Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal menjalani sidang vonis di Bandung. | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sementara Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana (kedua kiri) berpelukan dengan kerabat disela sidang vonis. | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal divonis dengan lima tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Peristiwa

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis 4 tahun penjara bagi Yana Mulyana ini lebih rendah daripada tuntutan JPU.

BANDUNG -- Majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan denda Rp 200 juta. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.

Ketua majelis hakim Hera Kartaningsih mengatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama. Selain itu melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan," ucap dia saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/12/2023).

Terdakwa Yana Mulyana, ia mengatakan diberi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti Rp 435.724.000, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 dolar Amerika dan 15.630 baht. Terdakwa apabila tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah keputusan maka harta benda yang disita dilelang untuk menutupi kekurangan. ';