran peserta batal naik, Fachmi menjamin operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap dilakukan dengan sebaik-baiknya.
   

"Karena BPJS Kesehatan itu satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan, kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya," kata Fachmi.

Pada Senin (9/3), Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. Uji materi tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Dalam putusannya, MA menyatakan, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) untuk seluruh kelas naik 100 persen. Iuran untuk manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III naik menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan, iuran kelas II Rp 110 ribu per bulan, dan iuran kelas I Rp 160 ribu per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, belum ada langkah lanjutan terkait batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Saat ditanya mengenai opsi penarikan suntikan dana sebesar Rp 13,5 triliun, Sri menjawab masih akan menunggu respons BPJS Kesehatan selaku pihak yang menanggung defisit.

"Kita lihat nanti saja deh, nanti BPJS Kesehatan meresponsnya seperti apa, soal keuangan mereka, dan lain-lainnya," kata Sri seusai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/3).

Wacana untuk menarik kembali suntikan dana sebesar Rp 13,5 triliun memang sempat disampaikan Sri saat audiensi bersama DPR pada pertengahan Februari. Saat itu, Sri menyebutkan, apabila kenaikan iuran dibatalkan, bantuan dana pemerintah yang sudah disalurkan pada 2019 harus ditarik kembali. Bila pemerintah benar-benar menarik bantuan tersebut, BPJS Kesehatan harus menanggung defisit sebesar Rp 32 triliun.

Namun, jika dana tersebut tidak ditarik, Sri menyebut pemerintah pusat akan mendapatkan masalah. Sebab, aliran dana tersebut akan dipertanyakan dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sri menjelaskan, dana Rp 13,5 triliun dianggarkan untuk kenaikan iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) sejak Agustus 2019. PBI merupakan masyarakat penerima fasilitas BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hak konsumen

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran menggembirakan jika dilihat dari konteks kepentingan jangka pendek konsumen. Namun, jika ditelusuri lebih mendalam, putusan ini juga berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan.

YLKI khawatir pembatalan kenaikan iuran berdampak pada reduksi dalam pelayanan untuk pasien. "Kalau yang direduksi hanya servis non-medis, masih mendingan. Tetapi, jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi," kata Tulus dalam keterangannya, kemarin.

Agar kekhawatiran tersebut tak terjadi, YLKI menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perpres baru untuk menggantikan Perpres 79/2019 yang dibatalkan MA. Menurut Tulus, perpres itu penting untuk menjamin kepastian hukum.

Tulus juga menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) segera melakukan cleansing data untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Menurut Tulus, hal tersebut sampai saat ini belum dilakukan sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar.

Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. Faktanya, kata dia, sebanyak 70 persen peserta kelas mandiri merupakan peserta kelas III. "Artinya, dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan dan pantas menjadi anggota PBI juga," kata dia.

YLKI juga mengingatkan manajemen BPJS Kesehatan untuk mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak. "Sebab, tunggakan mereka sangat signifikan, yakni sekitar 54 persen."

Tulus sangat berharap pemerintah bisa secepatnya mengatasi permasalahan keuangan di BPJS Kesehatan agar tidak menimbulkan sengkarut berkepanjangan dan berdampak terhadap pelayanan. Hal yang tak kalah penting, tegas dia, BPJS Kesehatan dan para mitranya, plus mitranya, baik faskes tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat rujukan, tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi peserta dari kelas apa pun.

Keluarnya putusan MA membuat para peserta BPJS Kesehatan mulai bertanya-tanya mengenai iuran yang sudah mereka bayarkan sejak adanya kenaikan tarif. Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, misalnya, peserta mempertanyakan kepada BPJS Kesehatan setempat soal iuran yang dibayar melalui potongan otomatis di rekening bank mulai Januari-Maret akan dikembalikan atau tidak. "Kami sudah tahu, tetapi mereka malah tidak tahu," kata Anita, salah seorang peserta BPJS Kesehatan di Tanjungpinang.

Irma, peserta BPJS lainnya, berharap agar uang iuran yang dipotong secara otomatis di bank dapat dikembalikan. "Kalau putusan itu berlaku mulai 27 Februari 2020 maka seharusnya mulai Maret 2020 tidak dipotong sebesar Rp 160 ribu (kelas I), melainkan Rp 80 ribu. Ini nilainya besar karena anggota keluarga kami cukup banyak," kata dia. Kepala BPJS Tanjungpinang, Agung, yang dikonfirmasi terkait persoalan itu melalui telepon selulernya tidak merespons pertanyaan Antara.

Pengamat hukum tata negara Universitas Maritim Raja Ali Haji, Perry Rahendra Sucipto, mengatakan, MA memutuskan mengabulkan permohonan uji materi soal kenaikan iuran BPJS pada 27 Februari 2020. Berdasarkan putusan itu, iuran yang dibayar oleh peserta BPJS sebelum putusan MA itu ditetapkan tidak dikembalikan kepada masyarakat.

"Masyarakat yang sudah membayar sejak bulan sebelumnya sudah didasarkan pada Perpres 75 Tahun 2019, dan itu masih berlaku dan sah. Maka, perubahan ini akan berlaku sejak pengucapan putusan,? katanya. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat