Opini--Sertifikasi Halal UMK Pangan | Republika/Daan Yahya

Fatwa

Makan Menu Halal Bercampur dengan Makanan Haram, Haruskah Alat Makannya Dihancurkan?

Dalam Islam, terdapat panduan khusus tentang alat masak yang terkontaminasi bahan makanan/minuman yang non halal atau haram.

Oleh MUHYIDDIN

Kasus selebgram Jovi Adhiguna dengan Bakso A Fung diselesaikan dengan permintaan maaf dan pertanggungjawaban dari Jovi. Selebgram tersebut bahkan menanggung biaya penghancuran alat makan di Bakso A Fung cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

Dalam Islam, terdapat panduan khusus tentang alat masak yang terkontaminasi bahan makanan/minuman yang non halal atau haram. Bahan makanan nonhalal dalam Islam di antaranya daging babi dan anjing. Sedangkan, minuman yang haram adalah khamar atau minuman yang mengandung alkohol.

photo
Pelaku usaha mengajukan permohonan serfikasi halal dalam festival syariah di atrium Bencollen Indah Mall Kota Bengkulu, Bengkulu, Sabtu (01/7/2023). Bank Indonesia perwakilan Bengkulu menggandeng Kementerian Agama provinsi setempat untuk mensosialisasikan pentingnya serfikasi halal bagi setiap produk UMKM melalui Festival Syariah pada 1 Juli sampai 2 Juli 2023. - (ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi)
SHARE    
 
​Berdasarkan pendapat para ulama, babi dan anjing hukumnya haram untuk dimakan dan termasuk najis mughalladzah (najis besar). Karena itu, wadah atau alat makan bekas daging babi dan anjing pun otomatis dinilai najis. Bagaimana jika alat masak atau alat makan, seperti piring, sendok, panci, dan penggorengan terkontaminasi bahan makanan/minuman nonhalal, apa solusinya sesuai syariat? Apa cukup dicuci sesuai syariat Islam atau malah diganti atau dihancurkan?

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, menjelaskan, di dalam kajian fikih terdapat macam-macam najis, yaitu najis mukhoffafah (najis ringan), najis mutawassithoh (najis sedang), dan najis mugholladhah (najis berat).

“Ya kalau yang najisnya bukan mughalladah, alatnya dicuci aja kan cukup. Namun, kalau itu najis mughalladah kan baiknya dicucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah, tidak harus dihancurkan atau dibuang,” ujar Ustaz Sarwat saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (21/7/2023).

Dia menjelaskan, dalam Mazhab Syafi’i memang babi itu termasuk najis mughalladah sehingga harus dibasuh tujuh kali. Sedangkan di luar Mazhab Syafi’i, babi digolongkan sebagai najis biasa, bukan najis yang berat. Lalau, bagaimana jika gelas kita terkontaminasi minuman nonhalal seperti khamar? Bagaimana cara mencucinya sesuai syariat?

photo
Produksi semprong Amoundy dijamin halal, sehat dan tidak memakai bahan kimia. - (Republika)

Ustaz Sarwat mengatakan, dalam Mazhab Syafi’i khamar digolongkan sebagai najis mutawassithoh. Karena itu, untuk menyucikannya tidak perlu membasuhnya tujuh kali.
“Sedangkan, khamar dalam Mazhab Syafi’i itu haram diminum dan termasuk benda najis, seperti kayak darah, nanah, kotoran, air kencing. Jadi, asalkan sudah dicuci pakai air sekali saja, yang penting sudah hilang rasa, bau dan warnanya, sudah selesai,” kata Ustaz Sarwat.

Pada dasarnya tidak perlu membuang alat masak yang terkontaminasi babi dan anjing, tapi wajib dibersihkan sesuai dengan syariat Islam. “Jadi, kita ini ngomong Mazhab Syafi’i, beda lagi kalau mazhab lainnya,” kata Ustaz Sarwat.

Berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan ketika alat masak terkontaminasi babi atau anjing. Pertama, jauhkan alat dari makanan halal. Setelah mengetahui bahwa alat masak terkontaminasi oleh babi dan anjing, alat tersebut harus dipisahkan dari alat masak dan bahan makanan halal lainnya. Jangan gunakan alat tersebut untuk memasak makanan halal.

