
Khazanah
Ikhsan Abdullah: Label Halal Produk Pro Israel Bisa Dibatalkan
Fatwa MUI itu adalah imbauan untuk mengharamkan dukungan kepada Israel yang melakukan agresi kepada Palestina.
Oleh RATNA AJENG TEJOMUKTI
JAKARTA -- Setelah Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan untuk Palestina terbit, masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, gencar melakukan boikot terhadap produk yang terdaftar dalam situs web Boycott Devastation and Sanctions (BDS) serta daftar produk yang tersebar di media sosial.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menjelaskan, perusahaan yang terbukti memberikan keuntungannya untuk menyumbang agresi Zionis Israel, seperti membeli mesin perang, maka fatwa halal atas produk tersebut harus dibatalkan. "Ya, kalau terbukti keuntungan perusahaan membeli mesin perang untuk melakukan genosida dan menghancurkan Gaza," ujar dia kepada Republika, Kamis (16/11/2023).

Namun, Ikhsan menjelaskan, pihak yang berhak atau berwenang membuktikannya adalah lembaga HAM PBB. Menurut Ikhsan, Komisi HAM bisa mendapatkan informasi tersebut. "Jika memang terbukti maka pencabutan sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH, sedangkan kewenangan menarik kembali fatwa atas produk halal dapat dilakukan oleh Komisi Fatwa MUi," ujar dia.
Bagaimana kriteria yang dapat membuat fatwa halal untuk sebuah produk dicabut? Ikhsan menjelaskan, hal itu dapat ditanyakan kepada Komisi Fatwa MUI. Hingga saat ini, dia menegaskan, MUI secara resmi memang tidak pernah mengeluarkan daftar produk yang harus diboikot.
Dia juga menjelaskan bahwa yang harus dipahami tentang boikot terhadap produk pendukung Israel, hal yang haram adalah perbuatan perusahaan atau korporat yang mendukung Israel, bukan produknya. "Produknya tetap halal, tapi perbuatan mereka mendukung Israel itu haram. Sesuai rekomendasi Fatwa MUI No 83 tahun 2023,"ujar dia.
Direktur eksekutif Indonesia Halal Watch itu menjelaskan, boikot terhadap produk Israel bersifat temporal. Karena itu, boikot bisa berhenti sampai nanti situasi sudah normal kembali. Paling tidak, ujar Ikhsan, hingga saat pasukan penjajah Israel sudah meninggalkan Gaza.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, MUI tidak berhak mencabut sertifikat halal sebuah produk yang telah memenuhi prosedur. "Sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH dan terkait fatwa MUI untuk berhenti menggunakan produk Israel bukan berarti produk yang datang dari Israel langsung haram, itu salah," ujar dia ketika diwawancarai radio Elshinta, Kamis (16/11/2023).
Kiai Cholil menegaskan, fatwa MUI itu adalah imbauan untuk mengharamkan dukungan kepada Israel yang melakukan agresi kepada Palestina. Menurut dia, itu bukan berarti produk yang sudah halal kemudian menjadi haram dikonsumsi. Fatwa itu bersifat rekomendasi karena selama ini perusahaan yang terafiliasi dengan Israel telah menyumbangkan keuntungannya untuk pengadaan amunisi Israel dalam menyerang Palestina.
"Yang dimaksud haram di antaranya mendukung perusahaan yang menyumbangkan dana kepada Israel. Sehingga direkomendasikan semaksimal mungkin masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan produk Israel atau yang menyumbang keuntungan untuk Israel," ujar dia.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan/atau terafiliasi mendukung Israel.
"Perlu diketahui bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya, apalagi produk itu sudah mendapatkan sertifikat halal. Tapi, yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab, yang tidak mengenal istilah peri kemanusiaan dan peri keadilan tersebut," ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (16/11/2023).
Yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebutANWAR ABBAS Wakil Ketua Umum MUI
Buya Anwar menjelaskan, sudah lebih dari 11 ribu rakyat Palestina tewas dan sekitar 5.000 dari mereka adalah anak-anak. Oleh karena itu, jika ada perusahaan di negeri ini yang mendukung tindakan Israel tersebut, apakah itu milik Israel atau tidak, perusahaan-perusahaan ini dinilai turut mendukung agresi dan penjajahan serta pembunuhan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina. Sebagai warga bangsa yang baik, yang tunduk dan patuh kepada konstitusi, Buya Anwar menjelaskan, rakyat Indonesia wajib untuk mengingatkan mereka.
"Bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut adalah tidak benar karena selain bertentangan dengan ajaran agama juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, di mana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama," ujar Buya Anwar.
Dia mengingatkan, berdasarkan ajaran agama dan konstitusi yang ada, MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme.
"Tetapi, jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," ungkap dia.
Buya Anwar menjelaskan, fatwa tersebut diterbitkan untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina melawan agresi, aneksasi, serta pembunuhan yang dilakukan secara masif, sistematis, dan terencana (genosida) oleh Israel. Selain itu, ia berharap hak-hak bangsa dan rakyat Palestina dapat lebih dihormati.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Wapres Minta Produk yang Sokong Israel Didata
Tindakan Israel kepada rakyat Palestina sudah di luar batas kemanusiaan
SELENGKAPNYAJejak Diplomasi Indonesia Menghapus Penjajahan di Palestina
Indonesia lahir tidak lepas dari semangat antikolonialisme yang dilahirkan oleh para pendiri bangsa.
SELENGKAPNYAIsrael Bohong Lagi Soal RS Al-Shifa?
Daftar kebohongan Israel yang terbongkar terus bertambah.
SELENGKAPNYA