
Fatwa
Parade Sound System dalam Pandangan Islam
Bila suara orang yang membaca Alquran itu mengganggu orang yang shalat maka haram hukumnya.
Oleh ANDRIAN SAPUTRA
Fenomena parade sound system tengah menjamur di sejumlah daerah di Jawa Timur. Di Malang misalnya, alih-alih menghibur, justru banyak warga geram karena efek suara musik yang sangat keras dari parade sound system itu tak hanya mengganggu pendengaran warga. Efeknya membuat kaca jendela, genteng, hingga atap rumah warga banyak yang rusak. Di beberapa lokasi, rombongan parade bahkan merusak pagar warga karena truk yang digunakan mengangkut berbagai perangkat suara itu tak dapat lewat.
Acara yang pada awalnya digelar di Kabupaten Malang, tetapi kini telah menyebar ke berbagai daerah di Jawa Timur, berlangsung dari Agustus hingga September. Informasi tentang jadwal acara dapat ditemukan di akun Instagram @sound_system_battle atau @sound_system_malang. Acara ini, yang diadakan oleh beberapa desa, telah menuai sorotan dan kontroversi karena dampak negatifnya pada warga dan lingkungan sekitar. Banyak video yang beredar di media sosial yang menunjukkan kerugian yang ditimbulkan oleh parade ini.

Salah satu video viral menunjukkan bagaimana penyelenggara parade Sound System di sebuah desa merusak pagar jembatan menggunakan palu besar agar truk pengangkut Sound System dapat melintas. Insiden ini terjadi di Desa Kasri, Bululawang, Kabupaten Malang. “Hancur dah ini jembatan demi parade sound system. Ta kali mereka mau bagusin kembali,” tulis akun @Paltiw***.
Bagaimana sebenarnya fenomena ini dalam pandangan Islam? Apakah membuat kebisingan hingga mengganggu tetangga juga diatur dalam Islam? Tentunya ajaran Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia. Termasuk berkaitan dengan bagaimana seorang Muslim berhubungan dengan tetangga.
Lihat postingan ini di Instagram
Setiap Muslim diperintahkan untuk memuliakan dan berbuat baik kepada tetangganya. Sebab itu merupakan tanda orang beriman. “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tetangganya.” (HR Muslim, no. 74/47)
Oleh karena itu, seorang Muslim seyogianya menghadirkan keamanan, kenyamanan bagi tetangganya. Tidak boleh seorang Muslim mengganggu tetangganya bahkan sekadar dengan suara bising sekalipun. “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya”. (HR Al-Bukhari, no. 6475; Muslim, no. 75/74).
Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganyaHR AL-BUKHARI NO.6475
Menyetel musik atau bahkan dengan menggunakan sound system sah-sah saja dan diperbolehkan asalkan suara atau kebisingannya masih dapat ditoleransi atau dianggap wajar terlebih oleh tetangga sekitar. Artinya, suara yang ditimbulkan tidak berlebihan sehingga mengganggu tetangga. Kasus ini sebagaimana persoalan ketika ada orang yang membaca Alquran, sedangkan di sampingnya ada orang yang sedang shalat.
Menurut Syekh Muhammad Mahfud bin Abdullah at Termasi dalam kitab Hasyiyah at Tarmasi al Musammah al Manhalul ‘Amim bi Hasyiyati Manhajil Qawim wa Mauhubah Dzil Fadl ‘ala Sayrhi Muqaddimah Ba Fadl, apabila suara orang yang membaca Alquran itu mengganggu orang yang shalat, haram hukumnya.
Artinya, “Diharamkan bagi semua orang untuk mengeraskan (bacaan) dalam shalat dan di luar shalat, jika bisa mengganggu pada orang lain, mulai dari orang shalat, orang yang membaca Alquran, dan orang tidur, karena hal itu berbahaya (mengganggu).” (Lihat Hasyiyah at Tarmasi al Musammah al Manhalul ‘Amim bi Hasyiyati Manhajil Qawim wa Mauhubah Dzil Fadl ‘ala Sayrhi Muqaddimah Ba Fadl, Maktabah Darul Minhaj: 2011, juz II, halaman 396).
Artinya, “Sedangkan apa yang dikatakan oleh mushannif (penulis kitab), bahwa keharaman (mengeraskan bacaan) itu adalah jika (mengganggunya) melebihi batas. Adapun penjelasan dalam kitab al-I’ab, yaitu: sudah seharusnya untuk mengarahkan pendapat dalam kitab al-Majmu’ (yang mengatakan boleh) sekalipun mengganggu pada tetangganya, atas gangguan ringan yang masih bisa ditoleransi.”
View this post on Instagram
Oleh karena itu, parade sound system sejatinya sah-sah saja dilakukan asalkan tidak sampai mengganggu warga dan tidak melakukan kerusakan terhadap fasilitas warga ataupun umum. Namun, bila seseorang menyetel musik keras-keras dengan tujuan agar tetangga sekitarnya terganggu, hal ini haram dan niatnya termasuk buruk yang mendatangkan dosa.
Artinya, “(Perkataan mushannif, yaitu: boleh mengeraskan suara) sekalipun dalam masjid selama tidak mengganggu pada orang yang shalat, orang yang dzikir, atau orang yang tidur. Jika tidak keras, hukumnya makruh. Hal ini selama tidak bertujuan untuk mengganggu. Jika bertujuan mengganggu, hukumnya haram.” (Zakaria al-Anshari, Ghurarul Bahiyah fi Syarhil Bahjatil Wardiyah, [Mathba’ah al-Maimaniyah], juz II, halaman 316).
Timnas U-23 Siap Mengukir Sejarah
Indonesia hanya membutuhkan hasil imbang melawan Turkmenistan untuk melaju ke putaran final Piala Asia.
SELENGKAPNYADemokrat Ingin Gabung, PDIP Beri Syarat
PDIP merespons positif rencana Demokrat mendukung Ganjar.
SELENGKAPNYAAnies Hadir di Kegiatan PKS dan Diplomasi Nasi Kambing
Anies hadir dalam kegiatan PKS di Palembang.
SELENGKAPNYA