Massa aksi memakai penutup mata saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (16/10/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Seorang mahasiswa tidur saat melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (16/10/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Unjuk rasa tersebut terkait sidang putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. | Republika/Putra M. Akbar
Pada hasil sidang tersebut Mahkamah Konstitusi menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. | Republika/Putra M. Akbar
Keranda jenazah yang dibawa saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (16/10/2023). | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Aksi Massa Tolak Perubahan Umur Minimal Capres dan Cawapres

Pada hasil sidang tersebut Mahkamah Konstitusi menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

JAKARTA -- Massa aksi memakai penutup mata saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Unjuk rasa tersebut terkait sidang putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada hasil sidang tersebut Mahkamah Konstitusi menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). ';