|

Ekonomi

Rp 12 Triliun Dicairkan untuk Tunggakan BPJS

JAKARTA -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya akan segera memenuhi kebutuhan tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jumlah anggaran yang segera dicairkan sebesar Rp 12 triliun pada akhir Februari.

Pencairan yang lebih cepat diharapkan meningkatkan kemampuan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan. "Insya Allah, di akhir Februari ini bisa penuhi kebutuhan untuk tiga bulan, sekitar Rp 12 triliun," kata Askolani saat dihubungi Republika, Jumat (21/2).

Askolani mengatakan, Kemenkeu sebelumnya pada akhir Januari 2020 juga telah memberikan pembayaran penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,03 triliun. Sementara itu, Rp 12 triliun yang rencananya akan diturunkan akhir Februari saat ini sedang dalam proses.

 
Dana sebesar Rp 12 triliun tersebut akan digunakan untuk membayar PBI iuran bulan Februari hingga April 2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani

"Yang bila direalisasikan bisa dipakai BPJS Kesehatan untuk penuhi kewajiban pembayarannya," kata dia.

Apabila diakumulasikan, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 16,03 triliun dari total alokasi anggaran untuk PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara keseluruhan yang ditetapkan sebesar Rp 48,8 triliun dalam Undang-Undang APBN 2020.

Tunggakan pembayaran klaim kesehatan BPJS per masih sekitar Rp 14 triliun. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyebutkan, jumlah tunggakan yang belum dibayar BPJS Kesehatan terus menurun dari sekitar Rp 15,5 triliun per Desember 2019 hingga kini sampai Rp 14 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan, pemerintah tidak akan melakukan perubahan jumlah suntikan dana kepada BPJS Kesehatan pada tahun ini. Rencana tersebut konsisten meskipun pemerintah berencana mengalihkan 19,96 juta peserta mandiri kelas tiga menjadi kelompok PBI yang berarti tanggungan pemerintah akan bertambah.

Kemenkeu menganggarkan Rp 48 triliun untuk pembayaran premi peserta PBI yang berjumlah 96,8 juta jiwa. Anggaran ini telah tercantum dalam APBN 2020. Anggaran pemerintah pusat untuk PBI pada tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan 2019 yang sebesar Rp 26,7 triliun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal mengatakan, soal tunggakan yang masih belum terbayarkan, Perpres 75 Tahun 2019 diyakini dapat menjadi solusi efektif untuk menekan defisit yang terus naik. Perpres tersebut mengatur mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020 lalu.

Pada Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019 disebutkan, untuk kelas I sebesar Rp 160 ribu/orang/bulan, kelas II sebesar Rp 110 ribu/orang/bulan, dan kelas III Rp 42 ribu/orang/bulan. "Itu salah satu solusi yang diambil pemerintah adalah dengan menyesuaikan iuran," kata Iqbal.

"Pemerintah sudah menetapkan Perpres 75 Tahun 2019. Tentu sebagai bagian pemerintah, kami yakin itu adalah solusi mengatasi persoalan ketidakcukupan pembiayaan dengan menyesuaikan iuran," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, kenaikan iuran per Januari 2020 sudah memiliki dampak yang dapat dirasakan oleh BPJS Kesehatan. Saat ini, kata dia, jumlah tunggakan ke rumah sakit sudah berkurang.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat