





Peristiwa
Sidang Dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor
Johnny terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Selasa (27/6/2023). Johnny terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Johnny di PN Tipikor Jakpus sekitar pukul 10.30 WIB. Johnny menyimak sidang dengan mengenakan pakaian batik dan masker berwarna putih Eks Sekjen Partai NasDem tersebut mendapat pengawalan ketat petugas. Perkara Johnny tercantum pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Johnny tidak menjawab pertanyaan awak media saat akan duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Dalam sidang hari ini, terdakwa lainnya Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto turut menjalani sidang dakwaan bersama Johnny.
Adapun tiga terdakwa lain ternyata baru akan menyimak sidang perdana pada pekan depan. Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.