Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menempelkan stiker | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bodetabek

Lima Kelurahan Minim Pemasukan PBB

Wali kota Serang akan jatuhi sanksi lurah.

 

SERANG -- Tingkat kepatuhan membayar pajak masyarakat di Kota Serang, Banten, pada 2019, masih rendah. Tercatat lima kelurahan di Kota Serang hanya memberikan pemasukan pajak bumi dan bangunan (PBB) kurang dari 25 persen. Wali Kota Serang Syafrudin menyebut, kelurahan yang minim penerimaan sumbangan dari wajib pajak (WP), antara lain, Bendung, Sayar, Cibendung, Kuranji, dan Kilasah.

Dia berjanji akan memberikan sanksi kepada lurah yang daerahnya minim pemasukan PBB. Sanksi berupa rotasi diberlakukan bagi seluruh lurah yang tidak mencapai target penerimaan PBB sebesar 70 persen pada tahun ini. "(Mutasi) diberikan para lurah yang penerimaannya di bawah 25 persen. Ini juga jadi evaluasi kinerja lurah. Kalau penerimaannya tidak bertambah juga pada 2020 ini berarti tidak mampu jadi lurah," kata Syafrudin seusai agenda evaluasi PBB Kota Serang, Selasa (10/3).

Menurut dia, dari 66 kelurahan di Kota Serang, Kelurahan Bendung di Kecamatan Kasemen menempati posisi terbawah dalam pembayaran pajak dengan capaian hanya 9,97 persen. Kemudian Kelurahan Sayar menyusul 14,5 persen, Kuranji 20,20 persen, serta Cibendung dan Kilasah dengan capaian 22,20 persen. Pemasukan PBB, menurut Syafrudin, menjadi andalan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menunjang pembangunan daerah. Untuk itu, kata dia, pada 2020, akan dilakukan evaluasi setiap bulan terkait penerimaan pajak.

"PBB ini idola dalam hal pemasukan daerah. Jadi, kami tekankan capaiannya harus di atas 70 persen untuk membangun Kota Serang," ujar Syafrudin.

Dia mengatakan, alasan minimnya pemasukan pajak dari lima kelurahan tersebut lebih banyak dipicu lahan dan bangunan yang tidak diketahui pemiliknya. Alhasil, petugas tidak bisa menagih PBB ke WP. Karena itu, pihaknya bakal menerapkan sistem reward and punishment bagi setiap kelurahan agar mereka terpacu memenuhi target. "Alasannya klasiklah. Ada yang karena katanya pemiliknya orang Jakarta, ada yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Kita evaluasi terus, reward juga ada nanti bagi daerah yang pemasukannya tinggi," kata Syafrudin.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu Budi Kristiawan menyebut, rendahnya pemasukan PBB juga menjadi salah satu penilaian kinerja lurah. Meski begitu, ia menekankan, kesadaran para wajib pajak merupakan hal terpenting dalam hal penerimaan pajak. "Terkait lima kelurahan terbawah ini kita serahkan ke wali kota terkait sanksi atau apanya, yang terpenting di sini menurut saya harus membangkitkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB," kata Wachyu.

Dia menjelaskan, Pemkot Serang telah bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) untuk mendayagunakan para pelaku layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) di setiap daerah. Dengan begitu, kehadiran bank mini tersebut bisa ikut keliling mendatangi para WP agar menunaikan kewajibannya. "Selain itu, kita akan optimalkan juga mobil keliling pembayaran PBB," ujarnya.

Wachyu menyatakan, sebenarnya penerimaan PBB di Kota Serang pada 2019 melampaui target hingga 103 persen dari ketetapan sebesar Rp 23 miliar. Karena itu, pihaknya pada tahun ini mencanangkan penerimaan PBB bisa tembus Rp 28 miliar. Hanya, menurut Wachyu, kinerja lima kelurahan dengan kontribusi PBB rendah tetap perlu dievaluasi agar penerimaan bisa lebih maksimal.

"Sebenarnya sebelumnya juga sudah mencapai target. Hanya, kalau lima kelurahan atau Kelurahan Bendung, misalnya bisa sampai 70 atau 80 persen penerimaan pajaknya maka akan lebih baik tentunya," katanya.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mendorong Wali Kota Syafrudin bertindak tegas kepada para lurah yang wilayahnya tidak bisa menyumbang PBB dengan persentase tinggi. Dia mengingatkan agar mulai sekarang, ketika pelantikan lurah harus dibebani tugas untuk meningkatkan PBB dari WP di wilayah kerjanya. Sehingga kalau tidak sesuai target, sudah sepatutnya kinerjanya dievaluasi.

"Makanya saya sarankan ketika mengangkat para lurah juga sudah ada perjanjian agar mampu meningkatkan PBB. Ini untuk mendorong mereka supaya lebih keras lagi upayanya," kata politikus Partai Gerindra itu.

Budi menyebut, pemkot juga mesti memberlakukan reward dan punishment yang jelas agar para lurah bisa lebih semangat dalam bekerja. Karena kalau hanya ada sanksi, tapi ketika target terpenuhi tidak ada penghargaan, konsekuensinya lurah tidak fokus menagih WP.

"Reward atau punishment itu wajib, supaya tahu yang mana yang kurang dan mana yang terbaik dalam rangka evaluasi kinerja," ujarnya. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat