Petugas Asuransi melakukan pelayanan kepada custumer di Graha Takaful, Jakarta, Kamis (13/7). Republika/Rakhmawaty La | Dokrep/Rakhmawaty La

Ekonomi

Asuransi Haji Umrah Stimulasi Industri

Melihat asasnya, ibadah haji dan umrah harus diproteksi asuransi syariah.

 

 

JAKARTA -- Asuransi haji dan umrah dinilai dapat meningkatkan portofolio industri asuransi syariah. Terlebih, sudah ada kewajiban agar ibadah ke Tanah Suci tersebut diproteksi asuransi berprinsip syariah.

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2, M Ichsanuddin, menyampaikan, proporsi asuransi syariah masih tertinggal jauh. Total aset IKNB tercatat sekitar Rp 2.500 triliun dan khusus asuransi sekitar Rp 1.300 triliun. Sementara itu, aset asuransi syariah hanya menempati porsi 3,46 persen senilai Rp 45,45 triliun per Desember 2019. Total aset IKNB Syariah, yakni Rp 105,61 triliun.

"Perlu kerja keras kita semua untuk meningkatkan industri asuransi syariah, termasuk melalui asuransi syariah perjalanan umrah (ASPU)," kata Ichsanuddin dalam sosialisasi ASPU, di Jakarta, Rabu (26/2).

Sebelumnya, asuransi untuk umrah dan haji masih didominasi oleh asuransi konvensional. Sejak 2019, asuransi untuk dua ibadah spiritual umat Islam tersebut diwajibkan menggunakan asuransi syariah.

 

 
OJK mencatat, hingga saat ini, dari 63 perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk UUS dan reasuransi, ada 22 perusahaan yang sudah memiliki produk asuransi umrah dan haji.
   

 

Kebijakan ini diinisiasi oleh Kementerian Agama, bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), dan OJK. ASPU merupakan bentuk sinergi dari produk asuransi syariah di dalam paket haji dan umrah.

"Kita mulai dari hal kecil ini, mudah-mudahan ekosistem ikut mengembangkan keuangan syariah lainnya dan persentase asuransi syariah bisa melejit," kata Ichsanuddin.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arfi Hatim menyampaikan, inisiatif ASPU berawal dari amanat Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Bahwa, setiap warga negara yang melaksanakan ibadah umrah dan haji harus diberikan perlindungan. Empat aspek perlindungan yang dijamin adalah perlindungan warga negara di luar negeri, hukum, keamanan, dan jiwa/kecelakaan/kesehatan.

"ASPU ini termasuk perlindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan," kata Arfi.

Dalam UU tersebut juga disebutkan, salah satu asas penyelenggaraan ibadah umrah dan haji berdasarkan syariah. Maka, seluruh pengelolaannya, termasuk keterlibatan asuransi harus yang berasaskan syariah.

Arfi mengatakan, proteksi jamaah umrah dan haji khusus ini menenangkan jamaah. Selain itu, asuransi ini berpotensi turut menstimulasi pertumbuhan asuransi syariah Indonesia.

 

 
Total jamaah umrah 2018-2019/1440 H mencapai 974 ribu orang. Turun dari 1 juta orang pada 2017-2018. Untuk periode 2019-2020/1441 H, sudah ada sekitar 600 ribu jamaah umrah.
   

 

Potensi dari asuransi umrah ini bisa mencapai lebih dari Rp 50 miliar per tahun. Apalagi, jumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Agama ada 979 penyelenggara. 

Direktur Eksekutif AASI, Erwin Noekman, menyampaikan, asosiasi bersama otoritas dan regulator komitmen melakukan sosialisasi pada PPIU dan perusahaan asuransi untuk meningkatkan awareness agar saling berkolaborasi. Selain itu, segera mengintegrasikan sistem IT-nya secara host to host dengan Siskopatuh.

"Selama ini ada yang belum tahu, ada juga yang sudah tahu, tapi terbatas, padahal produknya sudah banyak, kita ingin agar mereka berkolaborasi," kata Erwin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat