Ilustrasi wakaf uang | Republika/Thoudy Badai

Iqtishodia

Urgensi 1.000 Nazhir Manajer Investasi

Jumlah penghimpunan wakaf uang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

OLEH Laily Dwi Arsyianti  (Kepala CIBEST 2024-2028),  Lukman M Baga (Kepala CIBEST 2010-2014 dan 2019-2023)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, nazhir adalah pihak yang menerima dana wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menambahkan hasil pengelolaan dan pengembangan harta wakaf diberikan manfaatnya kepada masyarakat yang membutuhkan (mauquf alaih).

Saat ini terdapat 432 nazhir yang terdaftar di database BWI. Nazhir wakaf uang yang terdaftar ini terdiri atas yayasan, perkumpulan, perwakilan BWI daerah, koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS), atau baitul maal wa tamwil (BMT), lembaga badan, bahkan perguruan tinggi. Salah satu perguruan tinggi yang terdaftar menjadi nazhir adalah Institut Pertanian Bogor (IPB University).

Ruang lingkup wakaf saat ini bukan hanya makam, masjid, madrasah yang dikenal oleh masyarakat atau sering disingkat 3M, melainkan juga meliputi wakaf uang. Wakaf uang terdiri atas wakaf melalui uang dan wakaf dengan uang itu sendiri.

 
Ruang lingkup wakaf saat ini bukan hanya makam, masjid, dan madrasah
 

Jumlah penghimpunan wakaf uang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, yaitu dari sebesar Rp 855 miliar pada tahun 2021, menjadi sekitar Rp 2,48 triliun di akhir tahun 2023 (BWI).

Wakaf melalui uang dapat dikelola melalui berbagai inovasi yang dikembangkan oleh nazhir. Nazhir sangat memegang peranan penting dalam pengembangan aset wakaf, apalagi jika nilai wakaf harus tetap bahkan meningkat untuk dimanfaatkan hasilnya oleh mauquf alaih.

Hal tersebut membutuhkan kemampuan tersendiri dan kompetensi yang dapat diandalkan dari nazhir. Sebagai contoh, wakaf Utsman bin Affan di Madinah, yang semula berupa sumur di tengah perkebunan kurma Madinah, Saudi Arabia. Wakaf ini kemudian bermanfaat bagi perkebunan di sekitarnya dan menghasilkan manfaat yang sangat mencukupi sehingga saat ini sudah memasuki industri hotel dan pariwisata.

Hotel wakaf Utsman bin Affan berdiri tidak jauh dari Masjid Nabawi. Lokasi hotel yang strategis ini tentu dapat merasakan nilai tambah lainnya. Tentu hal ini tidak terlepas dari kemampuan nazhir sebagai entrepreneur agar dapat dirasakan oleh tidak hanya terbatas pada penduduk Madinah saja, melainkan oleh masyarakat dunia. Demikianlah gambaran aset wakaf yang bermanfaat lintas zaman, bahkan lintas teritorial.

Sementara itu, inovasi produk wakaf dengan uang yang dikembangkan di Indonesia saat ini juga sudah beragam dan menjadi rujukan wakaf uang secara global. Inovasi pengelolaan wakaf uang di Indonesia sudah berupa deposito, cash wakaf linked sukuk (CWLS), cash wakaf linked deposit (CWLD), wakaf saham, serta wakaf asuransi.

 
Inovasi produk wakaf dengan uang yang dikembangkan di Indonesia sudah beragam
 

Jika dilihat dari karakteristik produk pengelolaan wakaf uang maka sangat berkaitan dengan industri keuangan syariah, baik perbankan, pasar modal, maupun asuransi syariah. Profesi yang sangat dekat dengan karakter entrepreneur, sebagaimana pengelola wakaf melalui uang, untuk wakaf dengan uang dalam industri keuangan syariah adalah manajer investasi (MI).

Pada tahun 2023, terdapat 96 MI yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 20 top MI yang mengelola dana reksadana syariah mencatat capaian sebesar Rp 40 triliun dana kelolaan reksa dana syariah, dan Rp 3,7 triliun lainnya tersebar di MI pengelola reksa dana syariah lainnya.

Beberapa perusahaan manajer aset investasi yang mengelola dana syariah adalah Sucorinvest, BNP AM, Manulife AM, Bahana TCW, Syailendra, PNM IM, Eastspring, Schroder, Avrist, Principal AM, Panin AM, Batavia PAM, BNI AM, Asia Raya, Henan Putihrai, Shinhan AM, Majoris AM, TRAM, MMI, dan lainnya.

Pada tahun 2021, IDX mencatat dana kelolaan syariah diperoleh dari 100 ribu investor. Namun tahun ini, 2024, IDX menargetkan 1 juta investor yang akan menanamkan dananya di produk pasar modal syariah.

Jika wakif wakaf uang dikerahkan maka angka ini optimistis dapat dicapai. Dengan demikian, selain bank syariah, maka manajer investasi pun dapat dikerahkan dan dioptimalkan perannya sebagai nazhir wakaf uang. Urgensi 1.000 nazhir manajer investasi tidak dapat dimungkiri lagi.

Berbagai pihak dapat mendukung tercapainya optimalisasi pengelolaan dana wakaf ini. Mulai dari OJK yang membuat peraturan, bank syariah selaku lembaga keuangan syariah pengumpul wakaf uang (LKSPWU) sekaligus nazhir yang dapat bekerja sama dengan pasar modal syariah, para manajer investasi yang sangat potensial menjadi nazhir, terlebih syarat nazhir tidak mesti Muslim, juga para akademisi yang menggawangi keilmuan wakaf.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat