Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). | Republika/Thoudy Badai
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe diduga menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar. | Republika/Thoudy Badai
Penasihat hukum terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membacakan eksepsi usai mendengarkan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). | Republika/Thoudy Badai
Dugaan suap dan gratifikasi yang terima terdakwa terkait pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. | Republika/Thoudy Badai
Pekan lalu sidang serupa dibatalkan karena kondisi kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan. | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Sidang Dakwaan Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya akan disidang secara online.

JAKARTA -- Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.

Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona. ';