Iqtishodia
Penguatan Peran BPRS untuk Pembiayaan UMKM
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan BPRS untuk dapat menguatkan perannya dalam pembiayaan UMKM.
OLEH Rahmat Yanuar (Dosen Departemen Agribisnis, Peneliti CIBEST IPB)
Anisa Dwi Utami (Dosen Departemen Agribisnis, Peneliti CIBEST IPB)
Busaid (Peneliti CIBEST)
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan salah satu jenis bank dalam struktur bank syariah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Selain Bank Umum Syariah. Dalam kajian Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS yang dilakukan oleh OJK, memperlihatkan bahwa industri BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat, khususnya segmen mikro dan kecil.
Secara umum data dari OJK memperlihatkan bahwa 55,71 persen (sebesar Rp 7,18 Triliun) dari total pembiayaan disalurkan untuk kegiatan produktif. Selain itu, sebesar 53,30 persen (sebesar Rp 6,87 triliun) dari total pembiayaan disalurkan untuk segmen UMKM.
Walaupun proporsi pembiayaan yang cukup besar untuk kegiatan produktif dan segmen UMKM ini, secara pangsa pasar, keberadaan BPRS masih tergolong kecil sehingga masih menjadi pertanyaan bagaimana dapat meningkatkan peran dalam pembiayaan di segmen UMKM. Berdasarkan data dari OJK, untuk industri BPR dan BPRS saja, pangsa pasar BPRS baru sekitar 9,22 persen (dari sekitar total 165 BPRS di seluruh Indonesia). Sedangkan, jika dibandingkan dengan pangsa pasar keuangan syariah (bank umum syariah/BUS), BPRS hanya berkontribusi sekitar 2-3 persen.
Artinya, BPRS masih memiliki tantangan cukup besar untuk dapat bermain di pembiayaan UMKM yang mana memiliki pesaing, baik dari BUS maupun lembaga keuangan mikro syariah, seperti baitul maal wat tamwil/BMT) dan koperasi simpan pinjam dan pembiayan syariah (KPSP).
Selain itu, pada pemain nonsyariah, persaingan untuk memperebutkan pangsa pasar segmen UMKM juga cukup ketat. Karena itu, untuk meningkatkan peran dalam pembiayaan UMKM, BPRS menghadapi kendala dalam perluasan pangsa pasar. Ini mengharuskan BPRS untuk bertransformasi agar memiliki daya saing menghadapi persaingan, terutama di segmen UMKM.
Sebenarnya secara kinerja, keberadaan BPRS dapat dianggap sudah baik. Hal ini jika dilihat dari pertumbuhan total aset. Pada periode 2015-2021, aset BPRS mencapai angka pertumbuhan yang cukup tinggi, yaitu 98,31 persen dengan nilai asetnya meningkat dari Rp 7,7 triliun menjadi Rp 17,18 triliun.
BPRS masih memiliki tantangan cukup besar untuk dapat bermain di pembiayaan UMKM.
Jumlah absolut aset ini memang kecil jika dibandingkan dengan nilai aset BPR pada 2021 yang mencapai sekitar Rp 159 triliun. Namun, angka pertumbuhan aset BPRS ini lebih tinggi dibandingkan BPR dengan pertumbuhan aset BPR yang sekitar 56,43 persen.
Terkait pembiayaan bermasalah, BPRS juga masih terjaga. Hal ini dapat dilihat dari rata-rata nilai non-performing financing (NPF) gross selama 2015-2020 sebesar 8,35 persen per tahun dengan NPF net sebesar 6,87 persen per tahun. Pada Juni 2021, NPF BPRS juga masih mengalami peningkatan dengan NPF gross sebesar 8,21 persen dan NPF net sebesar 6,79 persen.
Sedangkan Profitabilitas dari BPRS juga masih mencatatkan laba positif meskipun mengalami penurunan. Rata-rata rasio ROA dalam kurun waktu lima tahun, yaitu sejak 2015 hingga 2020, tercatat sebesar 2,25 persen per tahun.
Dengan kinerja yang bisa dikatakan baik tersebut, BPRS masih memiliki banyak persoalan dalam operasionalisasinya, terutama jika ingin lebih berperan dalam pembiayaan UMKM. Hasil wawancara peneliti CIBEST IPB dengan pihak pengurus Kompartemen BPR Syariah Asbisindo menemukan beberapa hal yang menjadi masalah dalam pengembangan BPRS, seperti masih kurang jelasnya model bisnis yang dipraktikkan oleh sebagian besar BPRS.
BPRS juga belum memperkuat nilai-nilai syariah sebagai core value-nya dan penegasan terhadap segmen pasarnya. Selain itu, ekspansi yang dilakukan oleh BPRS cenderung meniru bank/BPRS lain tanpa mempelajari lebih mendalam mengenai prospek jangka menengah dan jangka panjang serta risiko yang akan dihadapi.
Walaupun data OJK sudah menunjukkan pembiayaan BPRS untuk segmen UMKM memiliki proporsi yang cukup besar, namun sebagian besar BPRS masih melakukan pemilihan portofolio pembiayaan yang beresiko tinggi. Hal ini terlihat dengan pembiayaan pada segmen pegawai/nasabah berpendapatan tetap yang tidak didukung pengendalian risiko yang memadai.
Selain itu, dalam era digital saat ini, teknologi informasi yang digunakan oleh BPRS baru sebatas kebutuhan dasar perbankan untuk bertransaksi, yaitu berupa core banking system (CBS). Teknologi IT yang berkembang saat ini belum dimanfaatkan untuk memberikan layanan dan akses yang lebih jauh kepada nasabah, terutama UMKM.
Dengan melihat potensi dan permasalahan yang dialami oleh BPRS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dapat menguatkan perannya dalam pembiayaan UMKM. Pertama, BPRS dapat melakukan rebranding sebagai lembaga keuangan syariah (LKS) yang mudah dan murah.
Rebranding BPRS sebagai LKS yang mudah dan murah merupakan strategi yang tepat seiring dengan ekosistem ekonomi syariah nasional yang terus mengalami perkembangan. Saat ini, prinsip syariah justru menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam.
BPRS dapat melakukan rebranding sebagai lembaga keuangan syariah (LKS) yang mudah dan murah.
Jumlah UMKM yang besar dan terus meningkat juga menjadikan tagline ”mudah dan murah” ini menjadi sangat tepat guna menjangkau pasar menengah ke bawah yang menjadi salah satu segmen pasar yang dituju oleh industri BPRS.
Kedua, BPRS perlu meningkatkan penetrasi pasar UMKM dengan cara kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah (LKS) lainnya. Kolaborasi ini merupakan langkah yang tepat untuk menjangkau dan memperbesar peran BPRS dalam pembiayaan UMKM.
Pemerintah yang terus menciptakan program guna mendorong industri UMKM menjadikan jumlah UMKM di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Sehingga, pengelolaan dan pembiayaan BPRS yang berbasis syariah dengan akad produk dan layanan pembiayaan yang bervariasi ini memudahkan pelaku UMKM dapat memilih jenis akad atau pembiayaan yang sesuai.
Ketiga, BPRS perlu melakukan upaya pengembangan pasar nasabah berbasis komunitas. Pendekatan ini dianggap tepat dalam pengembangan pasar nasabah BPRS, karena banyak komunitas potensial yang belum tergarap seperti komunitas pedagang, komunitas pengusaha muda, komunitas UMKM, dan lain-lain.
Dengan masuknya BPRS ke dalam komunitas-komunitas tertentu, nasabah yang satu akan menjadi stimulan bagi calon nasabah lainnya yang mana akan lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan melakukan pendekatan pada calon nasabah satu per satu.
BPRS perlu melakukan upaya pengembangan pasar nasabah berbasis komunitas.
Keempat, untuk meningkatkan transformasi BPRS menghadapi era digital, maka perlu menyusun platform digital bersama BPRS. Digitalisasi yang kini menjadi kebutuhan akan membuat industri BPRS akan tertinggal jika tidak mengikuti perkembangannya.
Masyarakat saat ini membutuhkan kemudahan dan kecepatan transaksi, sehingga industri BPRS harus memiliki platform digital yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut agar dapat bertahan dan berkompetisi dengan lembaga keuangan lainnya. Selain itu, dengan keterbatasan permodalan dalam mengembangkan IT, kolaborasi dengan fintech lending syariah juga dapat menjadi alternatif dalam merespons ekosistem keuangan lokal dan global yang terjadi saat ini.
Terakhir, BPRS harus terus berinovasi dalam menghasilkan produk dan layanan pembiayaan syariah. Dalam menghadapi persaingan usaha dengan lembaga keuangan lain, para praktisi BPRS harus kreatif dan inovatif dalam pengembangan produk serta layanannya.
Pengelolaan dan pembiayaan BPRS yang berbasis syariah sebenarnya menjadi keunggulan tersendiri karena dapat dikembangkan menjadi akad produk dan layanan pembiayaan yang bervariasi. Value syariah yang dimiliki menjadikan produk BPRS berbeda dengan produk dari lembaga keuangan lain.
Keberadaan BPRS tetap diperlukan karena karakteristiknya yang lebih lincah (agile) dan mampu membuka akses terhadap kelompok-kelompok di dalam masyarakat yang membutuhkan pembiayaan di berbagai wilayah yang tidak tergarap oleh bank-bank atau lembaga keuangan lainnya. Karena itu, BPRS perlu menegaskan jati dirinya sebagai lembaga keuangan dengan core value syariah untuk pembiayaan pada segmen UMKM.
Dengan ketegasan tesebut, kemudian dapat diekspresikan dalam model bisnis yang dijalankan dengan bertransformasi menghadapi perubahan ekosistem teknologi digital yang terjadi saat ini. Hal ini diharapkan berdampak dalam memperkuat peran BPRS untuk pembiayaan pada segmen UMKM. Tentu saja, dukungan regulasi dari pemerintah juga diperlukan dalam upaya penguatan ini.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
