
Kabar Utama
Kemana Aliran Dana Tutup Kasus BTS Kemenkominfo?
Menpora siap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
JAKARTA — Terdakwa Irwan Hermawan (IH) mengungkapkan aliran dana korupsi kasus pengadaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Selain untuk menyuap terkait pemenangan tender, dana itu juga untuk menutupi agar kasus korupsi tak ditindak.
Irwan Hermawan menuturkan, menggelontorkan sebagian uang Rp 129 miliar yang diperolehnya dari hasil memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 untuk menutup kasus yang sedang ditangani oleh penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pengakuan itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai tersangka, yang diperoleh Republika.
Irwan adalah Komisaris di PT Solitech Media Sinergy. Alumni Teknik Elektro ITB 1993 itu, akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (4/7/2023) mendatang. Disebutkan dalam BAP-nya, Irwan ada menerima total Rp 119 miliar uang ilegal dari berbagai sumber atas perannya dalam mengatur, dan mengorkestrasi bancakan korupsi proyek yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.
Total dari Rp 119 miliar tersebut, sebanyak Rp 31 miliar, dikatakan Irwan, diperolehnya langsung dari pihak-pihak swasta jasa konsultan fiktif pengawasan, dan subkontraktor pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
“Bahwa terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022, saya ada menerima uang dari beberapa pihak secara langsung Rp 31 miliar. Dan sisanya secara tidak langsung yang seluruhnya berjumlah Rp 119 miliar,” begitu kata Irwan.

Dia memerinci penerimaan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia (SGI). Dari penerimaan itu, kata Irwan, Rp 25 miliar diserahkan PT SGI melalui terdakwa Windy Purnama (WP) selaku Direktur Media Berdikari Sejahtera (MBS). Dan selanjutnya, kata Irwan PT SGI menyerahkan lagi uang Rp 3 miliar. “Bahwa yang menyerahkan langsung dari PT SGI kepada saya sekitar Rp 3 miliar adalah saudara Bayu Eriano,” ujar Irwan.
Lalu dikatakan Irwan, dirinya juga menerima uang Rp 26 miliar dari PT JIG Nusantara melalui Windy Purnama. Sedangkan dari PT Waradana Yusa Abadi, kata Irwan ada menyetor uang Rp 28 miliar. “Yang penyerahannya dilakukan langsung oleh saudara Steven kepada saya,” begitu ujar Irwan.
Selanjutnya, Rp 37 miliar diberikan oleh Jemmy Sutjiawan dari pihak PT Sansaine Exindo. “Saudara Jemmy Sutjiawan menyerahkan uang Rp 37 miliar yang penyerahannya melalui Windy Purnama. Selanjutnya diserahkan ke saya Rp 25,2 miliarm” begitu kata Irwan. “Dan sebagian lagi diserahkan kepada pihak Kominfo dan BAKTI sebesar Rp 10,8 miliar,” sambung Irwan.
Irwan mengungkapkan, dari Rp 119 miliar itu, ada sebagian uang yang digunakan untuk kebutuhan tutup kasus pengungkapan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang sedang ditangani tim penyidik Jampidsus-Kejakgung. Kata dia, Rp 6 miliar ia sorongkan ke seorang pengacara bernama Setiyo yang ditunjuk sebagai pendamping hukum atas saran pihak X.
“Saya serahkan kepada seorang bernama Setiyo sekitar Rp 6 miliar yang diperuntukan sebagai upaya penyelesaian perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo yang sedang diproses hukum oleh aparat penegak hukum,” begitu kata Irwan.
“Bahwa Setiyo merupakan seorang pengacara yang ditunjuk seseorang yang saya sebut sebagai pihak X,” kata Irwan melanjutkan. Namun Irwan dalam BAP-nya tersebut menegaskan kepada penyidik, tak akan mengungkapkan tentang siapa pihak-X yang dimaksudnya itu selama proses pengungkapan kasus korupsi BTS 4G BAKTI belum sampai ke pengadilan.
“Saya tidak dapat sampaikan pihak-X di tingkat penyidikan,” begitu kata Irwan.
Dia melanjutkan, pun memberikan uang lanjutan senilai Rp 52,5 miliar ke pihak-X tersebut untuk keperluan yang sama agar pengungkapan kasus korupsi BTS 4G BAKTI disetop.

“Saya serahkan kembali kepada seseorang yang saya sebut pihak-X yang tidak dapat saya sampaikan di tingkat penyidik, sekitar Rp 52,5 miliar,” ujar Irwan. Selanjutnya, Irwan kembali menggelontorka uang Rp 43,5 miliar. Namun pemberian tersebut, melewati terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Uang tersebut, disorongkan lagi kepada pihak-X sebesar Rp 1,5 miliar. Dan kepada pihak-Y senilai Rp 10 miliar.
