Siswa SMA NU 2 Gresik memakai masker yang dibagikan Lembaga Falakiyah PCNU Gresik secara gratis saat sosialisasi penggunaan masker yang baik di sekolah tersebut di Gresik, Jawa Timur, Kamis (5/3/2020). ANTARA FOTO/Zabur Karuru | ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Nasional

Pelajar Boleh Libur 14 Hari

Pelajar di Cianjur dilarang karyawisata ke objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing.

 

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membolehkan para siswa, mahasiswa, pengajar, dan karyawan lembaga kependidikan yang pulang dari negara episentrum virus korona baru atau Covid-19 meliburkan diri selama 14 hari. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19 agar tidak meluas.

“Libur stay di rumah hanya diberikan kepada yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect Covid-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19,” kata Plt Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (9/3).

Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu, peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi Covid-19, di antaranya demam, batuk, dan pilek.

“Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan ke luar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah,” kata Ade Erlangga.

Mereka juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya seusai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect Covid-19. “Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan,” ujar dia.

Ade juga menegaskan, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia. Menurut Ade, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.

“Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan,” kata dia.

Kebijakan membolehkan libur setelah pulang dari luar negeri episentrum Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia. Diketahui negara-negara yang telah menjadi episentrum korona selain Cina adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.

Pemerintah sebelumnya meluncurkan protokol penanganan virus korona yang menyangkut berbagai sektor, salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di area lembaga kependidikan.

Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan mengatakan, tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19. Langkah ini, kata dia, sesuai dengan protokol yang disiapkan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. “Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar dia.

Larang karyawisata

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan imbauan bagi seluruh sekolah di wilayah tersebut untuk tidak melakukan karyawisata keluar daerah terutama ke objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Imbauan ini berlaku untuk semua sekolah mulai dari PAUD hingga SMA sederajat, tidak melakukan karyawisata ke objek wisata di luar kota yang banyak dikunjungi wisatawan asing,” kata Sekretaris Disdikbud Cianjur, Asep Saepurohman.

Asep menjelaskan, pemerintah pusat telah mengumumkan adanya 19 orang di Indonesia yang positif terjangkit Covid-19. Sehingga, pihaknya mengimbau seluruh sekolah yang ada di wilayah Cianjur untuk tidak melakukan kegiatan wisata ke luar daerah terutama seusai melakukan ujian karena kegiatan tersebut identik selalu dilakukan.

Imbauan tersebut, lanjut dia, berlaku hingga pemerintah pusat mengeluarkan pernyataan situasi sudah kembali aman dan virus korona sudah dapat diatasi atau Indonesia bebas dari Covid-19. Sementara itu, sekolah yang hendak menggelar acara karyawisata ke luar daerah terpaksa mengundur kegiatan karena surat imbauan yang sudah diterima dari Disdikbud Cianjur.

Pihak sekolah merasa tidak terkendala dengan imbauan tersebut karena uang yang sudah disetorkan untuk sewa bus dan biaya lain dapat kembali utuh sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. 

“Kami berharap segera aman dan terkendali meskipun kunjungan wisata siswa besok (hari ini, red) dibatalkan. Tidak ada kerugian karena uang dikembalikan 100 persen dari pihak jasa transportasi,” kata Kepala SMP 2 Cianjur, Tono Hartono. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat