Pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pusat Grab Lippo Kuningan, Jakarta, Rabu (19/9) | Republika/Mahmud Muhyidin

Ekonomi

Tarif Ojek Daring Naik

YLKI meminta aplikator ojek daring memperbaiki layanan.

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek daring mulai pekan depan. Ketentuan itu berlaku untuk tarif ojek daring di zona II, yaitu kawasan Jabodetabek. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, besaran kenaikan tarif ojek daring sebesar Rp 250 per kilometer (km) untuk tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) sebesar Rp 150 per km.

"Saya akan siapkan keputusan menteri (pengganti Ketetapan Menteri Nomor 348). Siap 16 Maret 2020, kenaikan tarif bisa dijalankan aplikator," kata Budi di gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3).

Budi mengatakan, dengan besaran kenaikan tersebut, tarif batas bawah (TBB) ojek daring yang sebelumnya Rp 2.000 per km menjadi Rp 2.250 per km. Sementara, tarif batas atas (TBA) ojek daring yang sebelumnya Rp 2.500 per km menjadi Rp 2.650 per km.

Dengan adanya ketetapan tersebut, Budi mengatakan, tarif datar empat kilometer juga berubah. "Biaya jasa untuk Jabodetabek minimalnya menjadi Rp 9.000 sampai maksimal Rp 10.500. Sebelumnya Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu," kata Budi.

Budi memastikan, keputusan kenaikan tarif ojol di Jabodetabek tersebut sudah dikoordinasikan dengan pengemudi, aplikator, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan pihak terkait lainnya. Dia menambahkan, proses memutuskan kenaikan tarif ojol dilakukan selama dua bulan.

Dia menuturkan, untuk zona I yang meliputi Jawa, Bali, dan Sumatra serta zona III Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya tidak ada kenaikan tarif. "Permintaan asosiasi pengemudi (di zona I dan III) sudah cukup. Mereka bersyukur dengan tarif sekarang," ujar Budi.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif, aplikator ojek daring harus memastikan adanya perbaikan layanan.

"Pelayanan juga harus diperhatikan. Dulu awal-awal, muncul ojek daring selalu pengemudi dibekali masker dan penutup kepala. Ini sudah tidak ada lagi," kata Tulus.

Untuk itu, Tulus meminta aplikator ojek daring baik Gojek, Grab, dan aplikator lainnya dapat meningkatkan dan mengembalikan layanan yang sebelumnya ada. Terlebih, dengan adanya wabah virus korona baru atau Covid-19, layanan ojek daring dapat menjadi mediator penularan.

"Jas hujan juga penting. Ini kan tidak layak jadi angkutan umum. Jadi, harus dibekali hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen," ujar Tulus.

Tulus juga mendorong aplikator ojek daring dapat memastikan keselamatan dan pelayanan para pengemudinya. Salah satunya, mengenai kualitas kendaraan dan pengemudi yang membawa penumpang.

Dia menambahkan, aplikator juga harus menyediakan asuransi pagi penumpang dan pengemudi. "Minimal asuransi Jasa Raharja karena setiap transaksi konsumen dengan angkutan umum harus dilindungi Jasa Raharja," ujar Tulus.

Aplikator mengaku berkomitmen meningkatkan pelayanan seiring dengan penetapan tarif baru tersebut. Chief Public Policy and Goverment Relations Gojek Shinto Nugroho mengatakan, akan mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah. "Kami akan berusaha selalu meningkatkan keamanan dan kenyamanan," kata Shinto.

Shinto memastikan Gojek juga sudah menjamin asuransi bagi penumpang dan pengemudi jika mengalami kecelakaan. Dia mengatakan Gojek sudah bekerja sama dengan PT Jasa Raharja (Persero) dalam menjamin asuransi.

Sementara, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Annreiano mengatakan, Grab saat ini sudah menawarkan inovasi dan fitur keamanan dalam aplikasi. Tri menambahkan, Grab juga terus berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mendengarkan masukan dari sisi penumpang. "Ke depan, kami akan meluncurkan fitur identifikasi wajah dan penumpang juga saat ini sudah dilindungi asuransi," ujar Tri.

Pengemudi ojek daring menyambut positif keputusan kenaikan tarif di Jabodetabek. "Kenaikan tarif yang diumumkan oleh Dirjen Perhubungan Darat hari ini sudah mengakomodasi keinginan dari rekan-rekan pengemudi di Jabodetabek," kata Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono.

Igun mengatakan, besaran kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan aspirasi yang disampaikan pengemudi kepada Kemenhub. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat