Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). | Republika/Prayogi
Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU). | Republika/Prayogi
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). | Republika/Prayogi
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). | Republika/Prayogi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan laporan pandangan pemerintah terkait RUU Kesehatan saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). | Republika/Prayogi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan laporan pandangan pemerintah terkait RUU Kesehatan saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). | Republika/Prayogi

Peristiwa

DPR Sahkan RUU Kesehatan

Pengesahan RUU kesehatan di tengah penolakan RUU oleh tenaga kesehatan.

JAKARTA -- Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU). 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang di rapat paripurna ke-29, Selasa (11/7/2023). Menanggapi hal tersebut, Pengurus PB IDI Iqbal Mochtar mengaku bingung dengan draft RUU atau UU yang sudah disahkan tersebut.

Pasalnya, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan atau mengetahui isi draft mana yang disahkan menjadi Undang-Undang. “Nah kita sendiri organisasi profesi ini masih bingung, masih belum dapat informasi secara jelas, draft mana yang akan keluar,” kata Iqbal kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/7/2023). 

Dia menambahkan, belum ada kejelasan hingga kini mana saja pasal yang dihapus atau ditambah. Alhasil, kata dia, hingga kini tidak ada pembelajaran atau peninjauan pasal-pasal yang diharapkan organisasi kesehatan pada diskusi dengar pendapat sebelumnya.

  ';