Petugas menunggu konsultasi dari timses Caleg atau Partai untuk perizinan alat peraga kampanye (APK) di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Rabu (6/12/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu alat peraga kampanye (APK) yang sudah melalui perizinan dengan sticker biru di Kota Yogyakarta, Rabu (6/12/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Daftar larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tertempel di gerai khusus perizinan pada Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Rabu (6/12/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Alat peraga kampanye (APK) berizin resmi akan memiliki sticker biru. Pemasangan alat peraga kampanye tanpa stiker ijin akan dicabut oleh petugas Satpol PP. | Republika/Wihdan Hidayat
Gerai ini merupakan yang pertama sejak Pemilu diadakan. Selain konsultasi langsung, banyak juga yang mengurus perizinan pemasangan APK dengan daring. | Republika/Wihdan Hidayat
Perijinan ini untuk mengantisipasi pemasangan APK peserta pemilu secara sembarangan sehingga mengganggu estetika kota. | Republika/Wihdan Hidayat
Petugas menunggu konsultasi dari timses Caleg atau Partai untuk perizinan alat peraga kampanye (APK) di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Rabu (6/12/2023). | Republika/Wihdan Hidayat

Peristiwa

Gerai Perizinan Alat Peraga Kampanye di Mal Pelayanan Publik Yogyakarta

Alat peraga kampanye (APK) berizin resmi akan memiliki sticker biru.

YOGYAKARTA -- Petugas menunggu konsultasi dari timses Caleg atau Partai untuk perizinan alat peraga kampanye (APK) di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Rabu (6/12/2023).

Untuk mempermudah dan membantu kelancaran kampanye Pemilu 2024, Kota Yogyakarta membuat gerai khusus untuk konsultasi perizinan pemasangan APK.

Gerai ini merupakan yang pertama sejak Pemilu diadakan. Selain konsultasi langsung, banyak juga yang mengurus perizinan pemasangan APK secara daring.

Alat peraga kampanye (APK) berizin resmi akan memiliki sticker biru. Pemasangan alat peraga kampanye tanpa stiker ijin akan dicabut oleh petugas Satpol PP.

Perijinan ini untuk mengantisipasi pemasangan APK peserta pemilu secara sembarangan sehingga mengganggu estetika kota.  ';