Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi penggunaan Sirekap, di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). | ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Nasional

Menelusuri Jejak Sirekap, Benarkah Dipaksakan?

Sirekap dinilai belum matang untuk digunakan sebagai alat bantu pada Pemilu 2024.

Oleh BAYU ADJI PRIHAMMANDA

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, belakangan alat bantu untuk penghitungan suara itu menimbulkan polemik. Berbagai permasalahan muncul dalam penggunaan Sirekap, yang hasil penghitungannya ditampilkan dalam laman pemilu2024.kpu.go.id. Mulai dari ketidaksesuaian pembacaan...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Desakan Audit Sirekap Menguat

Audit forensik harus dilakukan lembaga independen untuk menemukan solusi permasalahan Sirekap.

SELENGKAPNYA

Jaga Pemilu: Salah Input Sirekap Jadi Pelanggaran Tertinggi

Kesalahan penginputan data di Sirekap tidak bisa dianggap enteng.

SELENGKAPNYA

Sirekap KPU RI Munculkan Keresahan

KPU menegaskan, Sirekap hanya alat bantu penghitungan suara.

SELENGKAPNYA