Gedung KPK | kpk.go.id

Kabar Utama

DPR Uji 36 Kasus yang Dihentikan

KPK menegaskan penghentian perkara sudah sesuai prosedur.

 

JAKARTA -- Komisi III DPR akan menguji alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 perkara dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan lembaga tersebut. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, RDP berikutnya akan dilaksanakam sesudah reses atau pertengahan Maret. 

Menurut dia, DPR tidak akan menerima begitu saja alasan KPK. "Kita cari tahu juga dari elemen masyarakat. Ini kasus ini dipandang KPK tidak ada bukti permulaan. Ada, //enggak//, bukti lain mendorong? Kalau ada, diserahkan ke Komisi III, nanti Komisi III bicara lagi ke KPK. Perkara ini ternyata ada bukti baru loh," kata Arsul, Ahad (23/2). 

Sebelumnya, KPK mengumumkan penghentian 36 perkara dalam tingkat penyelidikan. KPK menyatakan kasus yang dihentikan tidak termasuk dugaan korupsi yang menyedot perhatian publik, seprti kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis. 

Arsul mengatakan, penghentian penyelidikan perkara bukan sesuatu yang luar biasa karena dilakukan juga di kepolisian. Pada kepemimpinan KPK periode sebelumnya pun ada penghentian penyelidikan sekitar 162 kasus, tetapi tak diberitakan media. Arsul mengatakan, regulasi tentang KPK yang baru menjadi alasan penghentian penyelidikan dipermasalahkan. Selain itu, ada elemen masyarakat yang kurang memercayai pimpinan KPK saat ini.

 

 

Barangkali yang menjadi persoalan //kan// sekarang ini ada elemen masyarakat tertentu yang memang, dalam tanda kutip, kontra, trust-nya kepada pimpinan KPK rendah. Jadi, apa pun yang dibuat pimpinan KPK saat ini dimaknai negatif. Padahal, belum tentu.

Arsul Sani, Fraksi PPP

 

 

Ia mengatakan, apabila ada laporan atau bukti baru dari berbagai pihak maupun masyarakat yang menguatkan kasus itu untuk diteruskan penyelidikan atau hingga penyidikan, KPK harus menindaklanjutinya. Arsul menyebutkan, akan menjadi masalah jika KPK tidak menindaklanjutinya setelah ada bukti baru. "Nah, yang kita permasalahkan justu bukan pemberhentian penyelidikannya, tapi kalau nanti ada bukti baru dan memenuhi syarat meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, tapi tetap tidak dikerjakan, baru bisa dipermasalahkan," tutur Arsul.

Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, juga mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan alasan dihentikannya kasus tersebut dalam rapat kerja (raker). "Makanya kita perlu data-datanya dari KPK. Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu 36 apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja? Jadi, kalau asumsi ya susah," ujar Habiburokhman, kemarin. 

Ia berharap KPK dapat menjelaskan alasan dihentikannya 36 kasus tersebut agar masyarakat tidak berprasangka ada pelemahan di komisi antirasuah tersebut. "Kita mau ke substansi penyelesaian hukumnya seperti apa. Semangat kami bagaimana kasus-kasus yang dilaporkan atau ditemukan KPK bisa disidik, dibongkar hingga tuntas," ujar dia.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, tidak menyinggung soal pengujian alasan penghentian kasus-kasus tersebut. Ia menilai tidak ada yang salah dari kebijakan penghentian kasus itu. Penghentian penyelidikan itu, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang KPK. Selain untuk kepastian hukum, penghentian kasus itu juga dapat memberikan rasa keadilan. 

"Ini bukan berarti berhenti begitu saja. Jika ada ditemukan bukti baru penghentian, penyelidikan bisa digelar kembali. Jadi, itu hal yang biasa," kata Masinton, kemarin. 

Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK era Firli Bahuri cs telah mengevaluasi secara keseluruhan aturan di bidang pencegahan, penindakan, dan sumber daya manusia berdasarkan laporan tahunan terakhir. Dari evaluasi itu, ada sekitar 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan. Sementara itu, ada sekitar 133 surat perintah penyidikan yang tengah ditangani KPK sejak tahun 2008 sampai 2019.

"Tunggakan itu pengertiannya masih berjalan. Nah, kemudian dari situ kami lakukan evaluasi, kenapa sih ini? Perkara yang mana? Kok bisa sampai bertahun-tahun? Jadi, surat penyelidikannya masih hidup. Makanya, setelah dievaluasi oleh tim, membuat laporan hasil penyelidikan, dilaporkan ke atasannya, direktur penyelidikan, kemudian dilaporkan ke deputi penindakan, kemudian dilaporkan ke pimpinan untuk dikaji ulang. Jika memang tidak ada bukti permulaan cukup maka prosesnya dihentikan," tutur Ali dalam diskusi di Jakarta, kemarin. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, proses penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Penyelidik tidak mempunyai alat bukti yang cukup.

"Sebetulnya penghentian penyelidikan itu di UU KPK juga sudah mengatur, pasal 44. Ini saya bacakan, 'Karena penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dimaksud ayat 1 penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan.' Jadi, jelas, itu di Undang-Undang KPK lama," ujar Alex. n

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat