Opini--Negara Ramah Candu | Daan Yahya/Republika

Opini

Negara Ramah Candu

Negara ini teramat ramah pada candu.

Oleh AHMAD FANANI, Program Director Indonesia Institute for Social Development (IISD)

RUU Omnibus Kesehatan telah resmi diberlakukan menjadi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pengesahan UU Kesehatan yang baru tersebut mengungkap satu telatah yang terlalu penting untuk kita abaikan: negara ini teramat ramah pada candu.

Sikap negara yang begitu toleran terhadap candu tercermin pada pengaturan zat adiktif berupa produk tembakau dalam UU yang disahkan dalam tempo teramat kilat dan memunggungi arus deras aspirasi publik tersebut.

Pasal-pasal yang mengatur produk tembakau yang sarat dengan candu dan racun dalam UU tersebut membuat kita mengernyit kening. UU yang mestinya menjadi titik tolak visi kesehatan bangsa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya justru berpotensi melanggengkan darurat candu yang sudah teramat memprihatinkan.

Darurat candu

Setiap hari dengan mudah kita jumpai kerabat, tetangga, kolega kerja, teman, dan siapa pun, tak terkecuali anak-anak, merokok nyaris leluasa di manapun. Prevalensi perokok pria kita tertinggi di dunia.

Angka keterpaparan asap rokok remaja sedemikian tinggi, mencapai 85,4 persen. Sebagai komparasi, rata-rata prevalensi paparan asap rokok remaja dari 68 negara low-income dan middle-income adalah 55,9 persen.

Di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekalipun, paparan asap rokok masih terbilang tinggi. Sebagaimana terpotret dalam Outlook Perokok Pelajar 2022, sebesar 53,65 persen pelajar terpapar asap rokok di angkutan umum, di tempat bermain 54,98 persen, dan yang membuat kita menghela nafas, 29,8 persen mengaku terpapar asap rokok di sekolah.

 
Angka keterpaparan asap rokok remaja sedemikian tinggi, mencapai 85,4 persen. Sebagai komparasi, rata-rata prevalensi paparan asap rokok remaja dari 68 negara low-income dan middle-income adalah 55,9 persen.
 
 

Ketergantungan kita pada candu tembakau ada pada titik teramat mencemaskan. Profil Statistik Pemuda 2022 menyebutkan adanya alarming rate, sebanyak 77,5 persen anak muda laki-laki mencoba merokok.

Berdasarkan data Kemenkeu, sebanyak 323,88 miliar batang rokok diproduksi pada tahun 2022, naik lebih dari 100 miliar batang dibanding 2005 yang hanya 222 miliar batang. Angka itu belum termasuk rokok ilegal, rokok tingwe (linting dewe) yang kiosnya semakin menjamur di berbagai tempat menjadi tren baru, dan rokok elektrik yang konsumsinya tumbuh secara eksponensial.

Ratusan miliar batang candu dijejalkan ke mulut-mulut putra-putri bangsa, pusparagam zat racun masuk mengendap di paru-paru, menjadi bom waktu yang siap meledakkan beban katastrofik kesehatan di masa depan.

Meski lonceng tanda bahaya sudah berdentang, pasar rokok Indonesia masih mengalami pertumbuhan positif. Berdasar surve pasar Nielsen, pada tahun 2021, pasar rokok tumbuh signifikan sebesar 9,1 persen, dan kembali tumbuh pada 2022 sebesar 3,7 persen. Pada tahun 2022, data dari Philip Moris International bahkan menunjukkan angka pertumbuhan yang lebih tinggi, yaitu 4,5 persen.

 
Ratusan miliar batang candu dijejalkan ke mulut-mulut putra-putri bangsa, pusparagam zat racun masuk mengendap di paru-paru, menjadi bom waktu yang siap meledakkan beban katastrofik kesehatan di masa depan.
 
 

Pasal zat adiktif

Darurat candu yang sedemikian gamblang-telanjang tersebut tak juga membuka mata kesadaran penyelanggara negara. Ibarat pepatah “tiba di mata dipicingkan, tiba di perut dikempiskan”.

Sulit memahami bagaimana pemerintah melewatkan momentum penyusunan UU Kesehatan untuk memperkuat regulasi pengendalian tembakau. Padahal RPJMN 2020-2024 dalam Arah Kebijakan dan Strategi 3.4 tegas mengamanahkannya.

Muatan pengaturan zat adiktif dalam UU Kesehatan yang baru sampai batas tertentu justru lebih lemah dari UU Kesehatan 36 Tahun 2009. Yang paling jelas tercermin dalam Pasal 151 ayat (3) yang memerintahkan tempat umum di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ‘wajib’ menyediakan ruangan khusus untuk merokok.

Buat apa menetapkan KTR jika perokok tetap difasilitasi ruang khusus hisap candu. Pembentuk undang-undang gagal paham bahwa KTR bukan hanya ditujukan untuk melindungi warga yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

 
Buat apa menetapkan KTR jika perokok tetap difasilitasi ruang khusus hisap candu. Pembentuk undang-undang gagal paham bahwa KTR bukan hanya ditujukan untuk melindungi warga yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
 
 

Imperatif UU untuk melindungi warga negara dari zat adiktif adalah ditujukan bagi seluruh tumpah darah Indonesia, seluruhnya, tak terkecuali perokok.

Bentuk perlindungan negara kepada perokok itulah dengan menjauhkannya dari rokok, karena mereka tak mampu membebaskan diri dari rokok dengan pilihan sadarnya. Jerat candu membuatnya tak kuasa melawan tarikan hasrat untuk merokok, dan rela mengabaikan segala dampak buruk yang diakibatkannya.

Dalam penetapan KTR ada dimensi edukasi bagi perokok. Dengan imperatif regulasi, selama berada di wilayah KTR mereka terlindungi dari jerat candu tembakau. Meski tak sepenuhnya berhenti, setidaknya kuantitas dan intensitas konsumsi rokok berkurang.

Langkah penyelamatan

Berbagai data menunjukkan jebloknya indikator-indikator kesehatan. Pada tahun 2022, sebanyak 23,38 persen pemuda mengaku memiliki keluhan kesehatan dalam sebulan terakhir. Angka tersebut lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam kurun tujuh tahun terakhir tercatat kenaikan sekira 34 persen.

Capaian kesehatan pemuda saat ini akan menentukan gambaran status kesehatan penduduk dewasa dan tua pada masa berikutnya. Tingginya keluhan kesehatan dan angka kesakitan akan menurunkan produktivitas dan menjadi beban negara.

Bappenas sudah memberikan peringatan bahwa prevalensi perokok anak dapat mencapai 16 persen jika tidak terdapat intervensi yang memadai untuk mencegah anak dari perilaku merokok.

Atas nama masa depan, pengendalian tembakau harus dikuatkan. Jika tidak, kita harus bersiap menghadapi bencana katastrofik kesehatan yang mempunyai daya hancur tektonis di masa depan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Wakaf untuk Perbaikan Ozon

Kesejahteraan lingkungan nyatanya juga dapat dicapai dengan instrumen wakaf.

SELENGKAPNYA

Sistem Hukum Kawasan Islamic Financial Center di Indonesia

Penggunaan sistem hukum mixed legal system pada Islamic Financial Center di Indonesia merupakan pilihan yang tepat.

SELENGKAPNYA

Perlindungan Pulau tak Berpenghuni Melalui Skema Wakaf

Skema wakaf untuk pulau tak berpenghuni dapat disamakan dengan wakaf tanah.

SELENGKAPNYA