Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman | Iman Firmansyah/Dokrep

Kabar Utama

Wacana Sidang Bangku Kosong Dikritik

KPK klaim serius mencari Harun Masiku dan Nurhadi.

 

 

JAKARTA - Pegiat antikorupsi menolak wacana Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan sidang in absentia atau sidang tanpa menghadirlan terdakwa terhadap Harun Masiku dan Nurhadi. Wacana itu dilemparkan KPK setelah gagal menangkap Masiku dan Nurhadi yang baru sekitar sebulan ditetapkan sebagai buron.

Harun Masiku merupakan mantan caleg dari PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR fraksi PDIP. Sementara itu, Nurhadi merupakan mantan Sekteraris Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka suap permainan kasus di MA.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman mengatakan, jika politikus PDIP Harun Masiku diadili secara in absentia, semua rahasia kasus itu akan tetap tertutup. Pengadilan secara terbuka sangat penting untuk melihat bagaimana keterlibatan pihak-pihak lain.

"Menolak ide KPK untuk peradilan in absentia untuk HM (Harun Masiku). Kenapa? Maka, kesempatan untuk mengorek keterangan terdakwa akan tertutup. Padahal, keterangan HM sangat penting untuk membuka keterangan pihak lain dalam persidangan terbuka yang dibuka untuk umum," kata dia di Jakarta, Jumat (6/3).

Kemungkinan sidang tanpa tokoh utama dalam dua kasus itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (5/3). Apabila berkas perkara penyidikan perkara telah rampung, tapi para tersangka belum berhasil ditangkap, sidang akan tetap dilakukan.

"Kalaupun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron.

Pukat meminta KPK terus mencari Masiku yang ditetapkan DPO pada 17 Januari 2020 itu. "Seharusnya KPK terus mencari HM, ya punya sedikit rasa malu. Masa kalah dari polsek-polsek yang biasa menangkap kriminal," kata Zainur.

Pencarian Masiku tidak hanya dilakukan oleh KPK. Polri juga telah mengirim foto dan identitas DPO tersebut ke kantor polisi di seluruh Indonesia. Namun, hingga pekan ini, KPK ataupun Polri belum dapat menangkap Masiku.

Pada Kamis, KPK mengeklaim berupaya menangkap Nurhadi di dua tempat di kawasan Jakarta Selatan. Namun, hasilnya tetap nihil.

"Hari (Kamis) ini tidak menemukan atau belum menemukan keberadaan daripada DPO yang sedang kami cari," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, tidak tepat bila KPK menggelar persidangan bangku kosong terhadap kasus tersebut. "Untuk saat ini rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia sebab sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," kata Kurnia, kemarin.

Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, juga mengkritik rencana KPK tersebut. Menurutnya, sidang bangku kosong ketidaktaatan terhadap hukum.

"Nggak bisa karena nggak ada kerugian negara, kalau kita mau taat secara hukum. Kecuali, Kalau kita nggak peduli dengan aturan main dan hukum acara ya itu yang akan terjadi," kata Maqdir, Jumat (6/3).

Maqdir meminta persidangan etetap menunggu hingga Nurhadi dan Harun Masiku tertangkap. Dia berpendapat, persidangan tidak perlu diadakan bila memang kedua tersangka yang kini buron itu belum juga bisa diamankan kepolisian. 

"Menurut saya, ya sudah sabar dan ditunggu saja, dicari saja kalau misal memang belum ketemu sekarang ya tidak perlu diadili, nggak perlu didesak juga kok," kata Maqdir.

Berkelit

Menanggapi berbagai kritikan dan penolakan tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kembali menyanggah. Menurut dia, segala upaya telah dilakukan KPK untuk menangkap para buron. 

"Kami merasa begini, bahwa upaya secara maksimal tetap akan kita lakukan baik tertangkap maupun ditemukan sesudah persidangan, itu menjadi bagian dari profil KPK, tidak kemudian akan menunggu tertangkap terlebih dahulu," ujar Ghufron dikonfirmasi pada Jumat (6/3).

Ghufron malah membalik bahwa persidangan bangku kosong itu hanya akan merugikan para tersangka. Ia menjelaskan, persidangan merupakan tempat para terdakwa membela diri. Sehingga, bila para terdakwa tidak juga menyerahkan diri maka mereka tidak menggunakan haknya. 

"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. Kemudian, kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," kata dia. 

Ia membantah lembaganya tidak serius mencari para buron tersebut. Saat ini, kata dia, KPK masih terus memburu para tersangka. "Yang jelas kami akan lakukan sesuai dengan prosedur bahwa kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadilan dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," kata dia. n 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat