Lima tersangka pembuat narkoba berbentuk tetes atau happy water dan keripik ditampilkan saat pengungkapan kasus rumah kontrakan produksi narkoba di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Lima tersangka pembuat narkoba berbentuk tetes atau happy water dan keripik ditampilkan saat pengungkapan kasus rumah kontrakan produksi narkoba di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Tersangka beserta barang bukti 426 bungkus keripik singkong, 2.022 botol happy water, 10 kilogram bahan baku narkoba, dan alat pembuatnya diamankan petugas. | Republika/Wihdan Hidayat
Pemasaran narkoba ini melalui daring, untuk narkoba berjenis keripik pisang dijual mulai harga Rp 1,5 juta per bungkus. | Republika/Wihdan Hidayat
Sementera narkoba happy water seharga Rp 1,2 juta per botolnya. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. | Republika/Wihdan Hidayat
Kabareskrim Polri, Wahyu Widada (kiri) bersama Wakapolda DIY Slamet Santoso menghadiri pengungkapan kasus produksi narkoba berbentuk keripik dan tetes Bantul, Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). | Republika/Wihdan Hidayat

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembuat Narkoba Berbentuk Keripik dan Obat Tetes

Pemasaran narkoba ini melalui daring, untuk narkoba berjenis keripik pisang dijual mulai harga Rp 1,5 juta per bungkus.

BANTUL -- Lima tersangka pembuat narkoba berbentuk tetes atau happy water dan keripik ditampilkan saat pengungkapan kasus rumah kontrakan produksi narkoba di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).

Bareskrim Polri bersama Polda DIY berhasil mengungkap tempat produksi narkoba dengan bentuk baru yakni keripik pisang dan tetes atau happy water.

Sebanyak delapan orang tersangka beserta barang bukti 426 bungkus keripik singkong, 2.022 botol happy water, 10 kilogram bahan baku narkoba, dan alat pembuatnya diamankan petugas.

Sejumlah barang bukti dan pelaku ditangkapdari tiga lokasi berbeda yakni Yogyakarta, Cimanggis, dan Magelang.

Pemasaran narkoba ini melalui daring, untuk narkoba berjenis keripik pisang dijual mulai harga Rp 1,5 juta per bungkus. Sementera narkoba happy water seharga Rp 1,2 juta per botolnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ';