Sejumlah warga melintas di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/9/2023). Sebanyak empat kampung dari 16 kampung tua bakal terdampak relokasi. | ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Kabar Utama

Pengosongan di Rempang Ditunda, Ratusan Polisi Pulang

Ombudsman RI pertanyakan hak pengelolaan Rempang oleh BP Batam.

BATAM - Rencana relokasi sebagian warga Pulau Rempang yang dijadwalkan pada Kamis (28/9/2023) urung dilaksanakan. Ratusan aparat kepolisian yang sebelumnya dipanggil untuk mengamankan pengosongan kampung-kampung di Rempang, Kepulauan Riau, disebut sudah dipulangkan.

Polda Kepulauan Riau menyatakan telah memulangkan 200 personel Satuan Brimob Polda Riau yang sebelumnya dikirim untuk mendukung pengamanan unjuk rasa warga Rempang yang bertugas di bawah kendali operasi (BKO). "Sudah dipulangkan lagi, hari ini pelepasannya. Mereka dikembalikan ke Polda Riau," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam Kepulauan Riau, Kamis.

Pengembalian anggota Brimob Polda Riau itu kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan permasalahan Pulau Rempang dilakukan secara humanis. "Jadi kami akan mengedepankan upaya-upaya yang lebih preventif dan humanis," kata dia. Bagaimanapun, ia mengakui masih ada anggota Polri di sekitar wilayah Pulau Rempang. "Bukan untuk mengintimidasi ataupun melakukan penekanan-penekanan tertentu," kata Zahmani mengeklaim.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Brimob Kepolisian Daerah Riau memberangkatkan 200 personel ke wilayah Pulau Rempang, Kota Batam untuk turut mendukung pengamanan unjuk rasa yang bertugas di Bawah Kendali Operasi sejak 14 September 2023 lalu.

photo
Sebuah masjid berada di dekat lahan yang rencananya akan dijadikan tempat relokasi warga di Tanjung Banon, Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/9/2023). Sebanyak 700 KK warga yang terdampak relokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City Pulau Rempang tahap pertama akan mendapatkan hunian baru dengan tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah maksimal 500 meter persegi. - (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Komandan Satuan Brimob Polda Riau Kombes Pol. Ronny Lumban Gaol mengatakan bahwa 200 personel itu merupakan petugas terlatih dan terpilih. Tambahan personel tersebut nantinya akan membantu pengamanan unjuk rasa di wilayah hukum Polda Kepri. "Kepada 200 personel Satuan Brimob Polda Riau yang berangkat wilayah hukum Polda Kepri, jaga nama baik kesatuan,” ucap Ronny.

 

Dikutip dari laman BP Batam, Rempang Eco-City merupakan salah satu proyek yang terdaftar dalam PSN 2023 yang pembangunannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2023. Proyek Rempang Eco City merupakan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan negara tetangga, yaitu Singapura dan Malaysia.

Proyek tersebut rencananya digarap oleh PT MEG dengan target investasi mencapai Rp 381 triliun pada tahun 2080. PT MEG merupakan rekan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Nantinya, perusahaan itu akan membantu pemerintah menarik investor asing dan lokal dalam pengembangan ekonomi di Pulau Rempang. Guna menggarap Rempang Eco City, PT MEG diberi lahan sekitar 17 ribu hektare yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas. Pemerintah juga menargetkan pengembangan Rempang Eco-City dapat menyerap sekitar 306 ribu tenaga kerja hingga 2080.

Namun, pembangunan proyek tersebut diprotes oleh warga Pulau Rempang dengan menghadang aparat gabungan yang akan mematok dan mengukur lahan pada Kamis (7/9/2023). Konflik yang diwarnai kekerasan hingga mengakibatkan korban luka-luka, bahkan trauma pada anak-anak setempat, itu dipicu oleh penolakan warga terhadap proyek yang mengharuskan sekitar 7.500 warga setempat direlokasi. Selain itu, proyek tersebut juga mengancam eksistensi 16 kampung adat Melayu yang ada di Pulau Rempang sejak tahun 1834.

photo
Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan di jembatan empat Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023). Aksi pemblokiran tersebut terkait rencana pengembangan seluas 17.000 hektare lahan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru. - (Antara/Teguh Prihatna)

Temuan Ombudsman

Sementara, Ombudsman RI menemukan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan. Hal ini merupakan temuan sementara atas tindak lanjut penanganan masalah Rempang Eco City. 

Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro menyebut Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023. Surat itu dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam. 

"Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat," kata Johanes dalam keterangannya pada Kamis (28/9/2023). 

Salah satu hasil dari investigasi Ombudsman, warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. "Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang, selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga,” terang Johanes. Temuan lain, Johanes mengatakan belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran baik itu terkait pemberian kompensasi dan program secara keseluruhan. 

photo
Sejumlah petugas yang tergabung dalam Tim Terpadu berjaga di pos pengamanan jembatan Empat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Tim Terpadu mendirikan tujuh pos pengamanan pascaaksi pemblokiran jalan oleh warga terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana relokasi 16 kawasan kampung tua. - (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

"Berdasarkan keterangan dari BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan dasar hukum agar program berjalan,” ucap Johanes. Selain itu, Ombudsman menemukan Pemkot Batam belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Batam.

Johanes juga mengungkapkan berdasarkan keterangan Polres Barelang, saat ini sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada 11 September 2023. Terkait penahanan warga, Ombudsman secara tegas meminta agar warga dibebaskan. 

"Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan,” ucap Johanes.  Ombudsman menemukan pula adanya keluhan warga atas hadirnya kepolisian saat sosialisasi. Berdasarkan keterangan warga Pulau Rempang, adanya kehadiran aparat keamanan yang bersenjata lengkap berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga. 

"Ombudsman RI meminta agar Pemkot Batam bersama dengan BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya agar melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat serta tokoh-tokoh adat secara persuasif tanpa mengedepankan simbol aparat keamanan," ujar Johanes. 

Kerusuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023). - (Dok Republika)  ​

Selain itu, Ombudsman meminta agar Pemkot Batam terlibat aktif memulihkan stabilitas perekonomian dengan menjamin adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga. Johanes mengatakan ada kekhawatiran dari distributor pemasok barang nantinya tidak akan terbayar. "Hal ini berpengaruh pada suplai sehingga kebutuhan barang pokok warga pun menipis," ujar Johanes.

Terkait keputusan pemerintah mengenai penundaan relokasi, Johanes meminta Pemkot Batam dan BP Batam segera menyampaikan secara langsung baik lisan maupun tertulis kepada warga Pulau Rempang.

Sedangkan BP Batam menyebutkan ada penambahan warga Rempang yang mendaftar dan bersedia direlokasi "Ada penambahan dari dua hari lalu, Selasa (26/9/2023). Dari 291 kepala keluarga yang mendaftar, hari ini bertambah menjadi 317 kepala keluarga yang mendaftar," ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Kamis.

Warga Rempang yang mendaftar tersebut, kata dia, merupakan warga dari Kampung Tua yang ada di sana yang jumlahnya mencapai 16 kampung dengan sekitar 2.700 kepala keluarga (KK).

Tidak hanya itu, menurut dia, penambahan juga terjadi pada warga yang berkonsultasi ke BP Batam terkait pergeseran tersebut, yaitu sebanyak 476 KK dari sebelumnya sebanyak 427 KK. Meningkatnya jumlah tersebut dari hari ke hari, kata dia, berkat pendekatan persuasif kepada warga.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

‘Relokasi’ Warga Rempang Diundur

Jokowi minta kasus Rempang diselesaikan secara kekeluargaan.

SELENGKAPNYA

Pemerintah Janji Kedepankan Nonyudisial di Rempang

Kabar palsu soal Rempang mulai marak beredar.

SELENGKAPNYA

NU-Muhammadiyah: Musyawarahkan Rempang

PBNU meminta pemerintah tidak memakai pendekatan koersif.

SELENGKAPNYA

Warga Rempang Mohon Dihargai

Masyarakat Pulau Rempang tidak menolak pembangunan di tempat kelahiran mereka.

SELENGKAPNYA