Kedua, cuci alat secara menyeluruh. Dalam Mazhab Syafi’i diajarkan bahwa alat masak yang terkontaminasi babi dan anjing harus dicuci dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya harus dicampur dengan tanah. Selain itu, jika alat masak terbuat dari bahan yang dapat dicuci, seperti stainless steel, aluminium, atau bahan lainnya yang bisa dibersihkan, cucilah alat tersebut secara menyeluruh dengan air dan sabun juga. Ini membantu menghilangkan kontaminasi babi yang mungkin ada pada permukaan alat.

photo
Semprong Amoundy dijamin halal, sehat dan tidak memakai bahan kimia. - (Republika)

Ketiga, jika ragu bisa dibuang. Jika alat masak tidak dapat dibersihkan sepenuhnya atau terbuat dari bahan yang menyerap bau atau zat lainnya, seperti kayu, plastik, atau bahan pori-pori terbuka lainnya, alat tersebut sebaiknya dibuang. Sebab, alat tersebut mungkin tidak bisa dijamin benar-benar bersih dari kontaminasi.

Jika seseorang secara tidak sengaja menggunakan alat yang terkontaminasi, bertobatlah kepada Allah dan mohon ampun atas kesalahan tersebut. Islam mengajarkan tentang kebijaksanaan, belas kasih, dan kemaafan, serta berdoalah untuk memohon ampunan dan bimbingan dari-Nya.

Dalam semua situasi ini, penting untuk memahami ajaran Islam tentang makanan yang halal dan haram, serta mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghindari kontaminasi dan memastikan bahwa makanan yang disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Selalu pastikan bahwa alat masak dan bahan makanan yang digunakan adalah halal untuk mematuhi ajaran Islam mengenai makanan dan minuman.


Dalam QS al-Baqarah ayat 168, Allah SWT berfirman tentang tentang pentingnya memakan makanan halal dan baik. Karena apa-apa yang dimakan akan masuk kedalam tubuh dan menjadi daging sehingga penting untuk menjaga tubuh dari hal-hal yang haram. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Islam menjaga umatnya sejak dia bangun tidur sampai dia tidur kembali, termasuk menjaga apa-apa yang dimakan dari perkara yang tidak baik dan haram. Hal ini disebutkan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 168 yang berbunyi: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Dalam tafsir Kementerian Agama RI menerangkan, Ibnu 'Abbās mengatakan bahwa ayat ini turun mengenai karena kaum Bani Saqif, Bani Amir bin Sa'sa'ah, Khuza'ah dan Bani Mudli yang telah mengharamkan makanan-makanan berdasarkan kemauan mereka sendiri. Misalnya, mengharamkan memakan unta betina yang sudah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu dibelah telinganya. Kemudian mengharamkan memakan domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina, lalu anak yang jantan tidak boleh dimakan dan harus diserahkan kepada berhala.

photo
ilustrasi logo Halal . Tahta Aidilla/Republika - (Tahta Aidilla/Republika)

Padahal Allah tidak mengharamkan memakan unta dan domba itu, bahkan telah dijelaskan makanan apa-apa yang diharamkan melalui surah al-Maidah ayat 3.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, dan (hewan yang mati) tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan juga bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu adalah suatu kefasikan.”

Segala sesuatu selain dari yang tersebut dalam ayat ini boleh dimakan, sedangkan baḥīrah (unta betina) dan wasilah (domba) tidak tersebut di dalam ayat itu. Memang ada beberapa ulama berpendapat bahwa di samping yang tersebut dalam ayat itu, ada lagi yang diharamkan memakannya berdasarkan hadis Rasulullah SAW seperti makan binatang yang bertaring tajam atau bercakar kuat.

Allah menyuruh manusia makan makanan yang baik yang terdapat di bumi, yaitu planet yang dikenal sebagai tempat tinggal makhluk hidup seperti manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan dan lainnya.

Sedang makanan yang diharamkan oleh beberapa kabilah yang ditetapkan menurut kemauan dan peraturan yang mereka buat sendiri halal dimakan karena Allah tidak mengharamkan makanan itu. Allah hanya mengharamkan beberapa macam makanan tertentu sebagaimana tersebut dalam ayat 3 surah al-Maidah dan dalam ayat 173 surah al-Baqarah ini. Selain dari yang diharamkan Allah dan selain yang tersebut dalam hadis sesuai dengan pendapat sebagian ulama adalah halal, boleh dimakan.

Kabilah-kabilah itu hanya mengharamkan beberapa jenis tanaman dan binatang berdasarkan hukum yang mereka tetapkan dengan mengikuti tradisi yang mereka warisi dari nenek moyang mereka dan karena memperturutkan hawa nafsu dan kemauan setan belaka. Janganlah kaum Muslimin mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi umat manusia.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat