Pendatang dari Cina mulai diadang | Antara

News

Pendatang dari Cina Mulai Diadang

Angkasa Pura I bekukan 158 penerbangan.


BALI -- Pelarangan ketibaan dari Cina Daratan secara resmi diberla kukan mulai Rabu (5/2) tengah malam. Pengadangan warga negara asing (WNA) mulai dilakukan menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, seturut mewabahnya virus korona baru (2019-nCoV) di Wuhan, Provinsi Hubei, Cina, tersebut.

"Kemarin sampai pukul 19.38 WITA, kami telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke Cina dalam kurun waktu 14 hari ter akhir," kata Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake, di Kabupaten Badung, Kamis (6/2).

Ia menjelaskan, sebanyak 15 WNA yang ditolak masuk tersebut adalah 2 orang WN Rusia, 1 orang asal Rumania, 4 WN Brasil, 3 WN Armenia, 1 WN Selandia Baru, 1 orang dari Ukraina, 1 WN Inggris, dan 2 WN Maroko. "Untuk warga negara Cina sudah ada dua orang dan berdasarkan di sistem mereka berasal dari Cina dalam kurun waktu kurang dari 14 hari terakhir. Mereka langsung dipulangkan pada hari yang sama,"kata dia.

Ia menjelaskan, penolakan itu berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa WNA yang mengunjungi Cina dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau transit di wilayah Indonesia. Ia menambahkan, terkait penolakan penum pang tersebut, maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab atas segala biaya yang timbul, termasuk untuk mengangkut mereka kembali ke wilayah keberangkatan sebelum tiba di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani peraturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN Cina, kemarin. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani Yasonna pada 5 Februari 2020.

"Berdasarkan pengumuman WHO bahwa virus korona itu sudah menjadi wabah internasional, Indonesia melakukan pembatasan terutama adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkun jung (ke Tiongkok) dalam kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia," ujar Ke pa la Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Kamis.



Pada permen itu diatur ketentuan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada WN Cina dan orang asing dari negara Cina yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Cina dalam kurun wak tu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Dalam permen itu juga diatur mengenai ke tentuan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin tersebut dapat diberi kan kepada WN Cina yang telah me menuhi sejumlah ketentuan. Pertama, adanya wabah virus korona yang ditetapkan oleh WHO sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD).

Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia. Bagi warga negara Cina yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa, dapat melalui permo honan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut. Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada 5- 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

PT Angkasa Pura (AP) I juga menutup sementara total 158 penerbangan dari dan ke Cina mulai Rabu (5/2) sesuai dengan arahan pemerintah.

Dalam kondisi ini, bandara AP I tetap mengutama kan aspek hospitality dalam melayani calon penumpang dengan penerbangan dari dan ke Cina, serta penumpang yang berkepentingan untuk reschedule tiket mereka ke Cina, kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangannya, Kamis (6/2).

Dia menjelaskan, di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebanyak 125 penerbangan per pekan dari 22 destinasi di Cina ditutup sementara. Sementara itu, untuk Bandara Sam Ratulangi Manado, Faik mengatakan, sebanyak 28 penerbangan per pekan dari 10 destinasi ditutup se mentara.

Selanjutnya, kata dia, Ban dara Adi Soemarmo Solo sudah lebih dahulu menghentikan pener bangan dari dan ke Cina.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat