Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) mendengarkan pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memakai rompi tahanan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (tengah) memakai rompi tahanan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). | Republika/Putra M. Akbar
KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Kementan RI. | Republika/Putra M. Akbar
Keduanya disangkakan tindakan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. | Republika/Putra M. Akbar
Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar. | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

KPK Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia ditahan usai diperiksa belasan jam sebagai tersangka terkait kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam.

Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Penahanan ini dilakukan setelah KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus di Kementan.

"Tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alex mengatakan, keduanya bakal ditahan hingga 1 November 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Mereka bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam. Alasannya, lembaga antikorupsi ini khawatir dia bakal melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Padahal, KPK sudah menerbitkan surat pemanggilan kedua pada 11 Oktober 2023 terhadap SYL untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan pada Jumat (13/10/2023). SYL pun memastikan bakal menghadiri pemanggilan itu. Namun, dia keburu ditangkap KPK.

Adapun pemanggilan pertama SYL harusnya dilakukan 11 Oktober 2023. Tetapi dia sudah mengonfirmasi ke KPK bahwa ia tidak bisa hadir lantaran harus kembali ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar. ';