Suasana Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Mengapa MA Larang Hakim Nikahkan Beda Agama?

Dukcapil mematuhi surat edaran Mahkamah Agung.

Oleh RIZKY SURYARANDIKA

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya membalik keputusan majelis hakim tingkat rendah terkait pernikahan beda agama. Hal ini dilakukan dengan dilansirnya Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Apa alasan MA mengeluarkan keputusan itu?

Juru Bicara sekaligus hakim agung MA Suharto menyebut SEMA tersebut ditujukan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama se-Indonesia. "Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang. Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto dalam keterangannya pada Rabu (19/7/2023).

Suharto merujuk pendapatnya dalam Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 2009 yang mencantumkan fungsi MA. Dalam aturan itu, MA berfungsi melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan di bawah MA dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. 

"(SEMA 2/2023) Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan," ujar Suharto.  

Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum. 
 

Selain itu, Suharto membantah SEMA tersebut bertentangan dengan aturan lain, seperti UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ia mengingatkan publik menggunakan asas perundang-undangan. 

"SEMA memberi petunjuk ke pengadilan di bawah MA sesuai fungsi MA sandarannya atau rujukannya juga UU perkawinan pasal 2. Mesti kita bedakan dengan jernih antara perkawinan dengan pencatatan," ucap Suharto. 

Dengan surat edaran itu, pengadilan kini tidak bisa mengesahkan perkawinan beda agama. Ini tercantum dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dalam SEMA yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 ini, tertulis bahwa SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Dengan demikian, para hakim harus berpedoman pada ketentuan dalam SEMA itu.

photo
Pasangan menunjukan buku nikah usai melangsungkan pernikahannya di KUA Tebet, Jakarta, Selasa (22/02/2022). - (Prayogi/Republika)

Pedoman pertama yaitu perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pedoman kedua, yakni pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. SEMA tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan yang berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah.

Perwakilan Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir mengatakan, pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakpus dengan mengajukan izin nikah. "Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin seperti dilaporkan oleh Antara di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022. 

Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim. 
 

Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan, Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Kemudian Pasal 7 Ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, pernikahan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di dalam Pasal 2 ayat 1 pada beleid tersebut dijelaskan,"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mengenai pernikahan beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1/2023) lalu menguatkan undang-undang tersebut. Dalam konklusinya, MK menegaskan, pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

MK menyatakan tetap berpegang pada pendiriannya bahwa nikah beda agama yang diatur di Undang-Undang Perkawinan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Artinya, pernikahan berbeda agama di Tanah Air tidak dibenarkan secara hukum. 

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/1). 

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 
 

Dalam pertimbangannya, hakim MK Wahiduddin Adams menyatakan, MK tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi mengenai persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Maka dari itu, tidak terdapat urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian MK mengenai hal tersebut sesuai putusan-putusan sebelumnya.

“MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Wahiduddin.

Meski demikian, mengapa fenomena pernikahan beda agama terus terjadi? Nadzirotus Sintya Falady dalam artikelnya bertajuk "Konflik Norma Perkawinan Beda Agama dalam UU No 1 Tahun 1974" yang diterbitkan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan beda agama.

Pertama, perkawinan beda agama bukanlah merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu permohonan ini dikabulkan untuk mengisi kekosongan aturan Undang-Undang Perkawinan.

Berikutnya, ada semacam jalan keluar yang disediakan hukum positif bagi mereka yang hendak mengajukan permohonan pernikahan beda agama. Hal ini tercantum pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut di atas.

Pengadilan negeri lantas memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus persoalan perkawinan beda agama. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Di dalam penjelasan pasal 35 huruf a kemudian disebutkan:"Yang dimaksud dengan 'Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.

"Meskipun maksud rumusan pasal tersebut adalah untuk pencatatan perkawinan, eksistensi Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan jelas memberi ruang yang semakin luas untuk mengizinkan perkawinan beda agama yang berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dianggap tidak sah," tulis Nadzirotus Sintya Falady.

Terkait surat edaran MA, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri bersikap sejalan. Ditjen Dukcapil menjamin tidak bakal ada pencatatan perkawinan beda agama kalau tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Menyikapi aturan internal terbaru MA, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan pihaknya tetap dalam ranah regulasi terhadap pelayanan pencatatan perkawinan. 

"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (19/7/2023).

Teguh menjelaskan Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang diputuskan pengadilan. Sedangkan perkawinan yang ditetapkan pengadilan merupakan pernikahan yang dilakukan antar umat berbeda agama dan keyakinan.  "Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ujar Teguh. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu

SELENGKAPNYA

Ke MA, Pimpinan MPR Minta PN Jakpus Batalkan Nikah Beda Agama

Pasangan beda agama bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakpus dengan mengajukan izin nikah.

SELENGKAPNYA

PN Jakpus: Pasangan Beda Agama Bisa Ajukan Permohonan Pernikahan ke Pengadilan

Sepanjang 2022, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama

SELENGKAPNYA