Waspadai pinjaman online (ilustrasi) | Freepik

Tuntunan

Teror Bernama Utang

Islam telah memperingatkan agar tidak terjerat dalam perilaku gemar berutang.

Oleh ANDRIAN SAPUTRA, UMAR MUKHTAR

Fenomena pinjaman online tengah menjadi tren, khususnya di kalangan generasi muda. Hanya dengan menggunakan aplikasi, seseorang bisa meminjam uang puluhan juta rupiah tanpa agunan. Penyakit mental bernama utang sedang menyerang generasi Z.

Islam telah memperingatkan agar tidak terjerat dalam perilaku gemar berutang, padahal sesuatu yang dibelinya dengan utang tersebut tidak begitu dibutuhkan. Kondisi demikian bisa membuat mereka makin miskin karena utang-utangnya yang menumpuk dan tak kunjung dibayar. Mereka pun bisa terkena sanksi hukum karena utangnya yang belum dilunasi itu. Nabi Muhammad SAW pun telah mengingatkan tentang bahaya utang karena utang adalah sesuatu yang bisa meneror atau menakuti-nakuti pelakunya.

Lilitan utang dapat menjadi pemicu perbuatan dusta dan ingkar janji. - (Republika)

  ​

Dari Uqbah bin Amir RA, Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kalian menakut-nakuti (meneror) diri kalian, padahal kalian sudah dalam keadaan tenteram." Kemudian, mereka (para sahabat) bertanya ke Nabi, "Apa itu, wahai Rasulullah SAW?" Beliau SAW bersabda, "Utang" (HR Ahmad).

Sepatutnya seorang Muslim menanam rasa syukur dalam dirinya agar kehidupannya tetap aman dan tenteram. Apalah arti mobil jika untuk memilikinya pun harus kredit dan dipakainya sebulan sekali hanya untuk liburan. Dengan utang, bukan mustahil bisa mengakibatkan kerugian pada anak, istri, dan keluarga besar. Orang-orang generasi terdahulu berutang ketika untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Misalnya untuk memenuhi makan keluarga dan kebutuhan lainnya.

Adapun saat ini, sebagian besar utang adalah untuk pengeluaran barang mewah, seperti furnitur mewah, mobil mahal, atau perjalanan wisata, pesta mewah, dan lainnya. Apalagi, dengan adanya berbagai kemudahan mengakses pinjaman pada era digital sekarang.

Setiap Muslim hendaknya berhati-hati dalam berutang karena utang bisa membuat seseorang menjadi cemas dan merasa terteror. Untuk itu, seorang Muslim perlu terus berdoa agar bebas dari utang. Ada doa yang diajarkan Rasulullah SAW kepada Ali bin Abi Thalib RA agar terbebas dari utang. Dalam riwayat Abu Wa'il, dikisahkan bahwa seorang pria mendatangi Ali bin Abi Thalib RA dan berkata, "Wahai Amirul Mukminin, aku tidak bisa membayar utangku. Tolong bantu aku."

photo
ILUSTRASI Utang bukanlah sesuatu yang mutlak diharamkan dalam ajaran Islam. Namun, itu mesti diambil dengan tanggung jawab - (DOK PXHERE)

Kemudian, Ali bin Abi Thalib berkata, "Apakah kamu mau aku ajarkan tentang sesuatu yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW, yang jika kamu membacanya maka Allah SWT akan membuat hutangmu lunas meski sebesar gunung?" Si pria mengiyakannya.

Lalu, Ali bin Abi Thalib menyampaikan sebuah doa, sebagaimana berikut ini: "Allahummakfinii bihalaalika 'an haraamika wa aghninii bi fadhlika 'amman siwaaka."

Artinya: "Ya Allah, cukupkanlah aku dengan apa yang Engkau halalkan dari apa yang Engkau karuniakan. Dan dengan karunia-Mu, jadikanlah aku tidak membutuhkan kecuali kepada Engkau" (HR Tirmidzi dan terdapat dalam Musnad Ahmad bin Hanbal).

Rasulullah berutang?

Bagaimana dengan Nabi Muhammad SAW? Apakah Rasulullah melarang utang secara mutlak? Jika tidak melarang, sejauh apa batasannya? Beberapa riwayat hadis menunjukkan sikap Nabi Muhammad SAW terhadap utang. Hal ini dapat diketahui dari hadis yang diriwayatkan dari Siti Aisyah RA, sebagaimana berikut ini:
Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan. Lalu, beliau SAW menggadaikan baju besi beliau (sebagai jaminan)" (HR Bukhari).

 
Beliau SAW terkenal dengan kebiasaannya yang terhormat, yaitu bersegera mengeluarkan apa yang perlu dikeluarkan
 
 

Ibnu Al Munir menjelaskan, hadis tersebut menunjukkan bahwa jika Nabi Muhammad SAW bisa menaksir biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli makanan tersebut (untuk memenuhi kebutuhan keluarganya), beliau tidak akan menunda pembayaran. Dan jika beliau sanggup membayar, Nabi SAW tidak akan menjadikan baju besinya sebagai jaminan utangnya.

"Beliau SAW terkenal dengan kebiasaannya yang terhormat, yaitu bersegera mengeluarkan apa yang perlu dikeluarkan," ujar Ibnu Al Munir.

Berdasarkan hal tersebut, salah satu faedah adanya jaminan pinjaman yaitu membuat orang yang berutang itu serius untuk melunasi utangnya dengan cepat tanpa ditunda-tunda. Hal tersebut sekaligus menjadi pesan bagi umat Islam untuk selalu bersyukur atas sesuatu yang sedikit dan merasa cukup atas apa yang ada, serta tidak terbebani dengan kemewahan yang berlebihan atau penampilan yang palsu atau flexing.

photo
ILUSTRASI Mereka yang sengaja melalaikan pembayaran utang di kala mampu niscaya akan merugi - (DOK PEXELS)

Ingat pula firman Allah SWT: "Dan janganlah engkau tujukan pandangan matamu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan dari mereka, (sebagai) bunga kehidupan dunia agar Kami uji mereka dengan (kesenangan) itu. Karunia Tuhanmu lebih baik dan lebih kekal" (QS Taha ayat 131).

Alquran menjelaskan bahwa orang yang memberi pinjaman atau utang kepada seseorang harus memberi waktu sampai orang yang berutang punya kemampuan membayar utang.
Jika orang yang berutang sebenarnya mampu membayar utang, tapi tidak juga mau membayar utangnya, maka Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa perilaku orang tersebut zalim.

Alquran juga memberi petunjuk bahwa orang yang memberi utang bisa bersedekah kepada orang yang ia beri utang sehingga utang orang itu menjadi lunas. Itu adalah perbuatan yang baik.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui-(nya)" (QS al-Baqarah ayat 280).

Ikuti Berita Republika Lainnya