
Fatwa
Menakar Hukum Transpalantasi Jantung Babi ke Manusia
Hukum transplantasi organ babi ke manusia pada dasarnya adalah haram.
Oleh MUHYIDDIN, KAMRAN DIKARMA
Tak pernah terlintas dalam benak Lawrence Faucette, seorang veteran Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) berusia 58 tahun, bahwa dia akan hidup dengan menggunakan jantung babi di tubuhnya. Faucette tak menyangka lagi bahwa jantung babi tersebut ditanamkan ke dadanya saat hidupnya sudah berada di ujung tanduk.
Faucette, yang dirawat oleh tim dokter dari University of Maryland Medicine, hampir pasti menghadapi kematian akibat gagal jantung stadium akhir. Komplikasi kesehatan membuatnya tak memenuhi syarat untuk menjalani proses transplantasi jantung tradisional. Namun, tim dokter University of Maryland Medicine mempunyai opsi lain untuk ditawarkan kepada Faucette, yakni jantung babi.

Tahun lalu, tim dokter dari University of Maryland Medicine pernah melakukan transplantasi jantung babi pertama di dunia kepada seorang pria bernama David Bennett. Kala itu, hidup Bennett juga sudah berada di ambang kematian. Proses transplantasi jantung babi yang telah dimodifikasi secara genetik kepada Bennett berhasil. Meski demikian, dia meninggal dunia karena alasan yang tak sepenuhnya dipahami dua bulan kemudian.
Tidak ada yang tahu mulai saat ini dan seterusnya. Setidaknya sekarang saya punya harapan dan punya kesempatanLAWRENCE FAUCETTE
Lawrence Faucette mengetahui kasus Bennett. Kendati demikian, dia tetap bersedia mencoba proses transplantasi jantung babi dengan segala risikonya. “Tidak ada yang tahu mulai saat ini dan seterusnya. Setidaknya sekarang saya punya harapan dan punya kesempatan,” ujar Faucette dalam sebuah rekaman video sesaat sebelumnya dimulainya operasi transplantasi, dilaporkan Associated Press, Jumat (22/9/2023).
Jantung babi, yang disediakan oleh Revivicor yang berbasis di Blacksburg, Virginia, memiliki 10 modifikasi genetik. Beberapa gen babi pada jantung dihilangkan. Kemudian beberapa gen manusia ditambahkan agar jantung lebih dapat diterima oleh sistem kekebalan manusia.
Sama seperti tahun lalu, operasi transplantasi jantung babi pada Faucette berhasil. Meskipun beberapa pekan ke depan akan menjadi masa kritis, para dokter di University of Maryland Medicine sangat senang dengan respons awal Faucette terhadap organ babi. Faucette, pada Jumat lalu, sudah bisa bergurau dan duduk di kursi. “Anda tahu, saya hanya terus menggelengkan kepala bagaimana saya bisa berbicara dengan seseorang yang berjantung babi?” kata Bartley Griffith, dokter yang melakukan transplantasi jantung ke Faucette.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan tentang hukum melakukan transplantasi jantung babi ke tubuh manusia. Hal itu menyusul adanya seorang veteran Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) yang terpaksa menggunakan jantung babi di tubuhnya. Dalam menanggapi masalah tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan, dalam hukum Islam terdapat lima pokok maqashid al-syariah (tujuan syariah Islam), yaitu perlindungan agama (hifdzu al-din), jiwa (hifdzu al-nafs), akal (hifdzu al-’aql), keturunan (hifdzu al-nasl), dan harta (hifdzu al-mal).
“Bahwa untuk mewujudkan maqashid al-syariah, maka segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan, atau dibolehkan untuk dilakukan, sedang yang menghambat terwujudnya tujuan di atas dilarang,” ujar Kiai Miftahul kepada Republika, Selasa (26/9/2023).
Terkait dengan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, menurut dia, MUI juga telah mengeluarkan tiga fatwa, yakni Fatwa Nomor 11 Tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh untuk diri sendiri. Kedua, Fatwa Nomor 12 Tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dari pendonor mati untuk orang lain dan Fatwa Nomor 13 tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh Dari Pendonor Hidup Untuk Orang Lain.
Adapun transplantasi organ babi ke manusia, menurut Kiai Miftahul, pada dasarnya adalah haram. Sebab, kata dia, itu sama dengan memasukkan unsur najis ke dalam tubuh manusia. “Adapun dalam keadaan darurat, maka sesuatu yang awalnya dilarang atau haram menjadi boleh dilakukan atau dikonsumsi karena ada satu kaidah fikih yang menyatakan bahwa kedaruratan membolehkan sesuatu yang dilarang,” kata Kiai Miftahul.
Dalam keadaan darurat maka sesuatu yang awalnya dilarang atau haram menjadi boleh dilakukan atau dikonsumsiKH MIFTAHUL HUDA Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Assoc Prof H Wawan Gunawan Abdul Wahid turut merespons kabar mengenai adanya seorang veteran Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) yang terpaksa harus menggunakan jantung babi di tubuhnya. Hal itu pun patut dipertanyakan dalam hukum Islam atau dalam fikih. Kiai Wawan Gunawan mengatakan, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah masih belum mengeluarkan fatwa khusus tentang hukum melakukan transplantasi jantung babi ke tubuh manusia.
Meski demikian, akademisi UIN Sunan Kalijaga itu sudah pernah mengkaji hukum tindakan medis transplantasi ginjal babi dalam pengajian rutin PP Muhammadiyah. “Secara umum, itu kedaruratan, ya. Jadi, itu masuk kategori hifdzun nafs, menjaga kelanjutan jiwa manusia,” ujar Kiai Wawan saat dihubungi Republika, Selasa (26/9/2023).

Karena itu, menurut dia, transplantasi jantung babi ke manusia boleh dilakukan jika dalam keadaan darurat. Itu sama halnya dengan transplantasi ginjal babi kepada manusia. Dia menuturkan, di Amerika, orang yang gagal ginjal lebih banyak dibandingkan dengan ketersediaan ginjal yang bisa dimanfaatkan untuk transplantasi. Menurut dia, ada 40 persen orang Amerika menunggu untuk mendapatkan donor ginjal. Mereka pun akhirnya meninggal dunia karena tidak mendapati ginjal untuk transplantasi.
“Jadi, seolah-olah orang baru bisa diobati ginjalnya itu setelah yang lain mati dulu, dan angka harapan hidupnya itu rendah. Maka, solusinya adalah pengobatan alternatif melalui tindakan medis dengan organ tubuh binatang yang diharamkan,” ucap Kiai Wawan.
Dia mengatakan, dalam kaidah fikih disebutkan bahwa الضَرَرُ يُزَالُ (kemudaratan harus dihilangkan). Menurut dia, sakit ginjal atau gagal jantung juga termasuk mudarat sehingga harus diobati. “Tapi, muncul pertanyaan, apakah tindakan medis dengan ginjal babi itu sudah dinilai baik?” kata Kiai Wawan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Viral Dewi Bulan dan Hikmah di Balik Haramnya Babi
Islam mengharamkan babi sesuai dengan perintah Allah Azza wa Jalla.
SELENGKAPNYABakso Sapi, Kerupuk Babi, dan Kepuasan Pelanggan
Sertifikasi halal ini ternyata memiliki implikasi positif bagi pertumbuhan bisnis.
SELENGKAPNYAInfluencer Makan Bakso dengan Kerupuk Babi, Restoran Diminta Hati-Hati
Menanggapi kelalaiannya, Jovi juga sudah meminta maaf.
SELENGKAPNYA