Petugas memeriksa peti kemas sebelum dimuat di atas truk di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/2/2020). | Didik Suhartono/Antara

Ekonomi

Toleransi Truk Obesitas Diperpanjang 

 

JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang toleransi pelarangan bagi truk obesitas atau truk kelebihan muatan dan dimensi hingga 2023. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana menerapkan larangan tersebut pada 2022, baik di jalur darat maupun penyeberangan.

"Kita mencari suatu jalan solusi. Oleh karena itu, kita memberikan toleransi sampai 2023," kata Budi sesudah melakukan rapat koordinasi kebijakan penanganan truk kelebihan muatan dan dimensi, di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (24/2).

Dia menjelaskan, meski kebijakan pelarangan truk obesitas diundur, pelarangan tetap berlaku di beberapa jalur. Budi menuturkan, di jalur tol tertentu, truk obesitas tidak boleh melintas.

"Tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Jadi, Tanjung Priok, Jakarta, Cikampek, Bandung. Truk kelebihan muatan dan dimensi tidak boleh beroperasi di situ mulai sekarang," kata Budi.

Untuk mendukung hal tersebut, Budi memastikan akan mengupayakan uji kir truk lebih optimal. Begitu juga dalam pengiriman logistik, Budi meminta pelaku logistik bisa memilih alternatif lain.

"Memikirkan alternatif penggunaan kapal ro-ro/dan penggunaan kereta api," tutur Budi.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengharapkan tidak ada lagi perpanjangan toleransi untuk truk obesitas. "Sebaiknya jangan (ada perpanjangan lagi) sehingga kepastian hukum dari pengusaha truk (terwujud)," kata Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kadin Sanny Iskandar.

Sanny menegaskan, toleransi penerapan larangan truk obesitas telah diperpanjang hingga akhir 2022. Selanjutnya, pada Januari 2023 penerapan larangan truk obesitas harus dilakukan.

Meskipun toleransi diperpanjang, larangan truk obesitas untuk jalur tol dari Tanjung Priok ke Bandung sudah dilakukan saat ini. Dia mengatakan, terdapat sejumlah usulan penindakan yang dilakukan oleh kepolisian dengan menggunakan sistem elektronik. 

"Karena keterbatasan petugas sehingga kucing-kucingan truknya. Jadi, harusnya dicari alat yang lebih canggih. Ada upaya lain supaya harus mengikuti aturan," kata Sanny.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menunggu kejelasan regulasi terkait truk obesitas atau kelebihan muatan dan dimensi. Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengungkapkan, kejelasan regulasi dibutuhkan untuk memastikan antisipasi yang dilakukan para pengusaha truk.

"Kalau sepanjang regulasinya belum jelas makanya kita tunggu dan lihat dulu. Kalau beli, nanti salah juga bagaimana?" kata Gemilang.

Gemilang mengatakan, pengusaha truk saat ini akan menahan rencana pembelian unit truk baru. Pasalnya, saat ini, dengan perpanjangan toleransi, truk yang kelebihan muatan dan dimensi selain di jalur Tanjung Priok hingga Bandung masih diperbolehkan. n

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat