Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah) dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. | Republika/Putra M. Akbar
Airlangga Hartarto diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung selama 13 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil. | Republika/Putra M. Akbar
Airlangga tiba di Gedung Bundar Pidsus sekitar pukul 08.24 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.00 WIB. | Republika/Putra M. Akbar
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dicecar 46 pertanyaan terkait pemberian ijin ekspor sawit CPO oleh tiga perusahaan. | Republika/Putra M. Akbar
Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi crudepalmoil, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Diperiksa 12 Jam, Airlangga Tinggalkan Gedung Bundar Kejagung

Dalam pemeriksaan Airlangga ditanyai 46 pertanyaan terkait persetujuan ekspor sawit.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin malam, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara pidana dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Pemeriksaan Airlangga berjalan selama 12 jam lebih. Ia tiba di Gedung Bundar Pidsus sekitar pukul 08.24 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.00 WIB.

"Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," kata Airlangga.

Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi "crudepalmoil" (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. ';