Kepada seorang bernama Edward Hutahaean Rp 15 miliar, dan kepada pihak-Z senilai Rp 27 miliar. Seperti pihak-X, dalam BAP-nya tersebut, Irwan juga masih merahasiakan siapa itu pihak-Y, maupun pihak-Z selama kasusnya belum disidangkan di pengadilan.
“Saya serahkan uang sekitar RP 43,5 miliar kepada Galumbang (GMS) untuk diserahkan kepada pihak-pihak lain terkait dengan yakni kepada pihak-X sekitar Rp 1,5 M (miliar). Selanjutnya Galumbang Menak Simanjuntak menyerahkan juga kepada seseorang yang saya sebut pihak-Y yang tidak dapat saya sampaikan di tingkat penyidikan sekitar Rp 10 miliar. Saudara Edward Hutahaean sekitar Rp 15 miliar, dan seseorang saya sebut pihak-Z yang tidak dapat saya sampaikan di dalam penyidikan sekitar Rp 27 miliar,” begitu kata Irwan.
Irwan, juga memberikan uang kembali ke terdakwa Windy Purnama sebesar Rp 10 miliar. Dan dari uang tersebut, Rp 800 juta di antaranya, kata Irwan agar diserahkan kepada beberapa nama di pihak BAKTI. “Saudara Windy Purnama saya serahkan uang Rp 10 miliar untuk diserahkan kepada Staf Kominfo. Dan saudara Windy Purnama untuk menyerahkan kepada pihak BAKTI sekitar Rp 800 juta kepada saudara Friandi Mirza, dan anggota Pokja BAKTI,” begitu kata Irwan.
Dalam pemberian lainnya, kata Irwan, pun memberikan total Rp 6,2 miliar untuk tiga orang dekat terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP), dan petinggi BAKTI.
Antara lain kepada Elvano Hatorongan selaku PPK Project BAKTI senilai Rp 1,5 miliar. Untuk Latifah Hanum sekitar Rp 1,7 miliar. Dan kepada Anang Latif Rp 3 miliar.
“Bahwa total pengeluaran yang diserahkan kepada beberapa pihak di BAKTI, Kemenkominfo, serta diserahkan kepada beberapa pihak lain terkait dengan upaya penyelesaian perkara penyidikan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo yang sedang dalam proses hukum oleh aparat penegak hukum adalah Rp 129 miliar, yang bersumber sekitar Rp 119 miliar dari PT SGI, PT JGI, PT Waradana Yusa Abadi, dan Jemmy Sutjiawan. Dan RP 10 miliar dari dana pribadi Galumbang Menak Simanjuntak,” begitu ujar Irwan dalam BAP-nya tersebut.

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membenarkan pengakuan kliennya dalam BAP tersebut. Kepada Republika, Maqdir, pun mengatakan kliennya akan mengungkapkan pihak-pihak yang disebut Irwan sebagai X, Y, Z dalam BAP tersebut saat di persidangan nantinya. “Rencananya begitu. Dan kami siap untuk menjalani persidangan,” begitu kata Maqdir.
Selain Irwan, dua terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa (4/7/2023) adalah terdakwa Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan terdakwa GMS. Pada Selasa (27/6/2023) kemarin, sidang perdana pembacaan dakwaan sudah dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya.
Yakni terdakwa Johnny Plate, terdakwa Anang Latif, dan terdakwa Tenaga Ahli Hudev-UI Yohan Suryanto (YS). Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo penyidik Jampidsus-Kejakgung menetapkan delapan orang sebagi tersangka. Dua terlibat yang berkasnya masih dalam proses penyidikan di Jampidsus, adalah tersangka Windy Purnama, dan tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen, perusahaan penyedia power system BTS 4G BAKTI milik Happy Hapsoro suami dari Ketua DPR Puan Maharani.
Dana korupsi
Selain upaya menutup kasus, dalam BAP-nya Irwan Hermawan juga mengungkapkan kesaksiannya ke penyidik perihal seluruh penerimaan uang dari bancakan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Ia mengungkapkan menerima total Rp 243 miliar.
Tetapi Irwan mengaku tak menikmati uang tersebut. Alih-alih menggunakan uang ratusan miliar tersebut, Irwan mengaku diperintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengalirkan uang tersebut ke sebelas penerima. Termasuk kepada nama Dito Ariotedjo, yang diduga adalah menteri pemuda dan olahraga (menpora) saat ini. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi yang diperoleh Republika mengungkapkan, Irwan menerima uang ratusan miliar tersebut dari tujuh sumber berbeda-beda.

Namun penerimaan itu, dalam rentang waktu sama sepanjang 2021-2022. “Bahwa terkait dengan kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dapat saya jelaskan secara rinci seluruh penerimaan yang saya peroleh dari pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” begitu kata Irwan dalam BAP-nya.
Penerimaan pertama, rentang April 2021 sampai Juli 2022 senilai Rp 37 miliar. Uang tersebut, kata Irwan mengungkapkan bersumber dari Jemmy Sutjiawan (JS). JS adalah bos dari PT Sansaine Exindo salah-satu subkontraktor pada Paket-1 dan Paket-2 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI garapan tiga perusahaan Konsorsium PT Fiber Home; PT Telkominfra; dan PT Multi Trans Data (MTD).
Paket-1 dan Paket-2 tersebut, bagian dari 4.200 titik pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI yang merugikan negara Rp 8,03 triliun. Paket-1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit.
Penerimaan kedua, kata Irwan, rentang periode akhir 2021 sampai dengan pertengahan 2022 senilai Rp 28 miliar. Uang tersebut, bersumber dari Steven Setiawan Sutrisna (SSS) selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi (WYA).
Perusahaan tersebut, dalam dakwaan terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) adalah salah-satu pihak perusahaan swasta yang sudah melobi terdakwa Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif (AAL) untuk ambil bagian dalam proyek BTS 4G BAKTI sebelum tender diumumkan. PT Waradana Yusa Abadi mendapatkan dua subkontraktor pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI dari Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei Tech Investment, dan PT Surya Energi Indotama (SEI).
Konsorsium gabungan tiga perusahaan tersebut direkayasa pemenangan tendernya oleh BAKTI untuk menggarap Paket-3 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. PT Waradana Yusa Abadi juga mendapatkan dua subkontraktor tambahan lainnya atas pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada Paket-4 dan Paket-5 dari Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan dan PT ZTE Indonesia. Konsorsium tersebut, dimenangkan tendernya oleh BAKTI untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di wilayah; Papua-a 966 unit, juga Papua-b 845 unit.

Irwan melanjutkan, juga ada menerima pemberian uang Rp 26 miliar dari JIG Nusantara pada awal dan pertengahan 2022. Dan penerimaan keempat senilai Rp 28 miliar dari SGI pada pertengahan 2022. PT JIG Nusantara dan PT SGI ini adalah perusahaan konsultan fiktif bentukan Irwan sendiri atas perintah terdakwa Anang Latif yang disebut seolah-olah sebagai otoritas pengawasan proyek BTS 4G BAKTI.
Dua perusahaan tersebut, JIG dan SGI sebetulnya dibikin untuk menampung komitmen fee 10 sampai 15 persen dari para konsorsium yang sengaja diatur pemenangan tendernya dalam pembangunan BTS 4G BAKTI.
Irwan mendapatkan setoran Rp 60 miliar dari tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) pada pertengahan 2022. Yusrizki adalah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani.
Yusrizki bersama perusahaan milik menantu mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu terlibat skandal korupsi BTS 4G BAKTI ini terkait dengan perannya sebagai penyuplai power system berupa baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS 4G BAKTI Paket-1, 2, 3, 4, dan 5. Dalam dakwaan para terdakwa terungkap, partisipasi Yusrizki bersama PT BUP dalam proyek bancakan ini adalah atas perintah dari Johnny Plate.
Pada 2022 yang tak disebutkan waktunya kapan, Irwan juga ada menerima uang dari PT Aplikanusa Lintasarta senilai Rp 7 miliar. Dan penerimaan terakhir pada tahun yang sama, 2022, Irwan mendapatkan setoran setotal Rp 57 miliar dari PT SEI, dan Jemmy Sutjiawan. Dari tujuh sumber penerimaan tersebut, mengacu kesaksian Irwan dalam BAP-nya itu menerima total Rp 243 miliar.
Namun Irwan, dalam BAP-nya itu juga mengatakan, seluruh uang yang diterimanya itu, tak ada yang dinikmatinya. Kata dia, semua uang yang diterimanya itu, disebarkan ke 11 pihak yang juga disebutnya terlibat dalam kasus tersebut.
“Bahwa saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut (Rp 243 miliar) tersebut tidak ada yang nikmati,” kata Irwan.
“Namun atas arahan dari Anang Latif, selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan-keperluan dan pengeluaran ke beberapa pihak,” ujar Irwan dalam BAP-nya itu.
