
Gaya Hidup
Kutek, Kuku Palsu, dan Sahnya Shalat
Tidak mengapa memasang kuku buatan yang permanen jika sebabnya adalah kekurangan kalsium.
Seorang Muslim yang hendak melaksanakan shalat harus bersuci melalui wudhu. Ketentuan perihal rukun wudhu disebutkan secara jelas pada Alquran surah al-Maidah ayat 6. Ulama memasukkan pembasuhan kedua tangan ke dalam salah satu rukun wudhu.
“Ulama juga mewajibkan membersihkan sedapat mungkin kotoran yang menghalangi air wudhu dan kulit organ wudhu, dalam hal ini kedua tangan, termasuk kotoran yang melekat pada kuku tangan,” kata Ustaz Alhafiz Kurniawan dilansir dari NU Online, Rabu (12/7/2023).
Hal itu yang melarang Muslim memakai kutek saat shalat. Namun, apa yang membuat kutek meghalangi air wudhu? Ustazah Ning Imaz Fatimatuz Zahra menjelaskan, kutek memiliki lapisan yang bisa menghalangi air wudhu membersihkan kulit atau pori-pori kuku.

Jika dibandingkan dengan henna, pewarna kuku ini bisa digunakan untuk wudhu atau sah digunakan untuk ibadah. Henna tidak menghalangi keabsahan ibadah. “Dia (henna-Red) tidak memiliki air, atau bekas sehingga warna yang ditimbulkan merupakan stain saja atau jejak saja seperti bulpoin, itu menimbulkan jejak warna tanpa adanya air, atau tanpa memiliki lapisan yang menghalangi air sampai ke kulit,” ujar Ustazah Ning dilansir kanal Youtube NU Online.
Dilansir laman Almanhaj, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menekankan kutek tidak boleh digunakan jika hendak shalat. Kutek menghalangi air dalam bersuci pada bagian kuku yang tertutup kutek. Segala yang menghalangi mengalirnya air pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi.
Jika Muslim menggunakan kutek pada kukunya, hal itu akan menghalangi mengalirnya air sehingga bisa dipastikan bahwa dia tidak mencuci tangannya. Dengan demikian, Muslim itu telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
Kuku Palsu
Kuku palsu kini tengah menjadi salah satu aksesori pendukung penampilan yang banyak dikenakan kaum hawa. Tren menghias kuku, baik itu mengenakan cat kuku, henna, maupun kuku palsu, memang merupakan hal yang lazim dan kian berkembang.
Namun, sebagai umat Islam, seseorang perlu mencermati lebih jauh terkait boleh-tidaknya pemakaian kuku palsu. Terlebih, kaitannya dengan ibadah harian, di mana kuku palsu ditakutkan bisa menghalangi syarat sah suatu ibadah, seperti berwudhu dan sholat.
Menurut pendakwah Ustaz Azhar Idrus, terdapat beberapa pandangan berlainan di kalangan ulama terkait pemakaian kuku palsu. Ada yang membolehkan dan ada yang sama sekali tidak memperbolehkan. Itu pun dikaitkan dengan niat mengenakannya.
"Hukum pakai kuku palsu, boleh atau tidak? Tidak boleh pakai kuku palsu, kecuali kukunya rusak, dalam kondisi darurat," ujar Ustaz Azhar Idrus dalam kajiannya, yang disiarkan di kanal Youtube Ustaz Azhar Idrus Official.
Ustaz Azhar Idrus mengatakan, memang ada sebagian ulama berpendapat boleh saja memakai kuku palsu. Asalkan, ketika akan shalat, kuku palsu itu dibuka terlebih dahulu, sehingga tidak menghalangi anggota tubuh jari dan kuku dari terkena air wudhu.
Namun, Ustaz Azhar Idrus termasuk yang tidak memperbolehkannya, kecuali di kondisi terdesak seperti kuku rusak dan memerlukan kuku palsu. Menurut Ustaz Azhar Idrus, pemakaian kuku palsu selain alasan medis atau kesehatan bisa berpotensi mengarah pada tabarruj, yang dilarang dalam Islam.
Dalam Alquran, pengertian tabarruj adalah "menampakkan diri", yakni bersolek atau berhias mempercantik diri yang dilakukan perempuan untuk memamerkan kecantikan atau keelokan tubuhnya kepada lawan jenis. Hal itu dilarang sebab dapat menimbulkan fitnah.
Pembahasan serupa termuat di situs dakwah Islamqa.info yang berada di bawah pengawasan Syaikh Muhammad bin Saalih Al-Munajjid. Menurut fatwa di situs itu, tidak mengapa memasang kuku buatan yang permanen jika sebabnya adalah pecahnya kuku secara alami karena kekurangan kalsium dalam tubuh. "Adapun memasangnya dengan tujuan sebagai perhiasan dan mempercantik diri, hal itu tidak dibolehkan," demikian bunyi ulasan tersebut.

Bagi pemakai kuku palsu karena alasan medis yang hendak shalat, tidak mengapa shalat dengan tetap memakai kuku. Dengan syarat, kuku palsu dilepaskan terlebih dahulu ketika berwudu atau mandi junub, agar air sampai ke bagian bawahnya.
Hal sama berlaku bagi pewarna yang dipakai untuk seni menghias kuku. Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Da'imah, 5/218, jika pewarna kuku yang dipakai memiliki partikel di atas kuku, seorang Muslim tidak sah berwudhu sebelum menghilangkannya.
Berbeda jika pewarna tidak memiliki partikel seperti henna atau pacar, maka dibolehkan berwudhu. "Jika hal tersebut berlaku bagi pewarna kuku, kuku buatan lebih dari itu tidak boleh dipakai saat berwudhu," demikian keterangan di laman tersebut.
Jika pewarna kuku yang dipakai memiliki partikel di atas kuku, seorang Muslim tidak sah berwudhu.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Menengok ‘Bunuh Diri’ Legal di Kanada
Kanada melegalkan orang dengan yang memiliki penyakit mematikan untuk mengajukan eutanasia.
SELENGKAPNYA