Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang putusan sela di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). | Republika/Thoudy Badai
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa sehingga sidang dapat dilanjutkan. | Republika/Thoudy Badai
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan penolakan eksepsi terhadap terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam sidang putusan sela di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). | Republika/Thoudy Badai
Sebelumnya terdakwa bersama tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. | Republika/Thoudy Badai
Namun majelis hakim bersama jaksa KPK menilai eksepsi terdakwa Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus segera dibuktikan dalam persidangan. Dalam perkara ini terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gra | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

Majelis Hakim melanjutkan agenda sidang ke pemeriksaan saksi.

JAKARTA -- Majelis hakim menolak eksepsi atau tanggapan Lukas Enembe dan penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dengan demikian, sidang terhadap Lukas Enembe berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi sekaligus pembuktian.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023). Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Rianto dalam persidangan tersebut.

Majelis hakim menyatakan eksepsi Lukas Enembe tak bisa diterima karena masuk dalam pokok perkara. Majelis Hakim menilai eksepsi Lukas Enembe tak sesuai yang diatur dalam KUHAP.

"Nota keberatan terdakwa bukan keberatan sebagaimana 151 KUHAP karena telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan, karena keberatan terlalu prematur. Maka nota keberatan tidak dapat diterima," ujar Rianto.

Majelis hakim juga meyakini surat dakwaan JPU KPK sudah cermat dan lengkap. Sehingga Majelis hakim menginstruksikan JPU KPK agar meneruskan perkara ini dengan mendatangkan saksi ke persidangan.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," ucap Rianto. ';