Sebelas pihak yang tersebut, pertama kata Irwan pemberian kepada yang dia sebut sebagai Staf Menteri senilai Rp 10 miliar. Tak ada penjelasan tentang siapa Staf Menteri yang dimaksud tersebut. Akan tetapi Irwan mengaku pemberian uang tersebut dilakukan periodik sejak April 2021 sampai Oktober 2022.

Irwan juga memberikan uang Rp 3 miliar kepada Anang Latif pada Desember 2021. Pada pertengahan 2022, kata Irwan mengungkapkan, ia memberikan uang Rp 2,3 miliar ke Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan selaku PPK BAKTI, dan Pokja BAKTI.
Pada Maret dan Agustus 2022, Irwan mengaku memberikan uang sebesar Rp 1,7 miliar kepada Latifah Hanum (LH) alias Lulu. LH alias Lulu diketahui sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah di BAKTI Kemenkominfo yang juga disebut sebagai orang dilingkaran utama terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate.
Pemberian uang selanjutnya Rp 70 miliar yang dilakukan Irwan kepada Nistra. Tak ada penjelasan dalam BAP Irwan tentang siapa itu Nistra. Tetapi disebutkan, pemberian uang tersebut dilakukan pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.
Pada pertengahan 2022, Irwan juga menyerahkan uang kepada seorang bernama Erry sebesar Rp 10 miliar. Dalam BAP tersebut nama Erry diberikan dalam tanda kurung (PERTAMINA). Pemberian terbesar yang Irwan lakukan senilai Rp 75 miliar kepada dua orang atas nama Windu dan Setyo. Pemberian tersebut dilakukan periodik Agustus sampai Oktober 2022.
Pada Agustus 2022, Irwan juga memberikan uang senilai Rp 15 miliar kepada seorang bernama Edward Hutahaean. Pada November sampai Desember 2022, Irwan secara periodik memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo yang diyakini saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Selanjutnya pada Juni sampai Oktober 2022, Irwan memberikan uang Rp 4 miliar kepada Walbertus Wisang. Walbertus Wisang ini, mengacu pada dakwaan pada terdakwa adalah perantara setoran-setoran uang yang ditujukan kepada Menteri Johnny Plate. Selanjutnya pada pertengahan 2022, Irwan memberikan uang Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin.
Jumlah total pemberian uang yang dilakukan Irwan, senilai sama Rp 243 miliar dari yang didapatkannya itu. Sebab itu, dalam BAP-nya juga, Irwan mengatakan kepada penyidik, tak ada menikmati uang yang diperolehnya dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2022.
“Bahwa saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020, sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI,” begitu kata Irwan dalam pengakuannya tersebut.
Maqdir Ismail membenarkan pengakuan kliennya itu dalam BAP. Namun dikatakan Maqdir, pengakuan terkait dengan penerimaan Rp 243 miliar, dan aliran uang Rp 243 miliar tersebut adalah kesaksian Irwan sebagai saksi. “Itu BAP Irwan sebagai saksi (atas tersangka lain). Tetapi itu belum ditandatangani,” begitu kata Maqdir.
Maqdir, pun menyampaikan, kesaksian lengkap kliennya hanya akan terungkap di persidangan. “Dan kami siap untuk mendengarkan dakwaan, dan menjalani persidangan,” kata Maqdir.
Sementara, Menpora Dito Ariotedjo mengaku siap memberikan kesaksian apabila diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi BTS. Kejaksaan Agung menjadwalkan memanggil Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau yang akrab dengan nama Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023).
"Ini adalah pelajaran dan pengalaman yang berharga sebagai politisi muda. Khususnya ini yang kita hadapi sebagai politisi jadi harus siap menghadapi segala tantangan," kata Dito Ariotedjo usai menghadiri LPS Monas Half Marathon 2023 di Jakarta seperti dilansir Antara, Ahad.
Dito mengatakan akan membuka sesi khusus untuk mengundang media terkait dengan kesaksiannya mengenai kasus korupsi BTS Kominfo periode 2020-2022. "Jadi kami hadapi dan kami yakin, untuk lebih detail-nya bisa beli majalah dan korannya (terkait pemanggilan Kejagung) atau nanti tunggu undangan dari saya," ucap Dito Ariotedjo.
Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Lima Perusahaan 'Siluman' di Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate menolak mentah-mentah dakwaan yang ditujukan kepadanya.
SELENGKAPNYADakwaan Korupsi BTS tak Ungkap Peran Perusahaan Suami Puan
Johnny Plate didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.
SELENGKAPNYAUang BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir Hingga ke Komisi I DPR
Diduga ada empat klaster penerima aliran dana korupsi BTS Kemenkominfo.
SELENGKAPNYA