Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani memastikan akan mundur dari DPR, MPR, dan PPP, Selasa (26/9/2023). | Republika/ Nawir Arsyad Akbar

Nasional

Standar Seleksi Hakim MK Perlu Dievaluasi

Arsul Sani terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA – Terpilihnya anggota Komisi II DPR RI Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik dari berbagai pihak. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, terpilihnya politikus PPP itu menunjukkan penyaringan kandidat tidak dilakukan dengan optimal.

Dari pengamatan PSHK ternyata tidak ditemukan informasi mengenai pembukaan seleksi sehingga nama-nama calon secara tiba-tiba muncul. Kemudian prosesnya berjalan terburu-buru dan singkat. Hal ini menutup pintu partisipasi publik.

Tiba-tiba pada 25-26 September 2023, DPR melakukan fit and proper test untuk seleksi hakim MK usulan DPR. Sekitar 15 menit setelah proses wawancara berakhir pada 26 September 2023, DPR mengumumkan seluruh fraksi setuju memilih Asrul Sani sebagai hakim konstitusi usulan DPR.

"Proses seleksi masih melibatkan kandidat dengan integritas dan semangat antikorupsi yang masih dipertanyakan," kata Direktur Eksekutif PSHK Fajri Nursyamsi kepada Republika, Jumat (29/9/2023).

photo
Komisi III DPR sepakat untuk memilih Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Kosntitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023). - (Republika/ Nawir Arsyad Akbar)

Dalam catatan PSHK, dua hakim MK usulan DPR merupakan terpidana kasus korupsi, yaitu Akil Mochtar yang terjerat penyuapan dalam penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan Patrialis Akbar yang terjerat penyuapan dalam perkara pengujian undang-undang.

"Oleh karena itu, penyeleksian kandidat yang diundang untuk fit and proper test harus dilakukan secara ketat dan secara serius memastikan integritas setiap kandidat," ujar Fajri.

Atas dasar tersebut, PSHK mendesak agar DPR menyempurnakan standar seleksi hakim MK dengan melibatkan panel ahli pada wawancara untuk menghindari conflict of interest, membuka proses seleksi secara transparan sejak tahap awal, serta melibatkan partisipasi publik yang luas untuk memantau proses dan memberikan masukan terhadap calon hakim konstitusi.

"Kedua, PSHK mendesak DPR tidak memanfaatkan momentum seleksi hakim konstitusi sebagai upaya intervensi kekuasaan kehakiman," ujar Fajri.

photo
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD (kedua kanan) berfoto bersama dengan Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ahmad Sahroni (kiri), Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa (kedua kiri), dan anggota Komisi III Arsul Sani (kanan) saat akan mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. )

PSHK juga mengingatkan DPR hanya lembaga negara yang berwenang mengusulkan calon hakim MK. Hakim MK yang terpilih itu wajib independen dan tidak bertanggung jawab kepada DPR. Terkhusus Arsul Sani, PSHK memintanya bersikap independen, imparsial, dan tidak berperan sebagai perpanjangan tangan DPR di kekuasaan kehakiman.

"Ketiga, PSHK mendesak DPR tidak melakukan recall atau penarikan hakim konstitusi usulan DPR, sebab mengancam independensi dan keamanan jabatan hakim konstitusi, terlepas dari bagaimanapun pendirian hakim konstitusi tersebut dalam memutus perkara," ujar Fajri.

Komisi III DPR diketahui telah menyepakati memilih Arsul Sani menjadi hakim MK menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Mantan wakil ketua Komisi III DPR yang kini anggota Komisi II itu memastikan dirinya independen dan tak memihak meskipun dirinya diusulkan oleh DPR.

"Independensi itu buat hakim adalah suatu keharusan ya, terlepas dari siapa pun dia itu dia berasal. Jangan juga kemudian diasumsikan bahwa karena dia dari DPR dia tidak independen," ujar dia. Arsul yang saat ini merupakan anggota Komisi II menjamin melepaskan semua jabatannya di DPR, MPR, dan PPP setelah terpilih.

photo
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjelaskan sejumlah alasan pihaknya memilih Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023). - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

Terpilihnya Arsul juga mendapat sorotan dari mantan hakim MK I Gede Dewa Palguna. Dia meragukan independensi Arsul Sani meski yang bersangkutan sangat mumpuni secara keilmuan. Palguna tak meragukan kualitas ilmu yang dimiliki Arsul Sani. Apalagi, Arsul Sani sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia hukum.

"Secara pengetahuan dan keilmuan, saya sedikit pun tidak meragukan kemampuan Pak Arsul Sani. Saya kenal beliau. Yang menjadi masalah ialah, benarkah beliau akan mampu bersikap independen?" kata Palguna kepada Republika.

Palguna juga menyayangkan sikap DPR terhadap hakim MK yang ditunjuk. Komisi III menganggap orang yang dipilih DPR sebagai hakim MK wajib membela kepentingan DPR. Bahkan, hakim MK dari DPR RI disebut wajib berkonsultasi dengan DPR RI sebelum memutus perkara.

"Anda lihat sendiri standing (pendirian) DPR, sebagaimana tecermin dari pertanyaan-pertanyaan Komisi III, khususnya Bambang Pacul (Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto). Masa hakim MK dianggap mewakili DPR? Dia paham sistem ketatanegaraan nggak sih," kata Palguna.

photo
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (keempat kiri) dan Saldi Isra (keempat kanan) berpose bersama sejumlah hakim konstitusi seusai pemilihan di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). - ( Antara/Akbar Nugroho Gumay )

Palguna menegaskan bahwa hakim MK, bahkan yang merupakan perwakilan DPR, tak wajib membela DPR. Palguna meyakini independensi termasuk nilai penting yang wajib dijunjung tinggi hakim MK.

"MK itu pengadilan, bukan lembaga politik seperti DPR. Sebagai pengadilan, syarat utamanya adalah independensi. Kalau sebelum memutus pengujian undang-undang hakimnya diminta konsultasi dulu ke Komisi III DPR, seperti dikatakan Bambang Pacul, Mahkamah Konstitusi hanyalah tinggal lelucon," ujar Palguna.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Diisi Orang Dalam DPR, MK Bisa Independen?

Proses pemilihan hakim konstitusi oleh DPR dinilai cacat.

SELENGKAPNYA

‘Orang Dalam’ DPR yang Jadi Hakim Konstitusi Persoalkan Kewenangan MK

Komisi III DPR menyepakati nama Arsul Sani menjadi calon hakim konstitusi.

SELENGKAPNYA

DPR Taruh Orang Dalam di Mahkamah Konstitusi

Aesul Sani sepakat MK konsultasi ke DPR sebelum jatuhkan putusan.

SELENGKAPNYA