
Nasional
Nasdem Enggan Coret Johnny Plate dari Caleg
Nasdem akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Johnny Plate.
JAKARTA – DPP Partai Nasdem akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang melekat pada kadernya, Johnny Gerard Plate. Dengan mengajukan praperadilan, Nasdem memastikan tidak akan mencoret nama Plate dari daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) yang sudah diserahkan ke KPU.
"Kalau praperadilan, asumsinya kan masih tetap jalan (sebagai bakal caleg Nasdem) Masih tetap. Artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," kata Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023). Pihaknya baru akan mengganti Johnny dengan nama lain apabila sekjen Nasdem nonaktif itu sudah diputus bersalah.
Willy mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas tersangka Johnny yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dia membantah kabar yang menyebutkan Johnny akan menjadi justice collaborator alias menjadi saksi pelaku untuk mengungkap detail kasus dugaan korupsi BTS itu.

"Kami akan (ajukan) praperadilan (atas status tersangka Johnny), bukan justice collaborator," kata Willy. Willy enggan memastikan apakah gugatan praperadilan itu sudah diajukan atau belum. Dia mengatakan bahwa informasi lengkap tentang praperadilan ini akan disampaikan pada kesempatan lain.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Rabu (17/5/2023), menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sedang menjabat sebagai menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) dan sekjen Nasdem. Plate ketika itu juga sudah didaftarkan Nasdem sebagai bakal caleg DPR Pemilu 2024 dengan Dapil NTT I.

Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara ihwal kader Partai Nasdem, Johnny Plate yang merupakan tersangka kasus korupsi, tapi masih berstatus sebagai bakal caleg DPR. Bawaslu menyebut hal itu tidak masalah.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu, nama seseorang baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg partai politik apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Adapun Plate kini baru tersangka, bahkan kasusnya belum disidangkan.
"Dia (Johnny) tersangka, belum diputus bersalah dan dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan. Jadi tidak masalah," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada Republika.
Kendati begitu, Plate bisa saja mengundurkan diri, atau DPP Nasdem mengganti dia dengan sosok lain dalam daftar bakal caleg. Pilihan tersebut ada pada DPP Nasdem.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menyebut Plate masih berhak terdaftar sebagai bakal caleg Partai Nasdem. Alasannya serupa dengan yang disampaikan Bagja, yakni KPU tidak bisa mencoret nama Plate sebelum dia dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap.
"Kalau misalnya statusnya belum sampai sana (menerima vonis berkekuatan hukum tetap), itu berdasarkan UU Pemilu masih berhak menjadi bakal calon anggota (legislatif), bahkan sampai Daftar Calon Tetap pun masih berhak," kata Hasyim.
Hasyim juga menyebut Plate bisa mengundurkan diri, atau Partai Nasdem mengganti dia. Namun, lanjut Hasyim, Partai Nasdem hingga kini belum menyampaikan hendak mengganti Plate maupun berkonsultasi terkait persoalan ini dengan KPU. Bahkan, KPU belum menerima surat permohonan konsultasi dari DPP Nasdem.
Kejakgung memastikan, penjeratan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Johnny Gerard Plate. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, pengenaan pasal pencucian uang terhadap eks menkominfo itu dilakukan untuk menelusuri kecurigaan tim penyidikan terkait adanya aliran-aliran dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Kuntadi mengatakan, penjeratan TPPU pun untuk memudahkan tim penyidik dalam upaya perampasan aset-aset tersangka. Itu dilakukan untuk memastikan pengembalian kerugian negara.
“Terkait TPPU, ya itu kewajiban penyidik pasti. Sekarang ini kan konsep penanganan tindak pidana korupsi adalah harus disertai dengan pengembalian kerugian negara. Jadi tidak hanya dari sisi penindakan (terhadap tersangka). Tetapi macam-macam lainnya termasuk untuk menelusuri aset-aset dan semuanya. Itu sudah protap (prosedur tetap),” begitu kata Kuntadi, Jumat (2/6/2023).
Dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tim penyidikan di Jampidsus Kejakgung menebalkan angka kerugian negara menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai RP 8,32 triliun, atau lebih dari 80 persen dari total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah senilai Rp 10 triliun untuk proyek tahun jamak pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2025.
Ada sekitar 7.000 lebih rencana pembangunan menara komunikasi di seluruh wilayah terluar Indonesia itu. Tetapi sekitar 4.200 titik pembangunannya menjadi sarana untuk praktik dugaan korupsi.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada Senin (15/5/2023) lalu menyampaikan, total kerugian negara tersebut terbagi dalam tiga kategori. Penghitungan kerugian pertama terkait dengan biaya penyusunan kajian dan analisa teknis dan hukum proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Kedua, kerugian negara dalam hal penggelembungan anggaran atau mark-up harga satuan. Dan penghitungan kerugian terakhir, kerugian negara menyangkut soal pembayaran pembangunan BTS 4G BAKTI yang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak, dan ada yang belum terbangun.
Johnny Plate Dikabarkan Sakit di dalam Tahanan dan Dijenguk Surya Paloh
Politikus Partai Nasdem itu disebut mengalami gangguan lambung.
SELENGKAPNYAJohnny Plate Terancam Dijerat TPPU
Kejakgung akan meminta keterlibatan PPATK untuk menelusuri transaksi perbankan Plate.
SELENGKAPNYAMenkominfo Johnny Plate Resmi Ditahan
Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI.
SELENGKAPNYA