Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). | Republika/Thoudy Badai
Johnny G Plate bersama terdakwa Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad dan Tenaga Ahli Human Development UI Yohan Suryanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). | Republika/Thoudy Badai
Jurnalis merekam video suasana sidang perdana dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate,. | Republika/Thoudy Badai
Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya Anang Achmad dan Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang dakwaan atas kasus korupsi Bakti Kominfo. | Republika/Thoudy Badai
Johnny terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. | Republika/Thoudy Badai
Johnny tidak menjawab pertanyaan awak media saat akan duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan surat dakwaan. | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Sidang Dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor

Johnny terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Selasa (27/6/2023). Johnny terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Johnny di PN Tipikor Jakpus sekitar pukul 10.30 WIB. Johnny menyimak sidang dengan mengenakan pakaian batik dan masker berwarna putih Eks Sekjen Partai NasDem tersebut mendapat pengawalan ketat petugas. Perkara Johnny tercantum pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Johnny tidak menjawab pertanyaan awak media saat akan duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Dalam sidang hari ini, terdakwa lainnya Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto turut menjalani sidang dakwaan bersama Johnny.

Adapun tiga terdakwa lain ternyata baru akan menyimak sidang perdana pada pekan depan. Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

  ';